Suara.com - Garuda Indonesia belum lama ini menggelar promo-promo tiket pesawat yang dijualnya untuk kembali menarik minat masyarakat menggunakan transportasi udara.
Bahkan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendapatkan informasi bahwa Garuda Indonesia telah menurunkan harga tiketnya.
Seolah tak percaya begitu saja, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini kemudian memerintahkan jajaran Kementerian Perhubungan untuk memantau pergerakan harga tiket pesawat.
"Pantau, apakah yang dilakukan (Garuda Indonesia) itu benar menurunkan tiket?" kata Menhub saat ditemui di Jiexpo, Rabu (3/4/2019).
Selain meminta jajarannya untuk memantau pergerakan harga tiket pesawat, masyarakat juga diminta untuk berperan aktif menyampaikan keluhannya terkait mahalnya harga tiket pesawat di berbagai rute penerbangan.
"Tugas kita sekarang yaitu memantau, saya memang memberikan kesempatan untuk menurunkan supaya mekanismenya itu berlangsung secara natural di pasar," tutur Menhub.
Dilansir dari situs resmi Garuda Indonesia, penurunan harga tiket hanya berlaku dengan syarat dan ketentuan berlaku seperti hanya pada destinasi tertentu, metode pembelian tertentu, persediaan tertentu dan discount yang diberlakukan dengan waktu tertentu.
Bahkan, jika ingin mendapatkan potongan harga, calon pembeli harus terlebih dahulu mengakses website dan aplikasi mobile Garuda Indonesia atau melalui online travel agent tertentu.
Padahal sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan meminta maskapai penerbangan mematuhi terkait peraturan baru yang telah disahkan Kementerian Perhubungan pada (29/3/2019) lalu.
Baca Juga: Tiket Pesawat Mahal, Turis Lokal dan Asing Malas Plesiran
Dua aturan baru itu yakni Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana
-
Khofifah Paparkan Realisasi Pendapatan APBD Jatim 2025 Tembus 104,65 Persen
-
Mengapa Minyakita Selalu Langka? Ekonom Ungkap Masalahnya
-
Tempo Scan (TSPC) Respon Penangkapan Richard Muljadi Terkait Kasus Penipuan
-
Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang
-
Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia
-
Minyakita Masih Mahal, CORE Sebut Produsen Sawit Lebih Pilih Ekspor Ketimbang Pasok Dalam Negeri
-
Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara