Suara.com - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah perusahaan yang mengelola perkebunan di kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Karena sudah menyangkut kepada tindakan pidana, BPK menyarankan pemerintah menggaet pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memproses pelanggar-pelanggar tersebut.
Sebelumnya BPK telah melakukan rapat terbatas bersama sejumlah kementerian untuk membahas hasil audit perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia. Dari hasil auditnya, nyatanya banyak perusahaan kelapa sawit yang bermasalah.
Anggota BPK Rizal Djalil menerangkan bahwa ada perusahaan 'nakal' yang membangun perkebunan di lahan yang seharusnya tidak boleh dijadikan lahan usaha.
"Ada beberapa perkebunan juga menggarap kawasan di luar kawasan yang seharusnya dia budidayakan atau yang seharusnya dia usahakan," kata kata Rizal di Kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019),
Namun Rizal enggan menyebutkan perusahaan mana saja yang ketahuan melanggar peraturan. Hanya saja Rizal mengatakan kalau perusahaan itu telah terdaftar dalam bursa.
Kemudian, masalah yang mesti diselesaikan lainnya ialah masih ada perusahaan yang belum memiliki hak guna usaha, belum membangun plasma, tumpang tindih usaha perkebunan dan usaha pertambangan serta perusahaan yang menggunakan hutan konservasi untuk membuka perkebunannya.
"Ada perusahaan yang menggunakan, yang melaksanakan perkebunan itu di atas perhutanan konservasi, hutan lindung, bahkan taman nasional. Itulah persoalan yang muncul," ujarnya.
"Saya terus terang tidak mau menyebutkan satu persatu perusahaannya, tapi semua perusahaan ini terdaftar di bursa," sambungnya.
Dengan demikian, BPK memberikan beberapa masukan kepada kementerian terkait tindak lanjut dari perusahaan-perusahaan yang nakal. Selain itu Rizal menyebut kalau pihaknya juga meminta pemerintah bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan agar bisa memproses para pelaku.
Baca Juga: Minyak Kelapa Sawit Dianggap Membahayakan Kesehatan, Apa Kata BPOM?
"Karena ada di dalam UU kehutanan dan UU perkebunan itu yang terkait dengan pidana," tandasnya.
Rapat terbatas itu dilakukan BPK bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar serta perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Jabatan Komisaris BUMN Disorot, Gaji Ade Armando 33 Kali Lipat UMR Jakarta
-
Isu 55.000 Buruh Kena PHK, Said Iqbal: Harga Gas Diturunkan untuk Tekan Ancaman PHK
-
Sepanjang Tahun, Bulog Tetap Menyerap Gabah dan Beras Petani Sesuai Arahan Pemerintah
-
Strava Kena Pajak PPN PMSE, Biaya Langganan Naik? Ini Daftar Harga Terbaru
-
Rebalancing MSCI: Mengapa AMMN dan DSSA Lebih Tangguh dari Saham Prajogo Pangestu?
-
Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG Sampai Nol Rupiah, Tapi Akui Tak Bisa
-
Binus Resmikan Magister Hukum Bisnis, Fokus Perdagangan Internasional hingga Siber
-
Program E20 Jadi Senjata Baru Kurangi Impor BBM, Ini Kebutuhan Etanol Indonesia
-
Harga Pangan Hari Ini Berubah! Cabai Turun, Bawang Merah Naik
-
Pasar Logistik ASEAN Tembus Rp6.958 Triliun, Indonesia Punya Peluang Emas Jadi Pemimpin