Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) minta agar para penyedia jasa keuangan ikut serta dalam memberantas kejahatan narkoba. Pada prinsipnya, narkoba tidak akan masuk ke Indonesia jika tidak ada yang membayarnya, baik melalui jasa perbankan maupun money changer.
Penyalahgunaan dan peredaran narkoba saat ini kian memprihatinkan. Sebagian besar narkoba yang masuk ke Indonesia berasal dari luar negeri.
“Narkoba tidak akan masuk Indonesia, jika tidak ada pembayaran melalui jasa penyedia keuangan. Maka tingkatkan kecermatan dan kepedulian, serta kewaspadaan dalam mencegah dan memberantas narkoba,” ujar Kepala BNN, Drs. Heru Winarko, S.H, saat membuka Rapat Koordinasi BNN dengan penyedia jasa keuangan, di Gedung BNN lantai 7, Jakarta, Senin (15/4/2019).
Ia mengatakan, dalam upaya penanggulangan narkoba, semua pihak, termasuk penyedia jasa keuangan harus bersatu mencegah dan memberantas narkoba, dengan mencegah transaksi. Mereka diharapkan bisa mengenali costumer-nya.
Ke depan, BNN akan lebih bersinergi dengan penyedia jasa keuangan, dengan membuka data para bandar narkoba. Dukungan atau partisipasi semua pihak dalam menangkal ancaman narkoba sangat penting, karena kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan tersebut sangat masif.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Pemberantasan BNN, Drs. Arman Depari mengatakan, berdasarkan hasil survei BNN dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), kerugian negara mencapai Rp 86,4 triliun. Dari total tersebut, Rp 64 triliun diantaranya digunakan sindikat narkoba untuk belanja narkoba dari luar negeri.
“Transaksi narkoba harus dicegah, tidak boleh dibiarkan. Kita harus selamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba, termasuk mencegah terbuangnya uang secara sia-sia untuk narkoba,” katanya.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN, Bahagia Dachi, menekankan kembali pentingnya mencegah terjadinya transaksi keuangan.
Menurutnya, perputaran uang yang sedemikian besar di luar negeri, pada akhirnya akan sulit untuk ditarik kembali ke Indonesia. Ia berharap agar pengawasan terhadap nasabah juga diperketat.
Baca Juga: Sipir Jadi Kurir Sabu di Lapas Klas I Tangerang Diamankan BNN Banten
Menurutnya, sindikat bisa melakukan banyak hal agar bisa melakukan transaksi. Dari hasil pantauannya, Dachi mengatakan, salah satu modus yang digunakan pelaku adalah membeli rekening orang lain. Rekening tersebut kemudian dikuasainya dan dimanfaatkan untuk transaksi narkoba.
Dengan segala dinamika yang ada, Dachi berharap, agar penyedia jasa keuangan, baik yang bergerak di bidang perbankan atau money changer bisa lebih berhati-hati dalam memberikan layanan pada kliennya. Menurutnya, para petugas di bidang ini perlu memiliki kemampuan juga untuk mengidentifikasi profil-profil tertentu yang dicurigai.
“Kami berharap, pertemuan ini bisa mendapatkan kesimpulan untuk melakukan pencegahan,” tambahnya lagi.
Sementara itu, Dewi Astuti, Direktur Group Pengawas Spesialis Departemen Pengawas Bank 3 OJK, menegaskan kembali bahwa pelaku perbankan tidak boleh santai menghadapi ancaman ini. Jika lalai atau tidak melakukan prosedur sesuai ketentuan, maka pihak perbankan juga bisa dijadikan tersangka.
Ia juga mengingatkan apa yang sudah disampaikan sebelumnya, bahwa bank harus paham betul siapa nasabahnya. Di samping itu, ia juga berpesan agar para pelaku di bidang penyedia jasa keuangan dapat diberikan update tentang persoalan narkoba, sehingga bisa lebih paham dan bisa berkontribusi dalam mencegah kejahatan narkoba lewat jasa keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Bahlil: Kewajiban E10 Paling Lambat Berlaku pada 2028
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Nilai Transaksi Kripto 2025 Capai Rp482,23 Triliun, Turun dari 2024
-
Bauran EBT 2025 Naik Jadi 15,75 Persen, Kapasitas Tembus 15.630 MW
-
Diskon Listrik di Wilayah Bencana Sumatera, Bahlil Mulai Hitung Biaya dan Durasinya!
-
Dukung Stabilitas Finansial Jangka Panjang Atlet, BRI & Kemenpora Gelar Program Literasi Keuangan
-
Susun DIPA 2026, Kemenperin Janji Percepat Penyerapan Anggaran dan Penguatan Dampak Belanja Industri
-
Gegara Tipu Daya Cinta, Uang Masyarakat Rp 49,19 Miliar Lenyap
-
Minyak Dunia Naik Lagi, Brent Menguat 2,7 Persen dalam Sepekan
-
Lifting Minyak Bumi Lewati Target APBN, Pertama dalam Satu Dekade Terakhir