Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) besok secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Aturan itu menjadi pedoman ojek online (ojol) untuk beroperasi di Indonesia.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya pada besok juga memberlakukan Keputusan Menteri 348 tentang pedoman perhitunhan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Aturan ini juga menjadi dasar perhitungan tarif ojol ke pengemudi dan penumpang.
"Dengan dasar itu, kita memberikan suatu payung hukum bagi operasional ojol, terutama berkaitan dengan safety. Karena kita tahu bahwa safety adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi," kata Budi Karya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).
Budi Karya menuturkan, pemberlakukan dua aturan tersebut bakal dilakukan di lima kota diantaranya, Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya dan Makassar. Menurut dia, pemberlakuan dua aturan tersebut akan dievaluasi selama satu minggu.
"Apa yang kita lakukan ini akan kita evaluasi setelah satu minggu. Dalam satu minggu mendatang segera masukan-masukan kami akan bertemu untuk memberikan suatu responnya bagi evaluasi tersebut," jelas dia.
Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menambahkan, dua aturan ini telah disusun dengan melibatkan semua unsur pemangku kepentingan mulai dari Pemerintah, Perusahaan, hingga pengemudi serta pengguna ojol sendiri.
"Kita sangat berharap selain apa yang kita sudah putuskan adalah, pengemudi terutama dari Go-Jek dan Grab bisa terlindungi dari sisi keselamatan dan kesejahteraan," tutup dia.
Untuk diketahui, tarif ojol kini dibagi dalam tiga zona, dengan biaya jasa yang menggunakan tarif batas atas dan bawah.
Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Baca Juga: Update KPU: 331 Petugas KPPS Meninggal Dunia, Jawa Barat Terbanyak
Berita Terkait
-
Menteri Perhubungan Imbau Pegawainya Pilih Capres yang Fokus ke Tol Laut
-
Klaim Sejahterakan Mitra Driver, Grab Ingin Tarif Ojol Dinaikkan Lagi
-
Pengamat Transportasi Tentang Permenhub 12 Tahun 2019 untuk Ojol
-
Aturan Besaran Tarif Ojol Bakal Dirilis Akhir Maret Ini
-
Prihatin Tiket Pesawat Mahal, Menteri Perhubungan : Turunkan Tarif Itu
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, Pemberdayaan Ultra Mikro Jadi Langkah Nyata Entaskan Kemiskinan
-
BEI Rilis Liquidity Provider Saham, Phintraco Sekuritas Jadi AB yang Pertama Dapat Lisensi
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina Tunjuk Muhammad Baron Jadi Juru Bicara
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
KB Bank Catat Laba Bersih Rp265 Miliar di Kuartal III 2025, Optimistis Kredit Tumbuh 15 Persen
-
Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
-
IHSG Berhasil Rebound Hari Ini, Penyebabnya Saham-saham Teknologi dan Finansial
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah