Suara.com - Pemerintah terus berkoordinasi untuk mencegah tindak pidana pencucian uang yang terjadi di korporasi. Salah satunya dengan menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antar kementerian tentang Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Bagi Korporasi.
Kementerian tersebut diantaranya, Kementerian Hukum Dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly menerangkan, perjanjian ini tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Dengan perjanjian tersebut maka perusahaan harus memberi tahu siapa pemilik dan pemodalnya.
"Di dalam badan hukum pemilik saham itu harus jelas mengenali siapa sebenarnya pemilik utamanya, ada tahap-tahap yang harus dilaporkan pemilik saham juga data-data pendukungnya. Misal saya mau nanam uang tapi saya tidak mau ada nama saya," ujar Yasona saat ditemui di Golden Ballroom Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Nantinya, perjanjian tersebut akan secara teknis berjalan sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM yang akan segera dikeluarkan.
"Kami percaya dengan ini kita sebagai negara di antara negara-negara dunia yang berupaya mencegah money laundring, pendanaan terorisme, penghindaran pajak, dapat kita lakukan," tutur dia.
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, dengan adanya perjanjian ini, maka sektor swasta akan lebih transparan dan akuntabel.
Sehingga, pihaknya mendapatkan basis data untuk mengumpulkan pajak dari pemodal besar.
"Kalau seluruh stakeholdernya bersama-sama komitmen, semua memiliki landasan prinsip yang baik, itu sangat bagus untuk tax collection, penggunaan uang pajak dan mendapatkan hasil pembangunan yang maksimal," ucap dia.
Baca Juga: Kasus Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Mangkir Kembali, Lagi di Arab Saudi
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
-
Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora