Suara.com - Program jaminan sosial pekerja yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) memiliki manfaat bagi pengusaha.
Direktur Kepesertaan BPJSTK, E. Ilyas Lubis, mengatakan pengusaha disarankan mendaftarkan pekerjanya, jika tak ingin merugi tatkala terjadi musibah atau kecelakaan kerja.
"Ketika terjadi musibah atau kecelakaan kerja yang bisa menyebabkan kematian, pekerja bisa menuntut haknya untuk berobat sampai sembuh. Kalau tidak ikut BPJSTK, pengusaha membayar seluruh biayanya sendiri," tutur Ilyas, di Kantor Cabang BPJSTK Pontianak, Rabu (4/9/2019).
"Tapi kalau pekerjanya didaftarkan di BPJSTK, dengan iuran yang tidak seberapa, bisa berobat sampai sembuh, bahkan hingga perawatan homecare jika dibutuhkan ketika keluar dari rumah sakit," tambahnya lagi.
Ilyas mengatakan manfaat yang sama juga bisa dimiliki oleh pengusaha kecil hingga pekerja di sektor informal seperti nelayan dan petani.
Mereka bisa mendaftar sebagai peserta mandiri dan membayar sendiri iuran BPJSTK sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang sistem jaminan sosial.
Sebagai lembaga nirlaba, Ilyas menekankan BPJSTK tidak akan mengambil keuntungan. Seluruh iuran yang masuk akan dikembalikan kembali ke masyarakat, lewat peningkatan penerimaan manfaat.
BPJSTK akan menambah manfaat yang diberikan pada jaminan kecelakaan kerja. Salah satunya adalah beasiswa yang diberikan pada ahli waris peserta BPJSTK yang mengalami kematian akibat kecelakaan kerja.
"Kita berikan beasiswa dari SD sampai S1, juga kita tambah jumlah beasiswa anak (ahli waris) peserta meninggal dari satu anak menjadi dua anak, semuanya dilakukan tanpa menambah iuran kepesertaan," tutupnya.
Baca Juga: Cegah Kecelakaan di Jalan Raya, BPJS Ketenagakerjaan Bagi-bagi Helm
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah
-
Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya
-
Manfaatkan CNG, PGN Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Arus Mudik
-
IHSG Melonjak 1,45% di Sesi 1, 502 Saham Meroket
-
Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur
-
Ekonomi Pulih Lebih Lamban Meskipun Blokade Selat Hormuz Dibuka
-
Cetak Kinerja Solid, EBITDA PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Naik 156% Sepanjang 2025
-
Bursa Saham Asia Kompak di Zona Hijau saat AS Klaim Serang Militer Iran
-
Usai Pengumuman Pembatasan BBM, Harga Bumbu Dapur Hari Ini Naik
-
Pangkas Anggaran Besar-Besaran, Pemerintah Tetap Salurkan Bansos ke 22 Juta Keluarga