Suara.com - Memperingati usia ke-20 Hari Konsumen Nasional (Hakornas) yang ditetapkan setiap tanggal 20 April menjadi refleksi terkait kepastian konsumen Indonesia yang belum mendapatkan haknya. Terlebih pelanggaran perlindungan konsumen belum mendapat sanksi tegas.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) Rolas Sitinjak di Jakarta, Sabtu (20/4/2019).
“Mau dibawa kemana perlindungan konsumen Indonesia? Semua tergantung pada kemauan pemerintah. Sementara di luar negeri sendiri perlindungan konsumen sudah menjadi perhatian penting dari pemerintahnya,” sebutnya di Jakarta, Sabtu (20/4/2019).
Dia menjelaskan, Hakornas terhitung sejak keluarnya UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. Pada 24 April 2012, pemerintah kemudian mengeluarkan Keppres Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Hari Konsumen Nasional yang jatuh setiap tanggal 20 April.
“Pada faktanya, sejak Kepres 12/2013 lahir, acara perayaan Harkonas pertama kali di lakukan oleh BPKN. Dan, selanjutnya dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Sampai saat ini, presiden belum pernah hadir dalam acara peringatan ini,” tutur Rolas.
Salah satu tokoh konsumen nasional itu menunjuk banyaknya pelanggaran terhadap konsumen di Indonesia. Namun dalam penegakan hukum perlindungan konsumen, menurutnya, UU Perlindungan Konsumen masih belum tegas mengatur sanksi pidana dan sanksi perdata.
“Sehingga pelanggar tidak ada efek jeranya. Masyarakat Indonesia belum merasa kehadiran Negara dalam memastikan konsumen mendapatkan haknya,” ucap Rolas.
Demi memperkuat perlindungan konsumen, lanjut Rolas, BPKN pada 10 Desember 2018 telah melakukan penandatanganan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Hal tersebut, demi memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menyamakan persepsi dan pemahaman atas isu perlindungan konsumen.
Baca Juga: Balasan Telak Ojol Bali ke Konsumen yang Cancel Order Karena Driver Jelek
Rolas menunjuk BPKN saat ini banyak menerima pengaduan dari konsumen. Dalam catatannya, pengaduan terbanyak adalah pada sektor perumahan khususnya pada bidang pembiayaan perumahan oleh lembaga pembiayaan (KPR).
“Aduan lainya adalah mengenai e-commerce, transportasi, pembiayaan, kesehatan, makanan minuman dan masih banyak hal lainya,” jelasnya.
Sejarah Perlindungan Konsumen
Rolas bercerita, gerakan perlindungan konsumen dimulai dari kondisi perdagangan di Amerika Serikat (AS), yakni diawali gerakan-gerakan perlindungan konsumen (consumers movement) pada awal abad ke-19.
Pada 1891 terbentuklah Persatuan Konsumen di New York. Kemudian, tahun 1898 terbentuk Persatuan Konsumen Nasional (The National Costumer’s League) di Amerika Serikat.
Organisasi ini, lanjutnya, berkembang pesat sehingga pada 1903 Persatuan Konsumen Nasional memiliki 64 cabang di 20 negara bagian.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?
-
Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!