Suara.com - Hasil survei Research In Institute of Socio-Economic Development menunjukkan, 75 persen konsumen pengguna ojek online menolak tarif baru yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.
Ketua Tim Peneliti Rumayya Batubara menjelaskan, survei dilaksanakan terhadap 3 ribu konsumen yang tersebar di sembilan wilayah Indonesia.
Kesembilan wilayah itu ialah Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Medan, Semarang, Palembang, Makassar, dan Malang. Wilayah ini mewakili tiga zona yang diatur dalam Kepmenhub 348/2019.
"Alasan rendahnya kesediaan membayar pengeluaran tambahan untuk ojek online ini karena 75,2 persen konsumen berpendapatan menengah ke bawah, sehingga mereka sensitif terhadap perubahan ini," katanya pada konferensi pers di Jakarta, Senin (6/5/2019).
Rumayya menjelaskan, sebanyak 75 persen konsumen yang menolak kenaikan tarif itu terdiri atas 47,6 persen kelompok konsumen yang hanya mau mengalokasikan pengeluaran tambahan untuk ojek online (ojol) maksimal Rp4.000 sampai Rp5.000 per hari.
Sementara itu, 27,4 persen lainnya tidak mau menambah pengeluaran sama sekali.
Ekonom Unair tersebut menjelaskan, tarif baru yang diatur pemerintah per 1 Mei 2019 ini tidak mencerminkan tarif yang akan dibayar oleh konsumen.
Tarif atau biaya jasa yang tertera pada Kepmenhub 348/2019 merupakan tarif bersih, yang akan diterima pengemudi. Artinya, tarif yang harus dibayar konsumen ada tambahan biaya sewa aplikasi sebesar 20 persen.
Dengan asumsi tersebut, tarif batas bawah yang harus dibayar oleh konsumen di Jabodetabek adalah sebesar Rp 2.500/km, bukan seperti yang tertera di Kepmenhub yang menyatakan Rp 2.000/km.
Baca Juga: Ada yang Beda dengan Tagihan Ojek Online? Inilah Tarif Baru
Berdasarkan pembagian wilayahnya, Jabodetabek yang berada di Zona II memiliki jarak tempuh konsumen rata-rata 8-11 kilometer per hari.
Dengan begitu, biaya tambahan yang harus dikeluarkan konsumen adalah sebesar Rp 6.000 samai Rp 15.000 per hari.
"Rata-rata kesediaan konsumen untuk mengalokasikan pengeluaran tambahan ojek online Rp 5.200 per hari di Jabodetabek, sedangkan wilayah non-Jabodetabek Rp 4.900 per hari. Pemerintah perlu berhati-hati dalam pembagian tarif berdasarkan zona," kata Rumayya.
Ia menambahkan, alasan utama konsumen memilih ojek online adalah karena keterjangkauan tarif.
Dengan kenaikan tarif ini, konsumen bisa mencari alternatif lain menggunakan angkot, bahkan berjalan kaki untuk jarak dekat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
BUMI Jadi Incaran Asing, Bukukan Net Buy Terbesar Ketiga di BEI Sepekan Terakhir
-
Harga Perak Mulai 'Dingin' Setelah Penguatan Berturut-turut
-
Perbaikan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi Diperpanjang Sepekan, Cek Rutenya
-
YES 2025: Ajak Anak Muda Berani Memulai Usaha, Waktu Menjadi Modal Utama
-
YES 2025: Berbagi Tips Investasi Bagi Generasi Muda Termasuk Sandwich Generation
-
Youth Economic Summit 2025 : Pentingnya Manfaat Dana Darurat untuk Generasi Muda
-
Kapan Bansos BPNT Cair? Penyaluran Tahap Akhir Bulan November 2025, Ini Cara Ceknya
-
Youth Economic Summit 2025: Ekonomi Hijau Perlu Diperkuat untuk Buka Investasi di Indonesia
-
Apa Itu Opsen Pajak? Begini Perhitungannya