Suara.com - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan, pencegahan terjadinya alih fungsi lahan pertanian bukan hanya tanggung jawab Kementan, tetapi tanggung semua pemangku kepentingan.
Kasus ini dinilai sulit dihindari, sebab setelah berbagai regulasi seperti Undang-undang, keputusan menteri dan aturan lain telah diterbitkan, tapi konversi lahan tetap terjadi.
"Yang dibutuhkan adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah untuk menerapkan (law enforcement) dengan baik dan benar tentang aturan tersebut," katanya, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Dia menyebut, selama ini sudah ada UU No. 41/2009 tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, beserta Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan.
Selain itu, ada pula PP No. 12 Tahun 2012 tentang Insentif, PP No. 21 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Berkelanjutan dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta PP-nya.
"Aturan untuk menahan laju konversi lahan pertanian sudah ada, tinggal dijalankan dengan baik dan benar," tegas Sarwo.
Kehadiran Perpres 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah diharapkan dapat menekan laju konversi lahan pertanian ke non-pertanian. Dalam Perpres ini, pemerintah pusat memberikan insentif kepada petani yang lahannya ditetapkan sebagai sawah abadi atau masuk dalam Peta Lahan Sawah Dilindungi (PLSD).
Sarwo mengatakan, luas alih fungsi lahan pangan (khususnya sawah menjadi non sawah) semakin meningkat pesat. Dari tahun ke tahun, konversi lahan meningkat sejalan dengan pertumbuhan industri dan perumahan.
"Konversi lahan ini berpotensi mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional," katanya.
Baca Juga: Kementan Dorong Kawasan Perbatasan Jadi Lumbung Beras dan Ekspor
Menurutnya, pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi peningkatan produksi padi dalam negeri. Sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan PLSD dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategis nasional.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2019 - yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 September 2019 dan diundangkan pada 12 September 2019, menjadi payung hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah.
"Kehadiran Perpres ini menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh dilakukan alih fungsi apapun," cetusnya.
Berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan diharapkan dapat dilakukan oleh daerah yang peduli mengenai isu alih fungsi lahan tersebut dengan mengeluarkan peraturan daerah setingkat bupati.
Pemda harus Miliki Komitmen Sama
Pemerintah Daerah (Pemda) harus memiliki komitmen yang sama untuk mempertahankan lahan sawahnya. Salah satu contoh yang baik adalah Pemda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pemkab Sukabumi telah menerbitkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan.
Berita Terkait
-
Mentan Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Pangan ASEAN
-
Pemerintah Beri Insentif Petani yang Sawahnya Masuk Lahan Dilindungi
-
Kementan Ingatkan Semua Pihak untuk Mewaspadai Benih Bawang Putih Oplosan
-
Kementan Kembangkan Sentra Hortikultura di Modoinding
-
Menaker : Pemerintah Masih Kaji Revisi UU Ketenagakerjaan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
IHSG Pecah Rekor di Awal Perdagangan Senin, Tembus Level 8.443
-
Harga Emas Antam Lagi Tren Naik, Kini Capai Rp 2.307.000 per Gram
-
Pendaftaran Bintara Brimob Resmi Dibuka: Ini Cara Daftar, Jadwal, Syarat, dan Tahapan
-
Ancaman Deepfake Buat Perbankan Tekor Rp2,5 Triliun
-
Gairahkan Sektor Komersial, Kawasan Properti Ini Bidik 90.000 Captive Market
-
65 Persen Warga RI Terima Upaya Penipuan Tiap Minggu
-
Harga Emas Hari Ini Stabil: Galeri 24 dan UBS Kompak, Emas Antam Jadi Sorotan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini: Bursa Asia Melemah, Wall Street Was-was Saham AI
-
Untung Rugi Redenominasi Rupiah
-
54 SPBU Disanksi dan 3.500 Kendaraan Diblokir Pertamina Akibat Penyelewengan BBM