Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menindak importir nakal di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan sebab banyak perusahaan yang telah diblokir dan dicabut izin usahanya tersebut melanggar ketentuan impor.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, dari Januari hingga sekarang telah ada 341 perusahaan importir yang telah diblokir dan dicabut izin usahanya. Perusahaan impotir tersebut lebih banyak di sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
"Jadi industri tekstil dan produknya banyak sekali hal lain selain masalah kompetensi di impor, masalah modernisasi mesin, kualitas, upah dan lingkungan hidup. Kami fokus akan adanya berita dan ini penyebabnya adalah beberapa kewenangan di Bea Cukai seperti Pusat Logistik Berikat (PLB)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Jakarta pada Senin (14/10/2019).
Menurut Sri Mulyani, terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan terhadap importir nakal tersebut. Pertama, jelasnya, para importir melanggar ketentuan dan persyaratan Bea Cukai.
Kemudian, kedua para importir melanggar ketentuan soal pajak yang salah satunya, tak menyampaiakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak perusahaan.
"Ketiga, penertiban ini difokuskan kepada kepatuhan terhadap kebijakan yang dikeluarkan Kemendag, yang tadi apakah mereka import produsen, umum dan lain-lain. Apakah mereka sesuai kuota dan sesuai yang diberikan izin Kemendag," tuturnya.
Adapun, tambah Sri Mulyani, atas pelanggaran tersebut para perusahaan mendapat hukuman pemblokiran selama enam bulan dan dicabut izin usahanya selama satu tahun.
"Kalau tidak patuh di pajak, maka kami lakukan pemblokiran. Mereka tidak patuh di kepabeanan, kami kategorikan dalam dua, diblokir dan cabut," katanya
Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Blokir Rekening hingga Cabut Izin Usaha Penunggak Pajak
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu