Suara.com - Bagi milenial yang ingin membeli properti sebagai investasi, wajib melihat reputasi developer atau pengembang properti supaya tidak tertipu. Karena kerap kali ditemukan penipuan yang berkedok sebagai developer properti di Indonesia.
Oleh karena itu para milenial harus mengetahui beberapa hal untuk memastikan supaya tidak menjadi korban penipuan. Hal pertama yang harus diketahui yaitu surat izin legalitas berupa surat izin bangunan, izin prinsip, izin lokasi dan izin amdal atau analisis mengenai dampak lingkungan.
Seperti yang dijelaskan oleh tim marketing Perumnas, Pardo saat Suara.com mengunjungi BUMN Properti Expo 2019 di Gedung Kementerian BUMN. Menurutnya, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan untuk mengetahui developer asli dan abal-abal.
"Developer properti usianya sudah cukup lama seperti di Perumnas ini sudah 50 tahun minimal dilihat dari jenjang karir, perhatikan izin legalitasnya kalau izin legalitas proyeknya tidak ada tidak bisa bangun," ujar Pardo, Selasa (2/4/2019).
Ia menambahkan, selain itu bisa mencari di internet reputasi dari developer properti yang akan dipilih. Meski developer sudah sangat terkemuka bila tidak ada izin legalitasnya akan menjadi bermasalah.
Selain itu kata Pardo, ketika ingin membeli properti disarankan untuk langsung melihat ke lokasi. Kalau masih dalam tahap pembangunan, pastikan selalu melampirkan izin legalitas dan dokumentasi.
"Saat dipasarkan ditunjukan ke konsumen surat izinnya untuk lebih yakin bila sudah ready stok diberi dokumentasi berupa foto," tambahnya.
Hal yang sama dikatakan oleh Fuad yang merupakan Marketing KH Realtindo, untuk meyakinkan konsumen ia selalu memberikan informasi secara detail dan meninjau langsung ke lokasi bersama calon pembeli.
"Yang penting bila sudah ready stok kita selalu mengajak pembeli langsung melihat secara langsung," ujar Fuad.
Baca Juga: Gairah Investasi Milenial Masih Lemah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!
-
Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik, Nasib Ditentukan Juli 2026
-
Prabowo Mau Stop Impor BBM: Kita Akan Swasembada Energi
-
IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA
-
Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000
-
Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK
-
Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal
-
Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan
-
Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak
-
Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan