Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menindak importir nakal di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan sebab banyak perusahaan yang telah diblokir dan dicabut izin usahanya tersebut melanggar ketentuan impor.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, dari Januari hingga sekarang telah ada 341 perusahaan importir yang telah diblokir dan dicabut izin usahanya. Perusahaan impotir tersebut lebih banyak di sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
"Jadi industri tekstil dan produknya banyak sekali hal lain selain masalah kompetensi di impor, masalah modernisasi mesin, kualitas, upah dan lingkungan hidup. Kami fokus akan adanya berita dan ini penyebabnya adalah beberapa kewenangan di Bea Cukai seperti Pusat Logistik Berikat (PLB)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Jakarta pada Senin (14/10/2019).
Menurut Sri Mulyani, terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan terhadap importir nakal tersebut. Pertama, jelasnya, para importir melanggar ketentuan dan persyaratan Bea Cukai.
Kemudian, kedua para importir melanggar ketentuan soal pajak yang salah satunya, tak menyampaiakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak perusahaan.
"Ketiga, penertiban ini difokuskan kepada kepatuhan terhadap kebijakan yang dikeluarkan Kemendag, yang tadi apakah mereka import produsen, umum dan lain-lain. Apakah mereka sesuai kuota dan sesuai yang diberikan izin Kemendag," tuturnya.
Adapun, tambah Sri Mulyani, atas pelanggaran tersebut para perusahaan mendapat hukuman pemblokiran selama enam bulan dan dicabut izin usahanya selama satu tahun.
"Kalau tidak patuh di pajak, maka kami lakukan pemblokiran. Mereka tidak patuh di kepabeanan, kami kategorikan dalam dua, diblokir dan cabut," katanya
Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Blokir Rekening hingga Cabut Izin Usaha Penunggak Pajak
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Purbaya Mau Naikkan Anggaran Transfer ke Daerah hingga Rp 90 Triliun di 2027
-
IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar
-
Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'
-
Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya
-
Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen
-
HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM
-
Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online
-
Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika
-
Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
-
Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa