Suara.com - Hasil survei Research In Institute of Socio-Economic Development menunjukkan, 75 persen konsumen pengguna ojek online menolak tarif baru yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.
Ketua Tim Peneliti Rumayya Batubara menjelaskan, survei dilaksanakan terhadap 3 ribu konsumen yang tersebar di sembilan wilayah Indonesia.
Kesembilan wilayah itu ialah Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Medan, Semarang, Palembang, Makassar, dan Malang. Wilayah ini mewakili tiga zona yang diatur dalam Kepmenhub 348/2019.
"Alasan rendahnya kesediaan membayar pengeluaran tambahan untuk ojek online ini karena 75,2 persen konsumen berpendapatan menengah ke bawah, sehingga mereka sensitif terhadap perubahan ini," katanya pada konferensi pers di Jakarta, Senin (6/5/2019).
Rumayya menjelaskan, sebanyak 75 persen konsumen yang menolak kenaikan tarif itu terdiri atas 47,6 persen kelompok konsumen yang hanya mau mengalokasikan pengeluaran tambahan untuk ojek online (ojol) maksimal Rp4.000 sampai Rp5.000 per hari.
Sementara itu, 27,4 persen lainnya tidak mau menambah pengeluaran sama sekali.
Ekonom Unair tersebut menjelaskan, tarif baru yang diatur pemerintah per 1 Mei 2019 ini tidak mencerminkan tarif yang akan dibayar oleh konsumen.
Tarif atau biaya jasa yang tertera pada Kepmenhub 348/2019 merupakan tarif bersih, yang akan diterima pengemudi. Artinya, tarif yang harus dibayar konsumen ada tambahan biaya sewa aplikasi sebesar 20 persen.
Dengan asumsi tersebut, tarif batas bawah yang harus dibayar oleh konsumen di Jabodetabek adalah sebesar Rp 2.500/km, bukan seperti yang tertera di Kepmenhub yang menyatakan Rp 2.000/km.
Baca Juga: Ada yang Beda dengan Tagihan Ojek Online? Inilah Tarif Baru
Berdasarkan pembagian wilayahnya, Jabodetabek yang berada di Zona II memiliki jarak tempuh konsumen rata-rata 8-11 kilometer per hari.
Dengan begitu, biaya tambahan yang harus dikeluarkan konsumen adalah sebesar Rp 6.000 samai Rp 15.000 per hari.
"Rata-rata kesediaan konsumen untuk mengalokasikan pengeluaran tambahan ojek online Rp 5.200 per hari di Jabodetabek, sedangkan wilayah non-Jabodetabek Rp 4.900 per hari. Pemerintah perlu berhati-hati dalam pembagian tarif berdasarkan zona," kata Rumayya.
Ia menambahkan, alasan utama konsumen memilih ojek online adalah karena keterjangkauan tarif.
Dengan kenaikan tarif ini, konsumen bisa mencari alternatif lain menggunakan angkot, bahkan berjalan kaki untuk jarak dekat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
4 Kapal Pertamina Masih Berada di Timur Tengah, 2 Berada di Area Selat Hormuz
-
Harga BBM SPBU Shell, Vivo dan BP Naik, Ini Rinciannya
-
OJK Bongkar Skema Dana IPO IPPE, Denda KGI Sekuritas Rp4,6 Miliar
-
IHSG Loyo, Kapitalisasi BEI Merosot 1,03% Pekan Ini, Jadi Rp 14.787 triliun
-
Iran Tutup Pelayaran Selat Hormuz, Pasokan Minyak Mentah Bisa Terganggu
-
Iran-AS Memanas! Daftar 17 Jadwal Penerbangan ke Timur Tengah yang Dibatalkan
-
Gandeng BDO, Kawasan Rebana Disiapkan Jadi Magnet Investasi Global Berbasis ESG
-
Harga BBM Pertamina Melonjak per 1 Maret, Pertamax Dibanderol Rp 12.300/Liter
-
Usaha Mining Bitcoin Milik Donald Trump Rugi Besar