Suara.com - Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) sebaiknya dapat berfungsi sebagai pembeli hasil panen para petani dengan harga wajar dan menjualnya ke pasar tradisional maupun modern, sehingga ada jaminan harga yang pasti bagi para petani. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy, saat mengunjungi LKMA Karya Baru Bersama di Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
"LKMA dapat berfungsi sebagai pembeli hasil panen dari para petani dengan harga yang wajar dan menjualnya ke pasar tradisional maupun modern, atau perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam pasar seperti Bulog, KUD, penggilingan dan sejenisnya, sehingga petani ada jaminan harga atas produk yang dihasilkannya," katanya, NTB, Rabu (20/3/2019).
Menurutnya, LKMA juga didorong agar menjadi pioner kelembagaan keuangan mikro di pedesaan yang mampu menyediakan sarana produksi pertanian seperti benih, pupuk dan pestisida. Pada kesempatan itu, Sarwo Edhy menunjukkan pembukuan LKMA Karya Baru Bersama, yang mana terdapat saldo Rp 207 juta, setelah dikurangi biaya operasional.
"Itulah yang kita sebut sebagai modal bagi LKMA," tambahnya.
Termasuk peran dari LKMA, lanjutnya, lembaga ini mampu memberikan kredit lunak kepada petani untuk melakukan budi daya dan pembayarannya bisa dilakukan setelah panen.
Langkah-langkah yang dilakukan Kemenyan untuk menjadikan LKMA seperti itu dengan beberapa langkah. Pertama, menghubungkan petani ke bank-bank pemerintah melalui sosialisasi, agar mau menggunakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bunganya sangat rendah, yakni 7 persen per tahun.
Kementan berharap, pinjaman KUR yang didapatkan petani bisa untuk digunakan untuk budi daya pertanian dalam arti luas, seperti tanaman panga, hortikultura, perkebunan dan peternakan dan usaha lainnya.
"Sebagai penghubung petani dengan perbankan, maka LKMA akan mendapatkan jasa dari perbankan," ujarnya.
Kedua, melakukan pembinaan agar petani lain mencontoh untuk membentuk LKMA sejenis dalam rangka penguatan modal kelompok untuk usaha pertanian.
Baca Juga: Kementan Minta Petani Optimalkan Penggunaan Bantuan Alat Pertanian
LKMA memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu SK Menkeu yang dikuatkan SK Menteri Pertanian, bahwa bantuan pemerintah ditujukan kepada kelompok tani (poktan) atau gabungan kelompok tani (gapoktan).
"Sekarang jumlah gapoktan ada sekitar 500 ribu. Kebanyakan dibentuk saat ada program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP)," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
BRI Perkuat Transformasi Digital, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta
-
KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sekaligus, Purbaya: Saya Dampingi Tapi Tak Intervensi
-
Anak Buah Menkeu Purbaya Kena OTT KPK
-
Pejabat Tinggi Bea Cukai Pusat Diperiksa KPK, Anak Buah Menkeu Purbaya Pasrah
-
Sempat Tertekan, IHSG Berhasil Rebound 0,29 Persen
-
Redam Gejolak Pasar, Menko Airlangga Lobi Langsung Investor Institusional
-
Strategi Discovery E-Commerce Jadi Kunci Lonjakan Penjualan Jelang Ramadan 2026
-
5 Alasan Utama Perdagangan Kripto Berbeda dengan Perdagangan Forex Meskipun Grafik Terlihat Sama
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Bisa Perbaiki Gejolak Pasar Saham
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK