Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) besok secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Aturan itu menjadi pedoman ojek online (ojol) untuk beroperasi di Indonesia.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya pada besok juga memberlakukan Keputusan Menteri 348 tentang pedoman perhitunhan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Aturan ini juga menjadi dasar perhitungan tarif ojol ke pengemudi dan penumpang.
"Dengan dasar itu, kita memberikan suatu payung hukum bagi operasional ojol, terutama berkaitan dengan safety. Karena kita tahu bahwa safety adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi," kata Budi Karya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).
Budi Karya menuturkan, pemberlakukan dua aturan tersebut bakal dilakukan di lima kota diantaranya, Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya dan Makassar. Menurut dia, pemberlakuan dua aturan tersebut akan dievaluasi selama satu minggu.
"Apa yang kita lakukan ini akan kita evaluasi setelah satu minggu. Dalam satu minggu mendatang segera masukan-masukan kami akan bertemu untuk memberikan suatu responnya bagi evaluasi tersebut," jelas dia.
Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menambahkan, dua aturan ini telah disusun dengan melibatkan semua unsur pemangku kepentingan mulai dari Pemerintah, Perusahaan, hingga pengemudi serta pengguna ojol sendiri.
"Kita sangat berharap selain apa yang kita sudah putuskan adalah, pengemudi terutama dari Go-Jek dan Grab bisa terlindungi dari sisi keselamatan dan kesejahteraan," tutup dia.
Untuk diketahui, tarif ojol kini dibagi dalam tiga zona, dengan biaya jasa yang menggunakan tarif batas atas dan bawah.
Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Baca Juga: Update KPU: 331 Petugas KPPS Meninggal Dunia, Jawa Barat Terbanyak
Berita Terkait
-
Menteri Perhubungan Imbau Pegawainya Pilih Capres yang Fokus ke Tol Laut
-
Klaim Sejahterakan Mitra Driver, Grab Ingin Tarif Ojol Dinaikkan Lagi
-
Pengamat Transportasi Tentang Permenhub 12 Tahun 2019 untuk Ojol
-
Aturan Besaran Tarif Ojol Bakal Dirilis Akhir Maret Ini
-
Prihatin Tiket Pesawat Mahal, Menteri Perhubungan : Turunkan Tarif Itu
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat