Suara.com - Bukan kali pertama bagi BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada pekerja ataupun ahli waris dari pekerja yang mengalami kejadian yang tidak diinginkan, yaitu kecelakaan kerja. Kali ini terjadi kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Naufal Rosyid, yang menghembuskan napas terakhirnya akibat kecelakaan fatal yang menimpanya saat sedang bertugas membersihkan jalan, di Jakarta, Selasa (26/3/2019) pagi.
Naufal merupakan salah satu anggota PPSU Kelurahan Susukan, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang sehari-harinya bertugas menyapu jalan di kawasan jalan layang Pasar Rebo. Ia menjadi korban tabrak lari oleh orang tak dikenal dan ditemukan oleh rekan kerjanya dalam kondisi tidak sadarkan diri, dengan masih berseragam lengkap dan menggenggam sapunya.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat oleh rekan PPSU lainnya, yang kemudian dirujuk ke RSUD Pasar Minggu dan dirawat selama 5 hari, hingga akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada 30 Maret 2019.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, memastikan bahwa kejadian yang dialami Naufal tersebut merupakan kecelakaan kerja dan ahli warisnya berhak menerima santunan meninggal dunia, yang merupakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), senilai 48 kali upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Hari ini kami serahkan secara simbolis di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, santunan JKK kepada ibunda dari Naufal, Ely Hamaliah, selaku ahli waris yang sah. Semoga apa yang terjadi tidak lantas membuat keluarga yang ditinggalkan mengalami kesulitan sosial ekonomi dan semoga santunan yang diterima dapat meringankan duka yang dialami keluarga," ujarnya.
Pemberian santunan ini disaksikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Ely Hamaliah menerima santunan secara simbolis dari Krishna Syarif.
“Ini merupakan wujud kepedulian pemberi kerja, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam memberikan perlindungan kepada pekerja PPSU. Mereka memiliki risiko kerja yang cukup tinggi jika dilihat dari kondisi kerja di lapangan," tambah Krishna.
Ia menambahkan, selain dalam bentuk santunan, perawatan almarhum Naufal selama di RSUD Pasar Minggu juga ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena masuk ke dalam manfaat dari program JKK, yaitu perawatan tanpa batasan biaya bagi peserta.
“Hari ini kita masih berduka sepeninggal Novel, pada musibah kecelakaan yang dialaminya. Dan di samping saya, Bu Ely hadir bersama BPJS Ketenagakerjaan yang didampingi Direktur Pelayanan, menyerahkan santunan yang menjadi hak dari almarhum Novel kepada ibunya sebesar Rp 196 juta sebagai manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan atau senilai 48 kali gaji Naufal," ujar Anies.
Baca Juga: BPJSTK Lindungi Pekerja non-ASN di Kementerian ATR / BPN
“Saya juga ingin menyampaikan bahwa santunan sebesar apapun jumlahnya, tak akan bisa menggantikan Naufal. Tapi ini meringankan beban dan saya menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang merespons cepat, baik pemberian santunan maupun selama perawatan yang di-cover 100 persen. Karena itu, saya mengajak semua pegawai lepas, agar terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga apabila mengalami kecelakaan saat bekerja, maka sudah ada yang menanggung segala risikonya,” lanjut Anies.
Komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan perlindungan jaminan sosial, khususnya non-ASN, patut diapresiasi. Hingga Februari 2019, Pemprov DKI Jakarta telah mendaftarkan 18.322 PPSU dan 53.116 Tenaga Kerja PHL (Pekerja Harian Lepas) untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKK dan JKm (Jaminan kematian).
Di samping itu, pelaporan data upah yang disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai pemberi kerja juga sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diterima oleh Almarhum.
"Selama periode Desember 2018 saja, kami telah menyalurkan 61 santunan untuk program JKm dan 42 manfaat JKK kepada peserta PPSU dan PHL Pemprov DKI Jakarta, dengan total klaim sebesar Rp 5,5 miliar," terang Krishna.
"Ini sudah menjadi komitmen kami sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja, tidak terkecuali pekerja non-ASN seperti PPSU dan PHL," tambahnya.
“Semoga kejadian yang menimpa Naufal dapat dipetik hikmahnya dan menjadikan siapapun agar lebih waspada dan berhati-hati saat melaksanakan tugas. Dan kepada pemberi kerja, agar memperhatikan kepastian perlindungan jaminan sosial para pekerjanya melalui BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Krishna.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat