Suara.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan, pihaknya akan mengevaluasi pelayanan kesehatan yang menggunakan BPJS Kesehatan. Ia menilai, selama ini terjadi pelayanan yang berlebihan.
"Untuk pelayanan-pelayanan yang berlebihan, banyak pelayanan berlebihan, tidak sesuai dengan literatur yang ada. Ya kami akan degradasi, mana pelayanan-pelayanan yang belum sesuai, dengan pelayanan yang ada kita naikkan. Karena semuanya harus sesuai dengan standar yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," ujar Terawan usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Menurut dia, salah satu yang bakal dievaluasi yakni terhadap peserta BPJS yang memiliki penyakit jantung. Kata Terawan, pengobatan yang diberikan kepada pasien yang menderita penyakit jantung berlebihan dalam penanganannya.
"Salah satunya jantung yang tagihannya sampai Rp 10,5 triliun. Ada review dari jurnal yang menyatakan bahwa pengobatan dengan obat-obatan apalagi pencegahan tidak lebih efisien dibanding stent, operasi, dan sebagainya," kata dia.
Terawan menyebut dengan evaluasi BPJS kesehatan, beban selama ini yang ditanggung BPJS bisa dikurangi. Sebab, pengurangan beban pembayaran tersebut bisa mencapai 50 persen.
"Kalau itu bisa diperbaiki yang over itu, sehingga kalau yang nye-tent, ya nye-tent sesuai dengan diagnosanya. Kalau mau operasi ya operasi sesuai diagnosanya, itu bisa menurunkan sampai 50 persen, banyak loh Rp 10 triliun. Kalau bisa turun 50 persen saja, itu sudah membuat kita bahagia Rp 5 triliun dihemat," ucap Terawan.
Terawan mengatakan, Presiden Jokowi dalam ratas memberikan arahan bahwa semua harus mengacu pada undang-undang. Karena itu, dirinya akan segera membahas langsung dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris untuk mengevaluasi sejumlah pelayanan BPJS kesehatan.
"Tidak lagi pakai tim kecil, tapi saya berdua ini, langsung saya pimpin langsung berdua untuk menyikapi, menindaklanjuti arahan yang terjadi," tandasnya.
Baca Juga: Masalah BPJS Kesehatan Dibahas dalam Forum Internasional
Berita Terkait
-
Iuran BPJS Naik, Imbasnya RAPBD DKI Jakarta 2020 Defisit Rp 10 Triliun
-
Jokowi Minta BPJS dan BKKBN Tak Hanya Ditangani di Kemenkes
-
Masalah BPJS Kesehatan Dibahas dalam Forum Internasional
-
Kolaborasi Pemerintah-Swasta Atasi Pembiayaan Cakupan Kesehatan Semesta
-
BPJS Terlalu Bergantung APBN, Defisit Keuangan Negara Makin Parah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
-
Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga
-
Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai
-
Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!