Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat, berdasarkan hasil audit penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang yang dilakukan pada 2015 - 2018, terdapat 6.621 lokasi di Indonesia yang terindikasi melanggar. Sebaran paling banyak terdapat di Pulau Jawa, yaitu 5.286 lokasi.
Pelaksanaan pembangunan, dalam pemanfaatan ruangnya tidak mengacu pada Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan. Banyak alih fungsi lahan sawah menjadi perumahan dan industri, kawasan lindung dikonversi menjadi lahan budidaya ekonomi, penerbitan izin lokasi bahkan izin mendirikan bangunan (IMB) menabrak ketentuan RTR.
Akibatnya, bencana terus bertambah, karena disebabkan ketidakpatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Untuk itu, dibutuhkan upaya penertiban pemanfaatan ruang, berupa penegakan hukum.
"Dari 6.621 lokasi di seluruh Indonesia, itu sifatnya indikasi pelanggaran yang belum tentu pelanggaran. Lokasi pelanggaran akan diumumkan ke masyarakat, supaya bisa ikut mengawasi, sehingga ke depan, kita bisa manfaatkan ruang jadi lebih tertib, aman, dan nyaman," ujar Sofyan A. Djalil, Menteri ATR/Kepala BPN, di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Senada dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Budi Situmorang, Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah menjelaskan penyebab banyaknya daerah terindikasi melanggar, yaitu karena tidak sesuai dengan tata ruang, tidak ada izin atau tidak memenuhi semua syarat-syarat perizinan, dan menutup akses publik.
"Untuk 2019, kami masih melakukan audit. Ini saja indikasi yang masuk sudah banyak sekali," ujarnya.
Budi menambahkan, setelah diketahui lokasi mana saja yang terindikasi ada pelanggaran tata ruang, maka akan dilakukan penyidikan dan dikenakan sanksi administrasi.
"Seperti yang pak menteri sampaikan, kita lakukan mulai dari teguran yang paling soft sampai kepada pembongkaran atau pengembalian kawasan fungsi. Kemudian nanti yang terakhir, yang paling berat, pidana tentunya," tambahnya.
UU 26/2007 menegaskan, mekanisme penegakan hukum bidang penataan ruang dilaksanakan melalui adanya ketentuan sanksi bagi siapapun yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang, baik berupa sanksi administratif, sanksi pidana, maupun sanksi perdata. Pengaturan sanksi ini diharapkan mampu membuat masyarakat Indonesia untuk lebih tertib tata ruang.
Baca Juga: Menteri ATR Isyaratkan Ibu Kota Baru Belum Tentu di Kalimantan Timur
Penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang dilakukan dengan audit tata ruang, yang menjadi dasar kegiatan pemberian sanksi berupa sanksi administratif melalui Fasilitasi Penertiban Pemanfaatan Ruang (Fastib) dan sanksi pidana melalui Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik).
Khusus untuk upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, saat ini telah terbentuk 646 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang (PPNS PR), yang tersebar di seluruh 34 provinsi.
Upaya penertiban pemanfaatan ruang melalui penegakan hukum yang terus dilakukan dengan tindakan nyata, sehingga diharapkan dapat mendorong kualitas RTR, kepatuhan pemanfaatan ruang, sehingga tata ruang Indonesia menjadi lebih tertib.
Upaya ini merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dalam melakukan penegakan hukum bidang penataan ruang. Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah mengedepankan pula pengendalian pemanfaatan ruang sebagai upaya pencegahan melalui peraturan zonasi, pengawasan terhadap izin pemanfaatan ruang, dan pemberian insentif dan disinsentif.
Berita Terkait
-
Tingkatkan Revolusi Industri 4.0, ATR/BPN Fokus Siapkan SDM Berkualitas
-
Sofyan Djalil : 90 Persen Tanah di Ibu Kota Negara Baru adalah Milik Negara
-
Petani Garam di NTT Akhirnya Punya Sertifikat Tanah Milik Sendiri
-
Antisipasi Spekulasi Tanah di Kaltim, ATR/BPN akan Lakukan Land Freezing
-
ATR/BPN Susun Rencana Strategis 2020 - 2024
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T