Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan tarif baru untuk Ojek Online (Ojol) di seluruh Indonesia. Saat ini, tarif Ojol baru diberlakukan di lima Kota yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan tarif yang diberlakukan adalah tarif yang sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
"Sementara ini begitu kita melakukan uji coba lima kota besar saya akan berlakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (16/6/2019).
Budi menegaskan, dengan pemberlakuan di seluruh Indonesia maka pemerintah tak berencana untuk melakukan revisi tarif Ojol.
Revisi terkait tarif Ojol, kata Budi, dilakukan sesuai dengan aturan yaitu tiga bulan sekali.
"Sementara saya belum akan melakukan revisi terhadap keputusan menteri 348 biaya jasa. Nanti kalau kita melakukan revisi di dalam regulasi mengatakan tiga bulan bisa dilakukan revisi," tutur dia.
Kendati demikian, Budi belum memastikan kapan pemberlakuan tarif Ojol secara Indonesia. Hingga saat ini Kemenhub sedang mencari waktu yang tepat untuk pemberlakuan seluruh Indonesia.
"Saya maunya secepatnya, lagi kondisi politik konsentrasi MK apakah ini bisa bersamaan mungkin barangkali sepanjang kesejahteraan pengemudi sama memaklumi dalam waktu yang cepat akan berlakukan semuanya," ucap dia.
Untuk diketahui, tarif ojol kini dibagi dalam tiga zona, dengan biaya jasa yang menggunakan tarif batas atas dan bawah.
Baca Juga: ICPA: Rencana Kemenhub Atur Promo Ojol Bisa Cegah Predatory Pricing
Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Zona II meliputi Jabodetabek, dengan batas bawah Rp 2.000 per km, dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Biaya minimum Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Berita Terkait
-
Panen Sanjungan, Pengalaman Pertama Quraish Shihab Naik Ojek Online
-
Hanya Beberapa Jengkal dari MK, Kemenhub Ikut Perketat Penjagaan
-
ICPA: Rencana Kemenhub Atur Promo Ojol Bisa Cegah Predatory Pricing
-
Kemenhub Akan Larang Diskon Ojek Online, Publik Resah
-
Banyak Dikeluhkan, Kemenhub Bakal Turunkan Tarif Minimum Ojek Online
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Amartha Salurkan Modal Rp30 Triliun ke 3 Juta UMKM di Pelosok
-
Indonesia akan Ekspor Sarung Tangan Medis dengan Potensi Investasi Rp 200 Miliar
-
Permudah Kebutuhan Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Hadirkan Layanan Jemput Bola
-
Dominasi Transaksi Digital, Bank Mandiri Dinobatkan sebagai Indonesias Best Transaction Bank 2025
-
Rahasia George Santos Serap 10.000 Lapangan Kerja Hingga Diganjar Anugerah Penggerak Nusantara
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis