Suara.com - Proses lelang aset sitaan First Travel sudah dimulai. Pelelangan itu dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Depok, Yudi Triadi mengatakan, proses lelang masih tahapan penilaian harga barang lelang milik First Travel.
"Total barang sitaan ada 820 item dari aset First Travel," kata Yudi Triadi, Sabtu (16/11/2019).
Dari total jumlah 820 item aset yang dilelang itu. Kata dia, belum termasuk kwitansi yang jumlahnya ratusan, uang tunai rupiah dan dolar.
"Kami sebagai perwakilan para korban, pihak JPU telah melakukan upaya hukum maksimal sampai ke tingkat Kasasi sesuai dengan acara hukum pidana. Dalam amar tuntutan kami menyebutkan, bahwa barbuk dikembalikan kepada korban melalui pengurus paguyuban (korban First Travel) secara proporsional dan merata," kata Yudi.
Selanjutnya, kata Yudi, atas tuntutan tersebut ternyata Pengadilan Negeri (PN) Depok berpendapat berbeda.
Pasalnya, pihak paguyuban menolak menerima dengan alasan besaran yang akan dikembalikan tak sesuai.
"Sehingga akhirnya majelis memutuskan bahwa barbuk yang bernilai ekonomis, dirampas untuk negara," papar Yudi.
Berdasarkan putusan tersebut, Yudi mengatakan bahwa uang hasil lelang barang bukti tersebut, nantinya akan masuk ke kas negara.
Baca Juga: Bukan buat Korban, Ini Daftar Ribuan Aset First Travel yang Dirampas Negara
Mendengar aset sitaan dari First Travel dilelang dan uangnya akan diambil negara yang akan dilakukan oleh KPKNL.
Sejumlah korban First Travel tidak menerima dan merasa kecewa akan keputusan Pengadilan Negeri.
Kekecewaan itu diutarakan Qomar salah satu korban First Travel. Ia menilai keputusan hasil lelang aset tersebut diserahkan ke negara tidak adil baginya.
"Ini kan negara tidak dirugikan. Ini uang rakyat, kok diambil negara," kata Omar ketika dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2019).
Alasan dirinya tidak menerima uang hasil lelang diambil negara karena keluarganya gagal berangkat ibadah umrah ke Tanah Suci.
Total keluarga yang gagal ibadah melalui jasa perjalanan itu sebanyak 26 orang, termasuk dirinya.
"Saya rugi hingga Rp 406 juta akibat ulah tiga bos First Travel itu," ucap Qomar.
Ketika ditanya apakah akan menempuh upaya lain terkait kasus itu, Qomar pun seakan putus asa.
“Ya kalau kita sih sudah lelah. Ya sudah lelah lah, sudah capek dengan kondisi seperti ini. Pemerintah sudah enggak ada pedulinya terhadap jamaah (korban). Ya mereka menganggapnya itu kesalahan jemaah,” tutur Qomar.
Lebih lanjut Qomar mempertanyakan, jika uang itu disita oleh negara maka akan digunakan untuk apa dan oleh siapa.
“Ya kalau uangnya disita negara emang itu uang siapa. Itu kan (uang) kita cari dengan susah payah, kok malah disita negara. Itukan uang jemaah,” tuturnya.
Namun jika uang hasil lelang itu digunakan untuk kepentingan umum, Qomar mengaku pasrah dan ikhlas.
“Mau dibangun masjid kek, atau apa kek. Ikhlas si ikhlas tapi kalau dijadikan sesuatu yang bermanfaat. Kita enggak ikhlas kalau diambil buat negara, kecuali dibangun masjid,” paparnya.
“Kalau buat bangun masjid orang mungkin akan berubah, ya mungkin ada pahalanya. Kalau dibagikan mungkin engga seberapa,” ucap dia.
Sementara itu hal sama diungkapkan Sukardi. Ia tidak ikhlas hasil yang lelang diambil negara.
"Enggak ikhlas lah, kok bisa begitu sih berarti negara ngerampok dong. Jujur saya belum tahu putusan itu,” kata Sukardi .
Dirinya menyatakan, ia dan istri masing-masing telah keluar uang Rp 15 juta untuk bisa berangkat umrah pada empat tahun yang lalu.
Kini setelah melalui proses hukum yang berliku, Sukardi dan istrinya kembali dipaksa menelan kenyataan pahit bahwa uang mereka diperkirakan tidak akan kembali.
Terkait hal itu, Sukardi pun mengaku bingung harus menempuh cara apa lagi agar bisa mendapatkan haknya kembali.
“Saya enggak ngerti jalurnya gimana, ya enggak ngerti ajalah,” ujarnya
Lebih lanjut Sukardi pun mengaku tidak ikhlas dengan keputusan tersebut. “Saya enggak ikhlas, kecuali kita tahu uang yang dirampas negara itu buat bangun masjid, tapi kalau dihilangin gitu aja enggak ikhlas," pungkas Sukardi.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Benarkah MBG Bebani Anggaran Pendidikan?
-
Ini Tips Rencanakan Mudik Sekaligus Ide Liburan Bersama Keluarga
-
Jelang Ramadan, Jualan Online Ternyata Bisa Raup Ratusan Juta
-
Adakah Niat Jahat di Balik Kasus Korupsi Chromebook Nadiem?
-
NumoFest 2026 Dukung Ratusan Pelaku UMKM Lewat Gang Dagang, QRIS Tap, Sampai Film Bertema Religi
-
Margin Fee Bulog Naik Jadi 7 Persen, Rizal: Bisa Tambah Semangat dan Kinerja Perusahaan
-
Danantara Borong Investasi dari Yordania di Ajang WEF
-
Klaim Polis Tak Lagi Ribet, IFG Life Tingkatkan Layanan Digital dan Tatap Muka
-
Beroperasi 56 Tahun, Pelita Air Fokus Penguatan Layanan Berbasis Pengalaman Pelanggan
-
Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM