Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan para produsen menjual minyak goreng dalam bentuk kemasan. Aturan tersebut akan mulai berlaku sejak Januari 2020 nanti, sehingga ke depan tak akan ada lagi minyak goreng curah yang beredar.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, sebenarnya kebijakan ini pernah dilakukan pada 2014 lalu. Namun, implementasi kebijakan ditunda dikarenakan belum siapnya produsen minyak goreng untuk memperluas unit pengemasan serta menumbuhkan industri
pengemasan di daerah.
Tapi, kata dia, mulai 1 Januari 2020 para produsen dillarang memproduksi minyak curah dan harus menjual minyak goreng dalam bentuk kemasan.
"Jadi pada januari tidak ada lagi minyak curah sampai ke pelosok harus dalam kemasan," kata Enggartiasto dalam Launching Wajib Kemas Minyak Goreng di Kawasan Sarinah Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Menurut pria yang akrab disapa Enggar ini, total produksi minyak goreng nasional per tahun mencapai sekitar 14 juta ton.
Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk kebutuhan pasar luar negeri.
"Hampir 50 persen masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun sisi distribusi," kata dia.
Enggar berharap produsen bisa mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam penerapan kebijakan wajib kemas minyak goreng.
"Diharapkan konsumen Indonesia menggunakan minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat," ujar dia.
Baca Juga: Ada Pasir Beracun di Marunda, Pemprov DKI Awasi 12 Perusahaan Minyak Goreng
Berita Terkait
-
Duh, Ternyata 5 Bahan Ini Tak Boleh Dibiarkan Terlalu Lama di Dapur
-
Bisa Gunakan Minyak Goreng, Ini Mobil yang Dipakai Hauwke Keliling Asia
-
Berambisi Jadi Viral, Pria Ini Justru Kehilangan Nyawa
-
Ada Pasir Beracun di Marunda, Pemprov DKI Awasi 12 Perusahaan Minyak Goreng
-
3 Tips Jitu Masak Makanan dengan Minyak, Dijamin tak Nambah Kalori
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
Terkini
-
Danai Proyek Peternakan Ayam Rp 20 Triliun, Danantara Mau Lapor ke DPR
-
Alasan Danantara Mau Biayai Pembangunan Peternakan Rp 20 Triliun
-
Rupiah Diprediksi Menguat, Analis Ungkap Efek Besar Akhir Shutdown AS ke Indonesia
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Strategi Menabung untuk Pendidikan Anak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua Bijak
-
Soal Utang Kereta Cepat, COO Danantara: Kami Tanggung Jawab Operasional
-
Merger 3 Anak Perusahaan Pertamina, Ditargetkan Rampung 1 Januari 2026
-
Cara Mengajukan Pinjaman di Pegadaian, Mudah dan Cepat untuk Kebutuhan Dana Mendesak
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
-
Direktur Legal GOTO Ikut Memanaskan Isu Merger dengan Grab