Suara.com - Demi memudahkan masyarakat mengakses modal untuk mengembangkan usaha dengan bunga murah, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB - KUMKM) Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) memastikan, kerja sama yang dilakukannya dengan financial technology (fintech) tetap menomorsatukan bunga rendah.
Hal itu disampaikan Direktur Bisnis LPDB - KUMKM Krisdianto, menanggapi kerja sama LPBD dengan fintech, yang biasanya menarifkan pinjaman dengan bunga tinggi.
"Yang pasti jauh (rendah bunganya). Kalau fintech kan bunganya 40 - 50 persem ke atas, jauh bagi kita. Kita sama sekali tidak di situ," tegasnya, usai rakornas Kemenkop dan UKM di Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Jumat (3/5/19).
Kris menjelaskan, tujuan mengandeng fintech, salah satunya untuk menjawab tantangan dan kebutuhan para wirausahawan milenial yang jumlahnya cukup banyak. Mereka membutuhkan dana dengan cara cepat.
"(Kita) menjawab kebutuhan para wirausahawan pemula atau wirausaha. Mereka membutuhkan dana tidak begitu besar, tapi butuh kecepatan. Mereka diharapkan bisa mengakses dan mendapatkan pinjaman dengan lebih cepat, dengan proses yang lebih mudah," sambungnya.
Lagi pula, kata Kris, pinjaman di LPDB rata-rat tidak terlalu besar, sehingga sangat tidak mungkin menaikkan bunga pinjaman.
"Kita batasi nggak besar-besar dan fleksibel danpembayarannya bisa 6 bulan, maksimum 3 tahun. Beda dengan yang lain, kadang persyaratannya lebih detail dan anggarannya juga lebih besar," ungkapnya.
Adapun suku bunga yang berlaku di LPDB saat ini, untuk program Nawacita (pertanian, perikanan, dan perkebunan) adlaah 4,5 persen per tahun menurun atau 0,2 persen per bulan, sektor riil (KUMKM sektor manufaktur, kerajinan, industri kreatif) 5 persen per tahun menurun atau 0,27 persen per bulan, simpan pinjam (koperasi simpan pinjam, LKB, LKBB, dan BLUD) 7 persen per tahun menurun, dan bagi hasil maksimal 60 : 40 untuk pembiayaan syariah.
Sementara bunga kerja sama LPDB dengan fintech, Kris mengatakan, masih dalam pembahasan, namun ia memastikan, bunganya murah.
Baca Juga: LPDB Berharap Kucuran Dana ke Koperasi Luar Jawa Meningkat
"Kita belum bisa sebut (bunganya), tapi yang pasti jauh di bawah. Kita godok, karena beberapa fintech juga ada biaya pendampingan, ada juga platform untuk IT-nya. Itu masih kita simulasikan, supaya jangan sampai tekor. Tapi juga di sisi lain, tidak melanggar undang-undang. Kita yang dibatasi, tidak boleh terlalu mahal," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli