Suara.com - Mobil dinas bekas Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto menjadi satu-satunya kendaraan dinas yang tidak laku dilelang pada kegiatan lelang yang diselenggarakan Pemerintah Kota Yogyakarta tahun ini melalui KPKNL.
“Tidak ada satu pun penawar yang mengajukan penawaran untuk eks mobil dinas jabatan wali kota itu,” kata Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Andhy Sasongko di Yogyakarta, Kamis.
Harga limit yang ditawarkan untuk mobil SsangYong Rexton RX 280 AT keluaran 2004 tersebut ditetapkan Rp 97,60 juta.
“Harga limit itu sebenarnya sudah disesuaikan dengan kondisi kendaraan yang dinilai cukup bagus. Mungkin masih dianggap terlalu tinggi di pasaran,” katanya.
Andhy menyebut, eks kendaraan dinas jabatan tersebut kemudian akan dilelang tahun berikutnya dengan penyesuaian harga limit. Saat ini, mobil pabrikan Korea tersebut akan tetap disimpan di dalam gudang milik BPKAD Kota Yogyakarta.
Selain eks mobil dinas jabatan wali kota, dalam lelang kendaraan tersebut juga dilakukan lelang untuk eks mobil dinas jabatan Ketua DPRD Kota Yogyakarta Arif Noor Hartanto.
Ada tiga penawar yang mengajukan penawaran dan penawaran dengan harga tertinggi Rp 70 juta yang diajukan oleh Haryanto dinyatakan sebagai pemenang. Sebelumnya, harga limit untuk mobil Honda City Type Z tahun 2005 tersebut ditetapkan Rp 61,37 juta.
Dalam lelang dengan sistem “close bidding” tersebut, kejutan juga terjadi untuk sepeda motor trail Suzuki TS 125. Meskipun kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan STNK namun jumlah penawar untuk sepeda motor keluaran 2003 tersebut sangat banyak mencapai 129 orang.
“Bahkan, motor trail tersebut laku dengan harga Rp 19,5 juta dari harga limit awal Rp 1,69 juta,” katanya.
Baca Juga: Dilelang, Sweater Putri Diana Terjual Rp 700 Juta Lebih
Total kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Yogyakarta yang dilelang pada tahun ini mencapai 71 kendaraan, mulai dari kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dan kendaraan roda empat.
“Harapannya, seluruh penawar yang sudah dinyatakan sebagai pemenang lelang dapat melakukan pelunasan dan mengambil kendaraan di gudang,” katanya.
KPKNL akan memberikan informasi kepada penawar yang ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk segera melakukan pelunasan harga pembelian ditambah bea lelang dua persen paling lambat lima hari kerja setelah lelang.
Jika pemenang lelang wanprestasi dengan tidak melakukan pelunasan, maka uang jaminan yang sudah dibayarkan akan disetorkan ke kas negara.
“Kendaraan bisa diambil mulai 19 Juli sampai 25 Juli dengan menunjukkan bukti kuitansi pelunasan,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK