Suara.com - Pemerintah bakal merivisi aturan terkait kompensasi yang didapatkan akibat adanya krisis energi seperti padamnya listrik. Hal ini setelah sejumlah pihak menilai kompensasi yang didapatkan pelangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN terlalu kecil.
Untuk diketahui, aturan mengenai kompensasi tercantim dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.
Adapun, pemberian kompensasi itu paling tingga sebesar 35 persen dari tarif minimum.
"Langkah-langkah Kementerian ESDM lewat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan yaitu salah satunya memperbaiki kompensasi kepada pelanggan PLN yang listrik mengalami pemadaman, tujuan supaya PLN ke depan lebih baik lagi layani masyarakat," kata Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswato di Kantor Ombudsman Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Djoko menuturkan, dalam revisi aturan itu besaran kompensasi berubah. Dalam aturan baru, jelasnya, kompensasi yang diberikan nantinya minimum 100 persen dari tagihan pelanggan setiap bulannya.
"Kompensasi minimum 100 persen, satu jam sampai sekian jam diganti 100 persen. Ada interval. Sampai jam sekian ke sekain 200 persen. Lebih dari jam sekian itu 300 persen tiga kali lipat," terangnya.
Djoko yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM ini menambahkan bahwa revisi aturan tersebut telah selesai dirumuskan. Sehingga, lanjutnya, tinggal menunggu Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.
"Draf perbaikan kompensasi, Permen ESDM sudah selesai, dan minggu depan bisa diundangkan ke kemenkumham," pungkas dia.
Baca Juga: Diperiksa soal Mati Lampu Massal, Ini yang Dicecar Ombudsman ke PLN
Berita Terkait
-
Diperiksa soal Mati Lampu Massal, Ini yang Dicecar Ombudsman ke PLN
-
Pemadaman Listrik Bikin Geger, Arief Poyuono Minta Direksi PLN Dipecat
-
Fakta di Balik Foto Viral Perjuangan Petugas PLN Saat Mati Listrik
-
Dapat Hikmah dari Listrik Padam, Anies Akan Terbitkan SOP saat Listrik Mati
-
Ternyata Penentuan Pejabat PLN Bukan Didasar Keahlian, Tapi Pertemanan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?
-
Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Rp2.673.000/Gram Hari Ini
-
Jepang dan Jerman Kekurangan Pekerja, Pemerintah Siapkan Talenta RI
-
Nilai Tukar Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000
-
Jalur Selat Hormuz Mulai Normal, Harga Minyak Dunia Semakin Murah Jadi USD 76,71
-
Selat Hormuz Dibuka, Tarif Sewa Kapal Tanker Meroket Nyaris Dua Kali Lipat!
-
IHSG Langsung Terbang Saat ke Level 6.128 pada Rabu Pagi, Setelah Laporan MSCI
-
Selat Hormuz Dibuka Lagi, Pelaku Logistik Minta Tetap Waspadai Gangguan Rantai Pasok Global
-
Uang Beredar Tembus Rp10.415 Triliun, BI Ungkap Likuiditas dan Kredit Makin Kencang
-
MSCI Tunda Keputusan, Ini Sinyal Bahaya yang Harus Diwaspadai IHSG