Suara.com - Memperingati usia ke-20 Hari Konsumen Nasional (Hakornas) yang ditetapkan setiap tanggal 20 April menjadi refleksi terkait kepastian konsumen Indonesia yang belum mendapatkan haknya. Terlebih pelanggaran perlindungan konsumen belum mendapat sanksi tegas.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) Rolas Sitinjak di Jakarta, Sabtu (20/4/2019).
“Mau dibawa kemana perlindungan konsumen Indonesia? Semua tergantung pada kemauan pemerintah. Sementara di luar negeri sendiri perlindungan konsumen sudah menjadi perhatian penting dari pemerintahnya,” sebutnya di Jakarta, Sabtu (20/4/2019).
Dia menjelaskan, Hakornas terhitung sejak keluarnya UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. Pada 24 April 2012, pemerintah kemudian mengeluarkan Keppres Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Hari Konsumen Nasional yang jatuh setiap tanggal 20 April.
“Pada faktanya, sejak Kepres 12/2013 lahir, acara perayaan Harkonas pertama kali di lakukan oleh BPKN. Dan, selanjutnya dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Sampai saat ini, presiden belum pernah hadir dalam acara peringatan ini,” tutur Rolas.
Salah satu tokoh konsumen nasional itu menunjuk banyaknya pelanggaran terhadap konsumen di Indonesia. Namun dalam penegakan hukum perlindungan konsumen, menurutnya, UU Perlindungan Konsumen masih belum tegas mengatur sanksi pidana dan sanksi perdata.
“Sehingga pelanggar tidak ada efek jeranya. Masyarakat Indonesia belum merasa kehadiran Negara dalam memastikan konsumen mendapatkan haknya,” ucap Rolas.
Demi memperkuat perlindungan konsumen, lanjut Rolas, BPKN pada 10 Desember 2018 telah melakukan penandatanganan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Hal tersebut, demi memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menyamakan persepsi dan pemahaman atas isu perlindungan konsumen.
Baca Juga: Balasan Telak Ojol Bali ke Konsumen yang Cancel Order Karena Driver Jelek
Rolas menunjuk BPKN saat ini banyak menerima pengaduan dari konsumen. Dalam catatannya, pengaduan terbanyak adalah pada sektor perumahan khususnya pada bidang pembiayaan perumahan oleh lembaga pembiayaan (KPR).
“Aduan lainya adalah mengenai e-commerce, transportasi, pembiayaan, kesehatan, makanan minuman dan masih banyak hal lainya,” jelasnya.
Sejarah Perlindungan Konsumen
Rolas bercerita, gerakan perlindungan konsumen dimulai dari kondisi perdagangan di Amerika Serikat (AS), yakni diawali gerakan-gerakan perlindungan konsumen (consumers movement) pada awal abad ke-19.
Pada 1891 terbentuklah Persatuan Konsumen di New York. Kemudian, tahun 1898 terbentuk Persatuan Konsumen Nasional (The National Costumer’s League) di Amerika Serikat.
Organisasi ini, lanjutnya, berkembang pesat sehingga pada 1903 Persatuan Konsumen Nasional memiliki 64 cabang di 20 negara bagian.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
Terkini
-
Hotel Tertinggi di Dunia Bakal Dibuka November 2025, Harga Sewanya Rp 4,64 Juta per Malam
-
IPO Merdeka Gold Resources Cetak Rekor di BEI
-
MA Lantik Juda Agung Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK
-
Menkeu Purbaya Bongkar 200 Pengemplang Pajak, Ada Nama-nama Besar?
-
Keuangan Memburuk, 1.800 Pramugari Maskapai Ini Bakal Menganggur
-
Momen Menkeu Tantang Banggar DPR Tambah Jatah Bansos: Gak Berani Rupanya
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Saldo Pencairan PIP September 2025 Belum Masuk? Begini Solusinya
-
Anggito Abimanyu Mundur dari Jabatan Wamenkeu
-
Tarif Listrik PLN Periode September-Oktober 2025, Ada Kenaikan Harga?