Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaannya di Indonesia, terutama perlindungan bagi pegawai pemerintahan non ASN dan Pekerja Rentan. Bahkan Ketua RT sampai marbot masjid juga masuk ke dalam pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dibuktikan melalui penyerahan kartu kepesertaan pekerja rentan secara simbolis dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kepada Pekerja Rentan di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel dan turut di hadiri 300 perwakilan Pekerja Rentan, di Titan Center, Bintaro, Tanggerang Selatan, Jumat (22/11/2019).
Dalam kegiatan Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan yang berlangsung di Titan Centre, Bintaro, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menyerahkan kartu kepersertaan secara simbolis bagi Pekerja Rentan di lingkungan Kota Tangsel yang saksikan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis, Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Bima Suprayoga, seluruh OPD Kota Tangsel beserta 300 para pekerja rentan Kota Tangsel.
Penyerahan tersebut merupakan implementasi atas di keluarkannya Peraturan Walikota Tangsel No 25 tahun 2019 tentang Jaminan Sosial Bagi Ketua RT, Ketua RW, Guru Mengaji, Marbot Masjid, Amil Jenazah dan Kader Kesehatan. Telah didaftarakan 3.844 Ketua RT, 735 Ketua RW, 2.285 guru mengaji, 450 marbot masjid, 375 amil jenazah dan 5.257 kader kesehatan atau total 12.928 pekerja rentan di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel untuk 2 program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm)
“Keikutsertaan Pekerja Rentan di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk konkrit Pemerintah Kota Tangsel terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” ujar Ilyas.
Sedangkan sejak tahun 2017 Pemerintah Kota Tangsel telah menerbitkan Peraturan Walikota Tangsel No 37 tahun 2017 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negri Sipil. Implentasi dari peraturan ini adalah telah terdaftarnya pegawai non ASN sebanyak 8.464 orang yang dibiayai melalui APBD Kota Tangsel sejak 2017 silam.
Jumlah klaim yang telah di bayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi klaim kecelakaan kerja sebanyak 37 kasus dengan nilai nominal Rp 592.380.673 dan klaim kematian sebanyak 26 kasus dengan nilai nominal Rp 624.000.000
"Kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Tangsel yang telah menerbitkan Peraturan Walikota untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non-ASN nya. Semoga hal ini dapat segera di ikuti oleh seluruh Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten lainnya di Indonesia," pungkas Ilyas.
Baca Juga: Menkes akan Evaluasi Pelayanan BPJS Kesehatan, Salah Satunya Pasien Jantung
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah PSG Ingin Rekrut Bek Timnas Indonesia Jay Idzes?
-
Shin Tae-yong Gagal Total? Persija Tumbang dari Persib, Gagal ke Final Piala Presiden 2026
-
KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut
-
10 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Terjangkau, Bermanfaat untuk Sehari-hari
-
Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
-
Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
-
Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman
-
Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
-
Keluarga Almarhum Haji Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan
-
Mapolsek Beji Memanas! Warga Gununggangsir Tuntut Nyawa Widi Dibayar Keadilan