Suara.com - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB - KUMKM) menerima uang pengganti kerugian negara yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya senilai lebih dari Rp 400 juta.
Uang pengganti tersebut bersumber dari pinjaman dana bergulir LPDB - KUMKM tahun 2013, yang disalahgunakan oleh pengurus dan manajer Koperasi Mitra Lestari.
Direktur Utama LPDB - KUMKM, Braman Setyo mengatakan, penyerahan uang pengganti kerugian negara tersebut sebagai bentuk sinergi antara LPDB - KUMKM dengan Kejari Surabaya, dalam melakukan pengamanan uang negara yang disalahgunakan.
Seperti diketahui bahwa pengelolaan keuangan LPDB - KUMKM mengacu pada mekanisme pengelolaan APBN.
“Kebanggaan bagi kami, sinergi LPDB dengan Kejari Surabaya ini dapat terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, kami atas nama pimpinan LPDB menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan Kejari di Surabaya,” katanya, pada Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara atas nama Koperasi Mitra Lestari Surabaya, Jawa Timur, Jumat (24/5/2019).
Menurut Braman, langkah terobosan yang dilakukan kedua belah pihak bisa menjadi model pengamanan keuangan negara yang dapat ditiru oleh Kejari di seluruh Indonesia.
Ia mengakui, masih ada kasus penyalahgunaan pinjaman dana bergulir oleh koperasi di daerah yang sudah divonis oleh pengadilan negeri setempat, seperti di Makassar, dan Jawa Tengah.
“Kami berharap, terobosan ini akan menjadi contoh di seluruh Kejari di Indonesia, karena pengalaman kami beberapa waktu lalu hasil keputusan Pengadilan Negeri contoh di Jawa Tengah, setelah inkracht langsung dimasukan ke kas negara. Ini akan menjadi kesulitan, karena ini harus dikucurkan kembali ke KUMKM,” ujar Braman.
“Kami sangat senang bahwa proses ini akan memberikan kemudahan seluruh jajaran LPDB. Kami akan melaporkan ke menteri, dan nanti menteri akan menyurati Jaksa Agung, karena ini menjadi terobosan bagus yang merupakan inisiatif dari Kejari Surabaya,” tambahnya.
Baca Juga: LPDB Lirik Pola Tanggung Renteng Kopwan SBW Jadi Role Model
LPDB dalam melaksanakan pengelolaan dana bergulir disalurkan dalam bentuk pinjaman/pembiayaan kepada Koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia. Koperasi Mitra Lestari merupakan salah satu mitra LPDB yang mengalami masalah dalam pengembalian utang, dengan total Rp 755 juta lebih dari nilai pinjaman, yaitu sebesar Rp 1 miliar.
Dalam penyidikan yang dilakukan Kejari Surabaya terungkap, dana bergulir pinjaman dari LPDB - KUMKM tersebut telah disalahgunakan, yang mana dana tersebut seharusnya disalurkan kepada para anggota koperasi, namun digunakan untuk keperluan pribadi pengurus dan manajer.
“Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, maka kami menyerahkan uang tunai bahwa dalam putusan pengadilan ini, kita ajukan tuntutan kita langsung kembalikan ke LPDB,” ujar Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto.
Ia menambahkan, tujuan mengembalikan dana bergulir yang disalahgunakan tersebut kepada LPDB adalah untuk bisa disalurkan kembali kepada pelaku koperasi dan UMKM yang membutuhkan bantuan modal usaha. Dia menyadari, LPDB memiliki peran yang strategis dalam membina koperasi dan UMKM di daerah, sehingga berkembang dan berdaya saing.
”Ini dana yang dipinjam Rp 1 miliar telah diselewengkan, sehingga negara mengalami kerugian. Alhamdulillah sudah bisa kita selamatkan, kerugian negara kurang lebih Rp 400 juta. Ini untuk digulirkan kembali dan bisa dipergunakan untuk kepentingan LPDB dan KUMKM. Semoga dana ini bisa bermanfaat dan digunakan sebaik-baiknya,” tutup Anton.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Emas Antam Harganya Diobral Jelang Lebaran, Dibanderol Rp 2,8 Juta/Gram
-
Rumah Rp 270 Jutaan Jadi Buruan, Masyarakat Kini Lebih Realistis Pilih Hunian
-
InJourney Airports Catat 3,15 Juta Orang Mudik via Pesawat, Tertinggi Sejak Pra-Pandemi
-
Kalang Kabut Harga Minyak, Pemerintah Siapkan Skema WFH Satu Hari Pascalebaran
-
Puncak Mudik Kapal PELNI Tembus 31 Ribu Penumpang, Naik 12,2 Persen
-
Program MBG Guyur Rp1 Miliar Per SPPG Setiap Bulan
-
Gandeng Ojol, Perusahaan Ini Sebar Ratusan Ribu Susu Steril
-
Perkuat Ekosistem Trading, OKX Resmi Luncurkan Platform ORBIT
-
SPPG Kini Jadi Jantung Ekonomi Desa
-
Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas