Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut Garuda Indonesia sudah menurunkan harga tiket pesawat. Penurunan tiket pesawat diatur dalam aturan baru Peraturan Menteri atau PM 20 Tahun 2019.
Diketahui dalam PM tersebut mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga.
"Menurut catatan saya grup Garuda berarti Garuda dengan Sriwijaya dan Nam Air, memutuskan untuk memberikan diskon," ujar Budi Karya di Jiexpo, Rabu (3/4/2019).
Kemenhub akan melakukan intervensi terhadap maskapai yang tidak menetapkan harga terjangkau untuk masyarakat. Ia menambahkan, saat ini masih akan dilakukan pemantauan untuk maskapai penerbangan melakukan penurunan harga.
"Tugas kita sekarang yaitu memantau apakah yang dilakukan itu benar, saya memang memberikan kesempatan untuk menurunkan supaya mekanismenya itu berlangsung secara natural di pasar," tambahnya.
Dikutip dari situs resmi Garuda Indonesia, penurunan harga tiket ternyata hanya berlaku dengan syarat dan ketentuan berlaku seperti hanya pada destinasi tertentu, metode pembelian tertentu, persediaan tertentu dan discount yang diberlakukan dengan waktu tertentu.
Bahkan, jika ingin mendapatkan potongan harga, calon pembeli harus terlebih dahulu mengakses website dan aplikasi mobile Garuda Indonesia atau melalui online travel agent tertentu.
Alhasil penurunan tiket yang disebutkan tidak berdampak besar dan masih dirasa memberatkan.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan meminta maskapai penerbangan mematuhi terkait peraturan baru yang telah disahkan Kementerian Perhubungan Pada (29/3/2019) lalu.
Baca Juga: Tiket Pesawat Mahal, Turis Lokal dan Asing Malas Plesiran
Dengan disahkannya dua aturan baru yaitu Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA? Diatas Standar Kelayakan Hidup
-
Perusahaan TV Kabel Sky Fokus Streaming, Ratusan Karyawan Jadi Korban
-
BPJS Ketenagakerjaan Laksanakan Pasar Budaya K3 di PT Kahatex, Implementasi dari Permenaker
-
Ekonomi Dunia di Ambang Melambat, Bos BI Ungkap Biang Keroknya
-
Krim 'Seupil'! Quality Control Biskuit Roma Dikritik Habis oleh Siswa, Mayora Diminta Tanggung Jawab
-
Dari Desa untuk Negeri, Farida Farichah Resmi Dampingi Ferry Juliantono di Kemenkop
-
SIG Klaim Punya Fasilitas Pemusnah Bahan Perusak Ozon Pertama di Asia Tenggara!
-
Goldman Sachs Naikkan Target Price BBRI Jadi Rp4.760 per Saham
-
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Kapan Cair?
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Salurkan KUR Rp114,28 Triliun hingga Agustus 2025