Suara.com - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah perusahaan yang mengelola perkebunan di kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Karena sudah menyangkut kepada tindakan pidana, BPK menyarankan pemerintah menggaet pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memproses pelanggar-pelanggar tersebut.
Sebelumnya BPK telah melakukan rapat terbatas bersama sejumlah kementerian untuk membahas hasil audit perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia. Dari hasil auditnya, nyatanya banyak perusahaan kelapa sawit yang bermasalah.
Anggota BPK Rizal Djalil menerangkan bahwa ada perusahaan 'nakal' yang membangun perkebunan di lahan yang seharusnya tidak boleh dijadikan lahan usaha.
"Ada beberapa perkebunan juga menggarap kawasan di luar kawasan yang seharusnya dia budidayakan atau yang seharusnya dia usahakan," kata kata Rizal di Kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019),
Namun Rizal enggan menyebutkan perusahaan mana saja yang ketahuan melanggar peraturan. Hanya saja Rizal mengatakan kalau perusahaan itu telah terdaftar dalam bursa.
Kemudian, masalah yang mesti diselesaikan lainnya ialah masih ada perusahaan yang belum memiliki hak guna usaha, belum membangun plasma, tumpang tindih usaha perkebunan dan usaha pertambangan serta perusahaan yang menggunakan hutan konservasi untuk membuka perkebunannya.
"Ada perusahaan yang menggunakan, yang melaksanakan perkebunan itu di atas perhutanan konservasi, hutan lindung, bahkan taman nasional. Itulah persoalan yang muncul," ujarnya.
"Saya terus terang tidak mau menyebutkan satu persatu perusahaannya, tapi semua perusahaan ini terdaftar di bursa," sambungnya.
Dengan demikian, BPK memberikan beberapa masukan kepada kementerian terkait tindak lanjut dari perusahaan-perusahaan yang nakal. Selain itu Rizal menyebut kalau pihaknya juga meminta pemerintah bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan agar bisa memproses para pelaku.
Baca Juga: Minyak Kelapa Sawit Dianggap Membahayakan Kesehatan, Apa Kata BPOM?
"Karena ada di dalam UU kehutanan dan UU perkebunan itu yang terkait dengan pidana," tandasnya.
Rapat terbatas itu dilakukan BPK bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar serta perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025