Suara.com - Pemerintah terus berkoordinasi untuk mencegah tindak pidana pencucian uang yang terjadi di korporasi. Salah satunya dengan menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antar kementerian tentang Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Bagi Korporasi.
Kementerian tersebut diantaranya, Kementerian Hukum Dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly menerangkan, perjanjian ini tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Dengan perjanjian tersebut maka perusahaan harus memberi tahu siapa pemilik dan pemodalnya.
"Di dalam badan hukum pemilik saham itu harus jelas mengenali siapa sebenarnya pemilik utamanya, ada tahap-tahap yang harus dilaporkan pemilik saham juga data-data pendukungnya. Misal saya mau nanam uang tapi saya tidak mau ada nama saya," ujar Yasona saat ditemui di Golden Ballroom Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Nantinya, perjanjian tersebut akan secara teknis berjalan sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM yang akan segera dikeluarkan.
"Kami percaya dengan ini kita sebagai negara di antara negara-negara dunia yang berupaya mencegah money laundring, pendanaan terorisme, penghindaran pajak, dapat kita lakukan," tutur dia.
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, dengan adanya perjanjian ini, maka sektor swasta akan lebih transparan dan akuntabel.
Sehingga, pihaknya mendapatkan basis data untuk mengumpulkan pajak dari pemodal besar.
"Kalau seluruh stakeholdernya bersama-sama komitmen, semua memiliki landasan prinsip yang baik, itu sangat bagus untuk tax collection, penggunaan uang pajak dan mendapatkan hasil pembangunan yang maksimal," ucap dia.
Baca Juga: Kasus Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Mangkir Kembali, Lagi di Arab Saudi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
IBC Berharap Pemerintah Beri Insentif untuk Baterai Nikel Buatan Dalam Negeri
-
Pemerintah Pelit Informasi Soal Pembentukan Badan Ekspor
-
Garuda Indonesia Kembali Jadi Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia Versi OAG
-
Kehadiran Dasco Belum Jadi Sentimen Positif, IHSG Makin Ambruk 3,46%
-
Perusahaan Entertaiment Jumbo Mau IPO, Clue-nya Miliki Kebun Binatang
-
Badan Ekspor Mirip Orde Baru? Ekonom CELIOS Wanti-Wanti Risiko Monopoli dan Rente Negara
-
Lampaui Standar IMF, Ini Alasan Cadangan Devisa Indonesia Diklaim Kebal Krisis Global
-
Developer RI Kini Bisa Bangun AI Trading Langsung ke Bursa Kripto
-
Rupiah Melemah, Penjualan Hewan Kurban Tetap Bergairah Jelang Iduladha 2026
-
Rupiah Jebol Rp17.700, Dasco Batal Sambangi BI di Tengah Kepanikan Pasar