Suara.com - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan, petani di berbagai daerah harus paham tentang Usaha Pelayanan Jasa Alsintan UPJA, sebab hal ini akan memberikan manfaat tambahan untuk petani.
Alat mesin pertanian (alsintan) sendiri sangat dibutuhkan para petani untuk mempercepat pengolahan tanah, penyediaan air, peningkatan indeks pertanaman, hingga mengurangi kehilangan hasil panen. Adanya kesenjangan antara kebutuhan dengan ketersediaan alsintan di suatu wilayah melatarbelakangi kemunculan UPJA.
"UPJA merupakan sebuah lembaga ekonomi di pedesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa, dalam rangka optimalisasi penggunaan alsintan untuk memperoleh keuntungan usaha. UPJA melayani jasa alsintan untuk keperluan pra - panen, panen, hingga pasca - panen," jelas Sarwo Edhy, Jakarta, Rabu (3/4/2019).
Alsintan pra - panen yang disediakan diantaranya, traktor dan pompa air, sedangkan alsintan panen berupa power thresher (mesin perontok gabah), dan alsintan pasca - panen berupa RMU (rice milling unit) untuk penggilingan padi.
UPJA, dalam hal ini dikelola oleh seorang manajer yang membawahi para operator. Apabila dibutuhkan, manajer berhak mengangkat petugas administrasi, keuangan, dan teknisi.
UPJA dapat dibentuk di suatu wilayah dengan pertimbangan bisa tidaknya memberikan keuntungan usaha. Tidak dapat dipungkuri, kurangnya ketersediaan alsintan sangat mempengaruhi hasil usaha petani.
Oleh karena itu, diperlukan ketersedian alsintan yang mencukupi, yang mana sementara petani tidak mempunyai modal cukup untuk membeli alsintan sendiri.
"Nah, di sinilah UPJA memainkan perannya. UPJA diperlukan petani sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan alsintan. Dengan menggunakan UPJA, petani hanya perlu mengeluarkan biaya jasa sewa (sesuai kesepakatan)," tuturnya.
Meski tujuan utamanya adalah membantu usaha petani, bukan berarti UPJA dapat dibuat untuk seluruh wilayah. Ada beberapa pertimbangan pembentukan UPJA, potensi lahan garapan dan rasio kebutuhan alsintan.
Baca Juga: Kementan Prihatin Penggunaan Pestisida Ilegal Ditemukan di Brebes
Misalnya pada lahan di wilayah dengan topografi yang berlereng-lereng, petak kecil-kecil (bukan hamparan), operasional TR-2 akan sulit dilakukan.
"Bila demikian, maka UPJA tidak layak dibentuk di wilayah tersebut," tambahnya.
Untuk wilayah pertanian dengan tipolagi lahan yang tidak sesuai dengan operasional alsintan, maka alat pertanian tidak perlu digunakan. Tanpa penggunaan alsintan, maka UPJA pun tidak dibutuhkan.
"Oleh karena itu, penting bagi setiap wilayah untuk memperhatikan faktor potensi lahan garapan dan rasio kebutuhan alsintan dalam pertimbangan pembentukan UPJA ini," kata Sarwo Edhy.
Pembentukan UPJA bisa dilakukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kecamatan yang dilakukan oleh tokoh setempat bersama para petani di wilayah yang bersangkutan. Jika hasil musyawarah menunjukkan bahwa UPJA dibutuhkan, maka selanjutnya akan disusun struktur kepengurusan UPJA.
"Modal awal UPJA untuk penyediaan alsintan sendiri bisa diperoleh melalui swadaya UPJA ataupun bantuan dari pemerintah," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara
-
Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah
-
Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global
-
Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak
-
IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000
-
OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta
-
BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah
-
BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital
-
Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram
-
IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak