Suara.com - Aksi merger antara Grab dan Uber yang kontroversial masih berbuntut panjang. Setelah Singapura dan Filipina, Malaysia yang notabene negara asal aplikator transportasi online itu akan menjadi negara ketiga yang menjatuhkan denda ke Grab.
Dikutip dari Reuters Komisi Persaingan Malaysia (MyCC) mengajukan tuntutan dengan ancaman denda senilai 20,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 290 miliar atas kasus dugaan monopoli Grab di Malaysia.
MyCC menilai Grab terbukti memberlakukan klausul pembatasan kepada para pengemudi mitranya. Hal itu, menurut MyCC, telah melanggar aturan terkait persaingan usaha yang sehat.
MyCC memutuskan bahwa Grab yang berbasis di Singapura, yang mendapat dukungan dari SoftBank Group Corp di Jepang, telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar dengan mencegah pengendaranya mempromosikan dan menyediakan layanan iklan bagi para pesaingnya.
"MyCC lebih lanjut mencatat bahwa klausul pembatasan memiliki efek mendistorsi persaingan di pasar terkait yang didasarkan pada platform multi-sisi dengan menciptakan hambatan untuk masuk dan ekspansi bagi pesaing Grab yang ada dan di masa depan," kata Ketua MyCC Iskandar Ismail dalam konferensi persnya, Kamis (3/10/2019).
MyCC juga mengenakan penalti harian sebesar 15.000 ringgit yang dimulai pada hari Kamis selama Grab gagal mengatasi masalah tersebut. Iskandar mengatakan Grab memiliki 30 hari kerja untuk membuat banding ke komisi sebelum keputusan akhir diketok.
Grab mengatakan terkejut dengan keputusan tersebut karena mereka percaya itu adalah praktik umum di dunia bisnis untuk memutuskan ketersediaan dan jenis iklan pihak ketiga pada platform masing-masing, yang dirancang sesuai dengan kebutuhan dan umpan balik konsumen.
"Kami mempertahankan posisi kami bahwa kami telah sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Persaingan 2010," kata seorang juru bicara Grab mengatakan kepada Reuters.
Regulator mengatakan tahun lalu bahwa mereka memantau kemungkinan perilaku anti-persaingan Grab setelah perusahaan itu mengakuisisi bisnis saingannya di Asia Tenggara, Uber Technologies Inc pada Maret 2018.
Baca Juga: Meski Minta Ditunda, KPPU Tetap Akan Sidangkan Kasus Monopoli Grab
Akibat aksi merger itu, pada tahun lalu pula, kedua perusahaan itu didenda oleh pengawas anti-monopoli Singapura dan Filipina.
Singapura menilai kesepakatan merger itu telah berdampak pada kenaikan harga, sementara Filipina menyoroti proses penyelesaian merger yang dinilai terlalu cepat serta potensi penurunan kualitas layanan.
Baru-baru ini di Indonesia, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) membawa kasus dugaan aksi monopoli transaksi Grab kepada pengemudi mitranya ke meja hijau.
Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan PT TPI.
Pasal-pasal itu adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
Terkini
-
Pentingnya Surat Keterangan Kerja Agar Pengajuan KPR Disetujui
-
Kurangi Hambatan Non Tarif, Bank Sentral di ASEAN Sepakat Terus Gunakan Mata Uang Lokal
-
Produksi Padi Indonesia Kalah dari Vietnam, Imbas Ketergantungan Pupuk Kimia?
-
Coca Cola PHK 600 Karyawan, Ini Alasannya yang Mengejutkan
-
Jadwal Lanjutan Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Rilis, Usai Drama Ini Tahap Berikutnya
-
Harga Emas Antam Hari Ini Belum Berubah, Masih Dijual Segini Per Gramnya
-
Pecahkan Rekor Dunia, Rumah Miliader Ini Punya Ruangan Salju Dibangun Rp33 Triliun
-
Terminal Cikampek Pertamina Raih Penghargaan TJSLP Daerah
-
Aliran Modal Asing Kabur Rp8,12 Triliun dari Indonesia Selama Sepekan, Pertanda Apa?
-
Pelatihan Gratis Perawat Lansia: KemenPPPA Kirim Caregiver ke Singapura, Gaji Dua Digit