Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengeluarkan regulasi perlindungan lahan pertanian. Hal ini terkait dengan penyusutan lahan karena alih fungsi yang tak bisa terhindarkan, akibat perkembangan industri maupun pertumbuhan populasi manusia.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengungkapkan, pemerintah pusat juga tengah berupaya melindungi lahan pertanian yang masih ada, dengan menyiapkan rencana insentif bagi petani yang mempertahankan sawahnya.
"Luas lahan baku sawah menyusut 120 ribu hektare per tahunnya. Meskipun kami sudah melakukan upaya cetak sawah di lahan baru, hal ini tak bisa serta merta menjawab kebutuhan lahan yang selama ini menyusut," ujarnya,Selasa (9/4/2019).
Sarwo Edhy mengapresiasi Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang akan mengeluarkan peraturan alih fungsi lahan. Salah satu jalan untuk memenuhi kebutuhan pangan adalah dengan melakukan intensifikasi untuk meningkatkan produktivitas dan indeks pertanaman.
Ia berharap, berbagai upaya perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah lain, dengan mengeluarkan peraturan daerah setingkat bupati.
"Pemda harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburannya tinggi," ujarnya.
Pemkab Banjar berkomitmen untuk mempertahankan kawasan ini sebagai lumbung beras atau kindai limpuar. Upaya ini dilakulakukan dengan menetapkan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam revisi RTRW Kabupaten Banjar, yang diproyeksikan mencapai 21.651 hektare dan tersebar di 11 kecamatan.
Kepala Dinas PUPR Banjar, M Hilman menyebut, 11 kecamatan itu adalah Kecamatan Gambut, Kertakhanyar, Sungaitabuk, Martapurabarat, Beruntungbaru, Tatahmakmur, Martapurakota, Aluhaluh, Kecamatan Karangintan, Astambul dan Martapuratimur.
Sebelum disahkan menjadi revisi Perda RTRW Kabupaten Banjar, Hilman menambahkan, pihaknya menggelar konsultasi publik dengan mengundang pihak terkait di aula Bakarat Pemkab Banjar, Senin (8/4/2019).
Baca Juga: Kementan : Pestisida Palsu Sangat Rugikan Petani dan Produsen
"Untuk menjaga ketahanan pangan daerah sampai nasional, maka perlu menetapkan lahan-lahan pada revisi RTRW Kabupaten Banjar, yang saat ini ini masih dalam proses legalisasi," katanya.
Hilman mengatakan, ia mengundang sejumlah stakeholder terkait untuk menjaga ketahan pangan, termasuk analisa pola ruang pemanfaatan ke depannya. Menurutnya, Kabupaten Banjar akan mendapatkan bantuan infrastruktur dasar terkait irigasi kawasan lahan pertanian berkelanjutan.
"Sehingga daerah atau kawasan-kawasan yang melewati irigasi ditetapkan sebagai kawasan lahan pertanian berkelanjutan," ujarnya.
Dalam pola-pola RTRW, nantinya dibagi lagi berdasarkan analisa pembangunan, sektor budi daya, dan sektor kawasan lindung.
Sementara itu, Sekda Banjar, H Nasrun Syah mengatakan, daerah ini tetap mempertahankan diri sebagai wilayah penyangga pangan, menjadi kindai limpuar. Upaya ini dilakukan melalui Revisi Rencana Tata Ruang.
"Konsultasi publik ini juga mendiskusikan soal pertumbuhan penduduk yang memerlukan bangunan, sehingga perlu penataan lagi. Ada semacam pengetatan khusus jika memang lahan pertanian harus dibangun perumahan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara