Suara.com - Dalam diskursus pertambangan di Indonesia, istilah 'reklamasi' sering kali dipandang sekadar sebagai syarat administratif yang harus dipenuhi perusahaan untuk mempertahankan izin operasi.
Padahal, esensi dari reklamasi jauh melampaui penanaman pohon semata. Ia adalah sebuah upaya sistematis untuk mengembalikan fungsi ekologis yang sempat terganggu akibat aktivitas ekstraksi sumber daya alam.
Di tengah sorotan global terhadap praktik pertambangan yang bertanggung jawab (responsible mining), pemahaman mendalam mengenai urgensi reklamasi menjadi krusial. Tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi negara, tetapi sebagai wujud etika bisnis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
Hal ini tercermin dari langkah strategis yang diambil oleh pelaku industri seperti Harita Nickel (PT Trimegah Bangun Persada Tbk), yang menempatkan reklamasi bukan sebagai beban, melainkan sebagai inti dari strategi keberlanjutan perusahaan.
Secara yuridis, reklamasi bukanlah sebuah pilihan sukarela, melainkan mandat mutlak yang mengikat setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Negara telah mengatur hal ini secara tegas untuk memastikan kekayaan alam yang diambil tidak meninggalkan kerusakan permanen bagi generasi mendatang.
Akademisi sekaligus pengamat Ilmu Lingkungan dari Universitas Indonesia (UI), Dr. Tri Edhi Budhi Soesilo, M.Sc., memberikan perspektif mendalam mengenai hal ini. Menurutnya, pemahaman reklamasi harus dikembalikan pada definisi legal yang kuat.
"Reklamasi dalam konteks pertambangan menurut saya dari Ilmu Lingkungan, semua harus mengacu pada definisi menurut UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mendefinisikan reklamasi sebagai 'Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya' Pasal 1 (26))," ujar Tri Edhi, dalam wawancara eksklusif bersama Redaksi Suara.com pada Selasa (18/11/2025).
Lebih lanjut, Tri Edhi menekankan bahwa kata kunci dari definisi tersebut adalah 'berfungsi kembali sesuai peruntukannya'. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar ilmu lingkungan yang meliputi interaksi, interdependensi, diversitas, keselarasan (harmoni), dan keberlanjutan.
"Dalam konteks keberlanjutan, pertanyaannya adalah apa yang hendak diberlanjutkan dari segi lingkungan hidup. Jawabannya adalah FUNGSI ekosistem," tegasnya.
Baca Juga: BP Taskin Apresiasi Program CSR Harita Nickel di Pulau Obi: Dukung Kemandirian Ekonomi
Aktivitas pertambangan, khususnya di sisi hulu (upstream), secara alamiah akan membuka tutupan vegetasi dan mengupas tanah untuk mengambil bijih mineral. Kondisi ini tentu mengganggu rona awal lingkungan.
"Tentu saja fungsi ekosistem akan terganggu, karena rona awal yang tadinya tutupan vegetasi menjadi terbuka dan tanah terkupas. Di bagian hilir (downstream) juga ada proses lanjutan untuk memurnikan bijih yang menggunakan bermacam-macam teknologi," jelas Tri Edhi.
"Menyadari bahwa fungsi ekosistem pada awalnya terganggu, maka sudah menjadi kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan untuk memulihkan kembali fungsi ekosistem yang terganggu tersebut dengan salah satu caranya adalah reklamasi. Disitulah urgensi dilakukannya reklamasi lahan bekas kegiatan pertambangan," tambahnya.
Landasan hukum ini diperkuat dengan revisi regulasi melalui UU No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009, yang semakin mempertegas sanksi dan kewajiban perusahaan dalam menyusun rencana reklamasi sejak tahap eksplorasi hingga pascatambang.
Harita Nickel: Menerjemahkan Kewajiban Menjadi Aksi Nyata
Memahami urgensi tersebut, Harita Nickel melalui entitas operasionalnya di Pulau Obi, Halmahera Selatan, telah mengintegrasikan kewajiban reklamasi ke dalam peta jalan keberlanjutan perusahaan yang bertajuk 'Strategically Green: A Roadmap to Responsible Mining'. Perusahaan menyadari bahwa keberhasilan sejati tidak hanya diukur dari pencapaian produksi nikel, tetapi seberapa baik lahan bekas tambang dapat dikembalikan fungsinya.
Berita Terkait
-
Anak Usaha MDKA Reklamasi Lahan Seluas 84,96 Hektare di Tujuh Bukit
-
Harita Nickel Masuk Daftar Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar Perlindungan HAM
-
'Kami Akan Mati di Sini', Sumpah Setia Warga Pulau Pari Pertahankan Tanah Kelahiran
-
Peneliti IPB Ungkap Kondisi Perairan Pulau Obi
-
Laba Bersih NCKL Melambung 35 Persen di 9M25, Manajemen Ungkap Laporan Hari Ini
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
-
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll
-
Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional