Suara.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan, pihaknya akan mengevaluasi pelayanan kesehatan yang menggunakan BPJS Kesehatan. Ia menilai, selama ini terjadi pelayanan yang berlebihan.
"Untuk pelayanan-pelayanan yang berlebihan, banyak pelayanan berlebihan, tidak sesuai dengan literatur yang ada. Ya kami akan degradasi, mana pelayanan-pelayanan yang belum sesuai, dengan pelayanan yang ada kita naikkan. Karena semuanya harus sesuai dengan standar yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," ujar Terawan usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Menurut dia, salah satu yang bakal dievaluasi yakni terhadap peserta BPJS yang memiliki penyakit jantung. Kata Terawan, pengobatan yang diberikan kepada pasien yang menderita penyakit jantung berlebihan dalam penanganannya.
"Salah satunya jantung yang tagihannya sampai Rp 10,5 triliun. Ada review dari jurnal yang menyatakan bahwa pengobatan dengan obat-obatan apalagi pencegahan tidak lebih efisien dibanding stent, operasi, dan sebagainya," kata dia.
Terawan menyebut dengan evaluasi BPJS kesehatan, beban selama ini yang ditanggung BPJS bisa dikurangi. Sebab, pengurangan beban pembayaran tersebut bisa mencapai 50 persen.
"Kalau itu bisa diperbaiki yang over itu, sehingga kalau yang nye-tent, ya nye-tent sesuai dengan diagnosanya. Kalau mau operasi ya operasi sesuai diagnosanya, itu bisa menurunkan sampai 50 persen, banyak loh Rp 10 triliun. Kalau bisa turun 50 persen saja, itu sudah membuat kita bahagia Rp 5 triliun dihemat," ucap Terawan.
Terawan mengatakan, Presiden Jokowi dalam ratas memberikan arahan bahwa semua harus mengacu pada undang-undang. Karena itu, dirinya akan segera membahas langsung dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris untuk mengevaluasi sejumlah pelayanan BPJS kesehatan.
"Tidak lagi pakai tim kecil, tapi saya berdua ini, langsung saya pimpin langsung berdua untuk menyikapi, menindaklanjuti arahan yang terjadi," tandasnya.
Baca Juga: Masalah BPJS Kesehatan Dibahas dalam Forum Internasional
Berita Terkait
-
Iuran BPJS Naik, Imbasnya RAPBD DKI Jakarta 2020 Defisit Rp 10 Triliun
-
Jokowi Minta BPJS dan BKKBN Tak Hanya Ditangani di Kemenkes
-
Masalah BPJS Kesehatan Dibahas dalam Forum Internasional
-
Kolaborasi Pemerintah-Swasta Atasi Pembiayaan Cakupan Kesehatan Semesta
-
BPJS Terlalu Bergantung APBN, Defisit Keuangan Negara Makin Parah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Noel Ngaku Dilarang Ungkap Partai K: Benernya Lidah Gue Mau Ngomongin Hari Ini
-
Prabowo Sentil Bogor Semrawut Banyak Spanduk, Wawako Jenal: 61 Baliho Sudah Kami Bongkar
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
-
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Video Call
-
Saksi Sidang Noel Akui Pernah Ditawari LC Oleh 'Sultan Kemnaker': Saya Tidak Tahu Sumber Duitnya
-
Singgung Kasus Pertamina, Eks Ketua MK Beberkan Persoalan Besar Penegakan Hukum
-
Desak Dokumen AMDAL RDF Rorotan Dibuka, DPRD DKI: Jangan Ada yang Ditutupi!
-
Diterjang Banjir, Begini Upaya Pulihkan Trauma UMKM Perempuan di Aceh dan Sumatra
-
Mengenal RDF Plant Rorotan: Mesin Pengolah Sampah Jakarta yang Berusaha Keras Hilangkan Bau Busuk
-
Pigai Minta Isu Reshuffle Kabinet Tak Digoreng, Tegaskan Pernyataan Mensesneg Valid