Suara.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mengusulkan agar tarif tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan untuk perijinan usaha taksi online diturunkan.
Usulan ini dilayangkan, setelah BPTJ mendapat keluhan dari pengemudi taksi online terkait pengenaan pajak tersebut.
"Kami akan mengusulkan agar tarif PNBP sebesar Rp 5 juta untuk pendirian usaha angkutan sewa khusus (taksi online) ini dapat diturunkan," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono dalam keteranganya, Kamis (20/6/2019).
Menurut Bambang usulan tersebut segera akan dibahas dalam waktu dekat dengan kelembagaan yang berwenang baik internal Kementerian Perhubungan (Ditjen Perhubungan Darat dan Sekretariat Jenderal) maupun lintas Kementerian (Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM).
Perijinan menyangkut angkutan taksi online ini sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2019.
Namun demikian menyangkut tarif perijinan usaha yang merupakan salah satu bentuk penghasilan negara bukan pajak (PNBP) tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.
"Dasar hukum penetapan tarif ini adalah PP, maka usulan untuk menurukan tarif ini harus melalui pembahasan lintas Kementerian terutama dengan Kementerian Keuangan," tutur Bambang.
Lebih lanjut Bambang menekankan bahwa Kementerian Perhubungan akan berupaya secepatnya menuntaskan permasalahan ini, agar para pengemudi taksi online segera mendapatkan kepastian.
Baca Juga: Mobil yang Dibakar Pelaku Misterius di Solo Biasa Dijadikan Taksi Online
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz
-
Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura
-
Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim
-
Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang
-
Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM
-
Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi
-
Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Harga
-
Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo
-
BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam
-
[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan