Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan aturan tarif cukai plastik akan rampung di tahun tahun 2019. Pihaknya optimistis aturan tersebut dapat diterapkan di tahun ini.
Menurutnya usulan aturan tarif cukai plastik mendapatkan respon positif dari Komisi XI DPR. Hal tersebut dilakuan untuk menjaga lingkungan karena Indonesia menempati posisi kedua penghasil sampah plastik di dunia.
"Kita lihat saja tadi yang disampaikan oleh Komisi XI akan melalukan pendalaman. Insyaallah tahun ini, kita optimistis," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Selasa (2/7/2019).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Heru Pambudi secara terpisah mengatakan payung hukum untuk penerapan cukai plastik sedang dalam tahap proses. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membuat aturan tersebut.
"Secara teknis kami sudah siapkan bersama dengan kementerian lembaga yang terkait. LHK sudah ada, bahkan draftnya sudah mulai kita susun. Karena ini harapannya supaya persetujuan diberikan kita bisa langsung kita implementasikan," ujar Heru.
Heru menambahkan untuk tarif cukai yang akan diterapkan sebesar Rp 30.000 per kilogram sudah tepat. Menurutnya jumlah tersebut dinilai sudah sesuai.
"Pemerintah menganggap kalkulasi yang dilakukan sudah mewakili. Tidak boleh terlalu rendah dan tidak terlalu tinggi," terangnya.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengusulkan harga cukai kantong plastik Rp 200 per lembar. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI.
"Usulan Rp 30.000 per kilogram dan per lembarnya adalah Rp 200 perak," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Menperin Tolak Penerapan Kebijakan Cukai Plastik
Sehingga harga kantong plastik setelah dikenakan cukai menjadi Rp Rp 450 - Rp 500 per lembarnya. Nantinya jenis kantong plastik yang akan dikenakan tarif cukai yaitu petroleum base dengan jumlah per kilogramnya 150 lembar.
Berita Terkait
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Purbaya Mau Naikkan Anggaran Transfer ke Daerah hingga Rp 90 Triliun di 2027
-
Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika
-
Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa
-
Purbaya Yakin Harga Pertamax Segera Turun, Kapan?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya