Suara.com - Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran untuk penanganan penerbangan saat kabut asap. Surat edaran itu tercantum dalam surat edaran Nomor SE 15 Tahun 2019 tentang pelaksanaan penerbangan.
Adapun terdapat lima instruksi Kemenhub kepada maskapai. Pertama, maskapai diminta untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Kedua, maskapai harus menyusun dan melaksanakan prosedur rencana kontigensi penerbangan dan pelayanan penumpang dalam kondisi kahar sekurang kurangnya memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana perjalanan diantaranya reschedule, atau reroute ataupun pemindahan ke penerbangan badan usaha angkutan udara lainnya.
"Surat Edaran ini diterbitkan dengan memperhatikan kondisi operasional penerbangan yang terdampak akibat dari karhutla, yang meliputi wilayah Sumatera dan Kalimantan yang sangat berdampak pada pelaksanaan kegiatan operasional penerbangan, terutama pada daerah pendekatan pendaratan serta area lepas landas maupun parkir pesawat udara," kata Polana Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti dalam keterangannya Kamis (19/9/2019).
Selanjutnya, ketiga Maskapai juga harus memudahkan pengembalian uang tiket sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, keempat berkoordinasi dengan pihak penyelenggara bandar udara dalam hal penyediaan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang.
Terakhir kelima, penyampaian informasi kepada penumpang angkutan udara yang benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan, pembatalan penerbangan, dan kepastian keberangkatan melalui media informasi.
"Hari ini seluruh bandara beroperasi di wilayah Sumatera dan Kalimantan beroperasi normal meskipun secara fluktuatif dampak kabut asap masih mengganggu operasional penerbangan," pungkas Polana.
Baca Juga: Viral Pria Pakai BH sebagai Masker Saat Kabut Asap, Ini Salah Kaprah!
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli
-
Rilis Forever July, Sunmi Bandingkan Sensasi Jatuh Cinta bak Hujan Deras
-
Bukan Destinasi Wisata! Pesona Mematikan Gunung Anak Krakatau yang Terlarang Bagi Wisatawan
-
Lowongan Kerja BRI Terbaru Juli 2026 untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Link Daftarnya
-
4 Rekomendasi Pelembap Wajah yang Tidak Lengket, Kulit Kenyal dan Terhidrasi
-
Mitsubishi New Xforce Resmi Meluncur, Pakai Hybrid Generasi Terbaru
-
Madura United Datangkan Bek Tengah Vava Mario Yagalo, Siap Perkuat Lini Belakang
-
Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listrik Cepat Bertambah di Jakarta, Isi Daya Hanya 15 Menit
-
Frans Putros Hengkang, Ini Respon Pelatih Persib Bandung
-
Mau Punya Rumah Murah? Intip Program BRI KPR Solusi dengan Harga di Bawah Pasar