News / Nasional
Kamis, 08 Agustus 2019 | 14:41 WIB
Pihak Ombudsman RI sesuai menggali keterangan PLN terkait mati lampu massal. (Suara.com/Ummi HS).

Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia memanggil jajaran direksi PT PLN untuk meminta klarifikasi terkait pemadaman listrik massal yang terjadi di Jakarata, Banten, dan sebagai kawasan di Jawa Barat pada Minggu (4/8/2019).

"Pertemuan kami ini pun permintaan klarifikasi pertama. Pada hari ini penjelasan awal, saya kira tadi komprehensif. Klarifikasi dari PLN lebih komprehensif kami lihat dari sebelumnya, tapi masih banyak juga yang memerlukan pendalaman dari pihak kami," ujar Anggota Ombudsman Laode Ida di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Laode mengatakan, alasan pemanggilan itu agar Ombudsman mengetahui penyebab mati lampu massal yang diduga terjadi apakah ada unsur kelalaian atau tidak di pihak PLN.

"Kami tanyakan penyebab karena ada info dari PLN yang belum satu," kata dia.

Selain itu, anggota Ombudsman juga menanyakan soal tata kelola yang berlaku di PLN, termasuk dengan pihak regulator dan pengawas dari pihak Dewan Energi Nasional. Sehingga memastikan atau tidak memastikan layanan dengan baik seperti terjadinya pemadaman listrik massal pada Minggu 3 Agustus 2019.

Selain itu, Laode mengatakan Ombudsman juga menanyakan soal kompensasi yang diberikan PLN hingga perbaikan yang dilakukan PLN ke depan.

"Kemudian soal kompensasi yang diberikan dan bagaimana perbaikan depan," ucap Laode.

Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Abumanan, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Kementerian ESDM Djoko Siswanto, Pengurus Harian YLKI Sularsih, dan Ketua Komunitas Konsumen David Tobing.

Baca Juga: Pemadaman Listrik Bikin Geger, Arief Poyuono Minta Direksi PLN Dipecat

Load More