Suara.com - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan, pencegahan terjadinya alih fungsi lahan pertanian bukan hanya tanggung jawab Kementan, tetapi tanggung semua pemangku kepentingan.
Kasus ini dinilai sulit dihindari, sebab setelah berbagai regulasi seperti Undang-undang, keputusan menteri dan aturan lain telah diterbitkan, tapi konversi lahan tetap terjadi.
"Yang dibutuhkan adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah untuk menerapkan (law enforcement) dengan baik dan benar tentang aturan tersebut," katanya, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Dia menyebut, selama ini sudah ada UU No. 41/2009 tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, beserta Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan.
Selain itu, ada pula PP No. 12 Tahun 2012 tentang Insentif, PP No. 21 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Berkelanjutan dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta PP-nya.
"Aturan untuk menahan laju konversi lahan pertanian sudah ada, tinggal dijalankan dengan baik dan benar," tegas Sarwo.
Kehadiran Perpres 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah diharapkan dapat menekan laju konversi lahan pertanian ke non-pertanian. Dalam Perpres ini, pemerintah pusat memberikan insentif kepada petani yang lahannya ditetapkan sebagai sawah abadi atau masuk dalam Peta Lahan Sawah Dilindungi (PLSD).
Sarwo mengatakan, luas alih fungsi lahan pangan (khususnya sawah menjadi non sawah) semakin meningkat pesat. Dari tahun ke tahun, konversi lahan meningkat sejalan dengan pertumbuhan industri dan perumahan.
"Konversi lahan ini berpotensi mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional," katanya.
Baca Juga: Kementan Dorong Kawasan Perbatasan Jadi Lumbung Beras dan Ekspor
Menurutnya, pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi peningkatan produksi padi dalam negeri. Sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan PLSD dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategis nasional.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2019 - yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 September 2019 dan diundangkan pada 12 September 2019, menjadi payung hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah.
"Kehadiran Perpres ini menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh dilakukan alih fungsi apapun," cetusnya.
Berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan diharapkan dapat dilakukan oleh daerah yang peduli mengenai isu alih fungsi lahan tersebut dengan mengeluarkan peraturan daerah setingkat bupati.
Pemda harus Miliki Komitmen Sama
Pemerintah Daerah (Pemda) harus memiliki komitmen yang sama untuk mempertahankan lahan sawahnya. Salah satu contoh yang baik adalah Pemda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pemkab Sukabumi telah menerbitkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan.
Berita Terkait
-
Mentan Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Pangan ASEAN
-
Pemerintah Beri Insentif Petani yang Sawahnya Masuk Lahan Dilindungi
-
Kementan Ingatkan Semua Pihak untuk Mewaspadai Benih Bawang Putih Oplosan
-
Kementan Kembangkan Sentra Hortikultura di Modoinding
-
Menaker : Pemerintah Masih Kaji Revisi UU Ketenagakerjaan
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Ini Alasan Purbaya Ngotot Cari Utang lewat Panda Bond China
-
Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini Jadi Komisaris Pertamina Retail?
-
Purbaya Endus Pegawai DJP Kongkalikong dengan Pengusaha soal Restitusi Pajak
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Temukan Indikasi Bau Solar pada Minyakita, Dirut Bulog Instruksikan Penarikan Produk PT KMR
-
IHSG Merana Anjlok Hampir 1%, Saham Perbankan Jadi Pemberat
-
Jabatan Komisaris BUMN Disorot, Gaji Ade Armando 33 Kali Lipat UMR Jakarta
-
Isu 55.000 Buruh Kena PHK, Said Iqbal: Harga Gas Diturunkan untuk Tekan Ancaman PHK
-
Sepanjang Tahun, Bulog Tetap Menyerap Gabah dan Beras Petani Sesuai Arahan Pemerintah
-
Strava Kena Pajak PPN PMSE, Biaya Langganan Naik? Ini Daftar Harga Terbaru