Suara.com - Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) sebaiknya dapat berfungsi sebagai pembeli hasil panen para petani dengan harga wajar dan menjualnya ke pasar tradisional maupun modern, sehingga ada jaminan harga yang pasti bagi para petani. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy, saat mengunjungi LKMA Karya Baru Bersama di Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
"LKMA dapat berfungsi sebagai pembeli hasil panen dari para petani dengan harga yang wajar dan menjualnya ke pasar tradisional maupun modern, atau perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam pasar seperti Bulog, KUD, penggilingan dan sejenisnya, sehingga petani ada jaminan harga atas produk yang dihasilkannya," katanya, NTB, Rabu (20/3/2019).
Menurutnya, LKMA juga didorong agar menjadi pioner kelembagaan keuangan mikro di pedesaan yang mampu menyediakan sarana produksi pertanian seperti benih, pupuk dan pestisida. Pada kesempatan itu, Sarwo Edhy menunjukkan pembukuan LKMA Karya Baru Bersama, yang mana terdapat saldo Rp 207 juta, setelah dikurangi biaya operasional.
"Itulah yang kita sebut sebagai modal bagi LKMA," tambahnya.
Termasuk peran dari LKMA, lanjutnya, lembaga ini mampu memberikan kredit lunak kepada petani untuk melakukan budi daya dan pembayarannya bisa dilakukan setelah panen.
Langkah-langkah yang dilakukan Kemenyan untuk menjadikan LKMA seperti itu dengan beberapa langkah. Pertama, menghubungkan petani ke bank-bank pemerintah melalui sosialisasi, agar mau menggunakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bunganya sangat rendah, yakni 7 persen per tahun.
Kementan berharap, pinjaman KUR yang didapatkan petani bisa untuk digunakan untuk budi daya pertanian dalam arti luas, seperti tanaman panga, hortikultura, perkebunan dan peternakan dan usaha lainnya.
"Sebagai penghubung petani dengan perbankan, maka LKMA akan mendapatkan jasa dari perbankan," ujarnya.
Kedua, melakukan pembinaan agar petani lain mencontoh untuk membentuk LKMA sejenis dalam rangka penguatan modal kelompok untuk usaha pertanian.
Baca Juga: Kementan Minta Petani Optimalkan Penggunaan Bantuan Alat Pertanian
LKMA memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu SK Menkeu yang dikuatkan SK Menteri Pertanian, bahwa bantuan pemerintah ditujukan kepada kelompok tani (poktan) atau gabungan kelompok tani (gapoktan).
"Sekarang jumlah gapoktan ada sekitar 500 ribu. Kebanyakan dibentuk saat ada program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP)," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
Terkini
-
PGN dan Dart Energy Teken Perjanjian Jual-Beli Gas Metana Batubara
-
Kemenhub Proyeksikan 119,5 Juta Orang Wara-wiri pada Nataru
-
Bongkar Strategi BUMN Migas Jaga Kepercayaan Investor Asing
-
Usai Ancam Bekukan Bea Cukai, Purbaya: Sekarang Lebih Aktif Razia, Hampir Sulit Disogok
-
Merger BUMN Karya Belum Rampung, Targetnya Mundur di 2026
-
MORA Resmi Merger dengan MyRepublic, Sinar Mas Ambil Kendali
-
Purbaya Klaim Coretax Siap Pakai, 60 Ribu Orang Sukses Login Bersamaan
-
Panel Surya Buatan Batam Diekspor ke AS, Raup 20,7 Juta Dolar
-
Purbaya Sebut Dana SAL Rp 200 Triliun Sukses Turunkan Suku Bunga, Ini Buktinya
-
Redakan Panik, Pertamina Distribusikan 20.000 Tabung LPG 3 kg di Aceh