Suara.com - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah perusahaan yang mengelola perkebunan di kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Karena sudah menyangkut kepada tindakan pidana, BPK menyarankan pemerintah menggaet pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memproses pelanggar-pelanggar tersebut.
Sebelumnya BPK telah melakukan rapat terbatas bersama sejumlah kementerian untuk membahas hasil audit perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia. Dari hasil auditnya, nyatanya banyak perusahaan kelapa sawit yang bermasalah.
Anggota BPK Rizal Djalil menerangkan bahwa ada perusahaan 'nakal' yang membangun perkebunan di lahan yang seharusnya tidak boleh dijadikan lahan usaha.
"Ada beberapa perkebunan juga menggarap kawasan di luar kawasan yang seharusnya dia budidayakan atau yang seharusnya dia usahakan," kata kata Rizal di Kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019),
Namun Rizal enggan menyebutkan perusahaan mana saja yang ketahuan melanggar peraturan. Hanya saja Rizal mengatakan kalau perusahaan itu telah terdaftar dalam bursa.
Kemudian, masalah yang mesti diselesaikan lainnya ialah masih ada perusahaan yang belum memiliki hak guna usaha, belum membangun plasma, tumpang tindih usaha perkebunan dan usaha pertambangan serta perusahaan yang menggunakan hutan konservasi untuk membuka perkebunannya.
"Ada perusahaan yang menggunakan, yang melaksanakan perkebunan itu di atas perhutanan konservasi, hutan lindung, bahkan taman nasional. Itulah persoalan yang muncul," ujarnya.
"Saya terus terang tidak mau menyebutkan satu persatu perusahaannya, tapi semua perusahaan ini terdaftar di bursa," sambungnya.
Dengan demikian, BPK memberikan beberapa masukan kepada kementerian terkait tindak lanjut dari perusahaan-perusahaan yang nakal. Selain itu Rizal menyebut kalau pihaknya juga meminta pemerintah bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan agar bisa memproses para pelaku.
Baca Juga: Minyak Kelapa Sawit Dianggap Membahayakan Kesehatan, Apa Kata BPOM?
"Karena ada di dalam UU kehutanan dan UU perkebunan itu yang terkait dengan pidana," tandasnya.
Rapat terbatas itu dilakukan BPK bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar serta perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
Terkini
-
Menkeu Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen Bukan Hal yang Sulit
-
Gercep Klik 7 Link DANA Kaget Hari Ini, Kesempatan Raih Saldo Ratusan Ribu
-
Purbaya Effect, IHSG Kembali Menghijau Hari Ini
-
Pertamina Akan Punya Anak Usaha Baru, Akhir Tahun Ini Terbentuk
-
Implementasi RUPTL 2025-2034 Butuh Investasi Rp 3.000 Triliun
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
Nikmati Sensasi Roti'O Hangat: Cuma Seribu Rupiah
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Pasar Kripto Kembali Panas Jelang Keputusan The Fed
-
Bunga KPR BTN Turun Ikut Acuan BI