Suara.com - Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) sebaiknya dapat berfungsi sebagai pembeli hasil panen para petani dengan harga wajar dan menjualnya ke pasar tradisional maupun modern, sehingga ada jaminan harga yang pasti bagi para petani. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy, saat mengunjungi LKMA Karya Baru Bersama di Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
"LKMA dapat berfungsi sebagai pembeli hasil panen dari para petani dengan harga yang wajar dan menjualnya ke pasar tradisional maupun modern, atau perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam pasar seperti Bulog, KUD, penggilingan dan sejenisnya, sehingga petani ada jaminan harga atas produk yang dihasilkannya," katanya, NTB, Rabu (20/3/2019).
Menurutnya, LKMA juga didorong agar menjadi pioner kelembagaan keuangan mikro di pedesaan yang mampu menyediakan sarana produksi pertanian seperti benih, pupuk dan pestisida. Pada kesempatan itu, Sarwo Edhy menunjukkan pembukuan LKMA Karya Baru Bersama, yang mana terdapat saldo Rp 207 juta, setelah dikurangi biaya operasional.
"Itulah yang kita sebut sebagai modal bagi LKMA," tambahnya.
Termasuk peran dari LKMA, lanjutnya, lembaga ini mampu memberikan kredit lunak kepada petani untuk melakukan budi daya dan pembayarannya bisa dilakukan setelah panen.
Langkah-langkah yang dilakukan Kemenyan untuk menjadikan LKMA seperti itu dengan beberapa langkah. Pertama, menghubungkan petani ke bank-bank pemerintah melalui sosialisasi, agar mau menggunakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bunganya sangat rendah, yakni 7 persen per tahun.
Kementan berharap, pinjaman KUR yang didapatkan petani bisa untuk digunakan untuk budi daya pertanian dalam arti luas, seperti tanaman panga, hortikultura, perkebunan dan peternakan dan usaha lainnya.
"Sebagai penghubung petani dengan perbankan, maka LKMA akan mendapatkan jasa dari perbankan," ujarnya.
Kedua, melakukan pembinaan agar petani lain mencontoh untuk membentuk LKMA sejenis dalam rangka penguatan modal kelompok untuk usaha pertanian.
Baca Juga: Kementan Minta Petani Optimalkan Penggunaan Bantuan Alat Pertanian
LKMA memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu SK Menkeu yang dikuatkan SK Menteri Pertanian, bahwa bantuan pemerintah ditujukan kepada kelompok tani (poktan) atau gabungan kelompok tani (gapoktan).
"Sekarang jumlah gapoktan ada sekitar 500 ribu. Kebanyakan dibentuk saat ada program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP)," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Trading Saham Tak Lagi Andalkan Insting, Tapi Bisa Pakai AI
-
Indonesia Sudah Stop Impor Solar Sejak April
-
Mengapa Danantara Berani Investasi di Saham Gocap Milik GOTO? Apa Untungnya?
-
Digitalisasi Sampah di Desa Tamanmartani, 1.400 Warga Bisa Bayar Lewat QRIS BRI Depan Rumah
-
Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi
-
Setelah Dibeli Danantara, GOTO Jadi Saham Paling Aktif Diperdagangkan Hingga Sesi I
-
Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini