Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan tarif baru untuk Ojek Online (Ojol) di seluruh Indonesia. Saat ini, tarif Ojol baru diberlakukan di lima Kota yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan tarif yang diberlakukan adalah tarif yang sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
"Sementara ini begitu kita melakukan uji coba lima kota besar saya akan berlakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (16/6/2019).
Budi menegaskan, dengan pemberlakuan di seluruh Indonesia maka pemerintah tak berencana untuk melakukan revisi tarif Ojol.
Revisi terkait tarif Ojol, kata Budi, dilakukan sesuai dengan aturan yaitu tiga bulan sekali.
"Sementara saya belum akan melakukan revisi terhadap keputusan menteri 348 biaya jasa. Nanti kalau kita melakukan revisi di dalam regulasi mengatakan tiga bulan bisa dilakukan revisi," tutur dia.
Kendati demikian, Budi belum memastikan kapan pemberlakuan tarif Ojol secara Indonesia. Hingga saat ini Kemenhub sedang mencari waktu yang tepat untuk pemberlakuan seluruh Indonesia.
"Saya maunya secepatnya, lagi kondisi politik konsentrasi MK apakah ini bisa bersamaan mungkin barangkali sepanjang kesejahteraan pengemudi sama memaklumi dalam waktu yang cepat akan berlakukan semuanya," ucap dia.
Untuk diketahui, tarif ojol kini dibagi dalam tiga zona, dengan biaya jasa yang menggunakan tarif batas atas dan bawah.
Baca Juga: ICPA: Rencana Kemenhub Atur Promo Ojol Bisa Cegah Predatory Pricing
Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Zona II meliputi Jabodetabek, dengan batas bawah Rp 2.000 per km, dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Biaya minimum Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Berita Terkait
-
Panen Sanjungan, Pengalaman Pertama Quraish Shihab Naik Ojek Online
-
Hanya Beberapa Jengkal dari MK, Kemenhub Ikut Perketat Penjagaan
-
ICPA: Rencana Kemenhub Atur Promo Ojol Bisa Cegah Predatory Pricing
-
Kemenhub Akan Larang Diskon Ojek Online, Publik Resah
-
Banyak Dikeluhkan, Kemenhub Bakal Turunkan Tarif Minimum Ojek Online
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
Terkini
-
Target Pasar Global, Pertamina Bangun Ekosistem SAF Terverifikasi Internasional
-
Industri Kripto di Dalam Negeri Tumbuh Lebih Sehat Usai Bursa CFX Pangkas Biaya Transaksi
-
HPE Maret 2026: Harga Konsentrat Tembaga Turun, Emas Justru Menanjak
-
Alasan Dibalik Dibalik Rencana Stop Ekspor Timah
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar
-
BRI Bantu Biayai Program Gentengisasi lewat KUR Perumahan
-
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Siap Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 Miliar
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek