Suara.com - Untuk mempercepat target produksi dan produktivitas pangan perlu modernisasi melalui penerapan Teknologi 4.0 di bidang pertanian. Inilah alasan Kementerian Pertanian (Kementan), melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan), sejak 2018 telah memulai riset dan perekayasaan terkait teknologi alat dan mesin pertanian (alsintan) yang berbasis Internet of Thing (IoT), Cyber-physical System, dan Management Information System.
Hal ini dikemukakan Direktur Alsintan Kementan, Andi Nur Alam Syah.
"Kerangka Teknologi 4.0 di bidang pertanian dikemas dalam bentuk Mekanisasi 4.0, yang sekaligus menjawab tantangan Revolusi Industri 4.0 di segala bidang," katanya, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Beberapa hasil pengembangan Balitbangtan membangun Pertanian 4.0, diantaranya drone penebar benih padi, robot tanam padi, autonomous tractor, dan mesin panen plus olah tanah yang terintegrasi.
"Keempat alsintan tersebut, saat ini bisa menjadi solusi petani Indonesia dalam melakukan usaha tani modern, seperti yang tengah dicoba di BB Padi," katanya.
Kepala Balai Besar Mekanisasi Pertanian (BB Mektan), Balitbangtan, Agung Prabowo, menyatakan, Mekanisasi 4.0 dalam waktu tidak lama lagi, siap dikembangkan di tingkat petani.
Dia mencontohkan, drone penebar benih mampu menebar benih satu hektar lahan dalam waktu 1 jam dengan kapasitas 50 - 60 kilogram per hektar. Drone penebar benih tersebut mampu bekerja mandiri sesuai pola dan alur yang sudah dibuat pada perangkat Android dan dipandu oleh GPS.
Sementara itu, lanjutnya, robot tanam padi dapat difungsikan untuk menanam bibit padi di lahan sawah yang mampu berkomunikasi melalui IoT melalui sarana GPS dan mampu bekerja mandiri.
Peralatan ini memiliki kecepatan kerja 2,0 kilometer per jam dan kapasitas kerja 3 jam per hektare.
Baca Juga: Kementan Ajak Petani di Banten Ikut Asuransi Usaha Tanaman Padi
Sementara itu, autonomous tractor merupakan traktor roda 4 tanpa awak yang dikendalikan oleh sistem navigasi berbasis IoT. Dapat melakukan pengolahan lahan sesuai dengan peta perencanaan menggunakan GPS.
Selanjutnya alsin panen padi terintegrasi dengan olah tanah mampu melakukan dua tahap pekerjaan (panen dan olah tanah) dalam satu proses operasional, yaitu proses memanen padi sekaligus olah tanah dengan rotari.
"Alsin ini mampu mempercepat dan mengurangi pekerjaan olah tanah, memutus siklus perkembangan OPT padi, dan mengkondisikan sanitasi lingkungan pasca panen yang baik," katanya.
Melalui implementasi Mekanisasi 4.0 di sektor pertanian, tambahnya, proses usaha tani diharapkan menjadi semakin efisien dan dapat menekan biaya produksi, meningkatkan produktivitas, serta daya saing
Berita Terkait
-
Pada 2020, Kartu Tani Dapat Digunakan Secara Nasional
-
Cegah Kebakaran Hutan, Mentan : Buka Lahan dengan Alat Mesin Pertanian
-
Kementan : Petani Rugi Bila Tak Ikut Asuransi Usaha Tani Padi
-
Mentan : Prestasi Kementan Merupakan Kerja Keras Segenap Jajaran
-
Kementan Ingatkan Petani untuk Awas terhadap Pestisida Palsu
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok