Suara.com - Aktif sebagai pengguna layanan asuransi kesehatan swasta, Anda tentu memahami dengan baik bagaimana pentingnya memiliki perlindungan maksimal terhadap kesehatan Anda.
Untuk menikmati layanan ini, jelas Anda harus membayarkan sejumlah premi setiap bulannya.
Jumlah premi ini tidak bisa dianggap kecil, apalagi jika Anda memilih asuransi kesehatan dengan perlindungan yang maksimal bagi kesehatan. Sudah punya asuransi, tapi tidak bisa klaim?
Kondisi seperti ini tetap bisa dialami siapa saja, bahkan meski Anda menggunakan layanan dari perusahaan asuransi ternama sekalipun.
Berbagai kendala seperti ini sangat mungkin terjadi, sehingga penting bagi Anda untuk selalu mencermati polis asuransi dengan baik sejak awal.
Jangan sampai Anda mengalami kendala atau bahkan merasa dirugikan di masa yang akan datang, akibat kesulitan melakukan klaim asuransi kesehatan yang Anda miliki.
Selain itu, pahami juga berbagai hal terkait persyaratan klaim asuransi kesehatan ini, sehingga Anda kelak tidak mengalami kendala ketika melakukannya.
Tak sedikit orang mengalami penolakan saat klaim asuransi. Lakukan ini agar klaim asuransi kesehatan Anda diterima seperti dikutip dari Cermati.com.
- Sudah Memenuhi Syarat untuk Rawat Inap Bila Memang Dibutuhkan
Agar pengajuan klaim asuransi Anda tidak ditolak, maka Anda juga harus memahami dan memenuhi syarat untuk rawat inap dengan baik. Masing-masing perusahaan asuransi memiliki kebijakan tersendiri terkait dengan hal ini.
Baca Juga: Perusahaan Gagal Bayar Polis Asuransi, Bos Jiwasraya Akhirnya Buka Suara
Namun secara umum, perusahaan asuransi menetapkan syarat tentang kriteria klinik/rumah sakit tempat Anda menjalani rawat inap dan juga lama waktu Anda menjalani rawat inap itu sendiri.
Hampir seluruh perusahaan asuransi menetapkan kategori klinik/rumah sakit dan juga kelas untuk ruangan rawat inap itu sendiri.
Selain itu, masa rawat inap yang umum ditentukan oleh perusahaan asuransi adalah minimal 2 hari, meskipun ada perusahaan tertentu yang menetapkan masa rawat inap ini hanya 1 hari saja. Pastikan Anda memahami dan memenuhi syarat ini dengan baik, agar pengajuan klaim Anda bisa diterima.
- Penyakit yang Diderita Termasuk dalam Perlindungan
Saat memiliki asuransi kesehatan, bukan berarti Anda langsung bisa mengajukan klaim untuk semua penyakit yang Anda derita. Ada kalanya untuk penyakit tertentu tidak termasuk dalam perlindungan perusahaan asuransi kesehatan ini.
Hal itu ditentukan oleh masing-masing perusahaan asuransi kesehatan. Oleh karena itu, cermati dan pahami dengan baik ketentuan jenis penyakit apa saja yang masuk dalam daftar perlindungan asuransi kesehatan sebelum memutuskan membeli polis asuransi kesehatan tertentu.
- Jenis Penyakit Termasuk yang Ditanggung di Tahun Pertama
Jika sejumlah penyakit bisa Anda klaim setelah masa tunggu 30 hari atau bahkan 60 hari pertama, maka sejumlah penyakit lainnya justru baru bisa Anda klaim setelah melewati 1 tahun pertama penggunaan polis asuransi Anda.
Hampir semua perusahaan asuransi memiliki kebijakan seperti ini, di mana sejumlah penyakit memang tidak ditanggung untuk 1 tahun pertama setelah disetujuinya polis asuransi.
Jenis penyakit yang tidak ditanggung ini tentu beragam, tergantung pada kebijakan perusahaan asuransi yang Anda pilih. Namun sangat penting bagi Anda untuk mengetahui hal ini sejak awal, sehingga Anda tidak mengalami penolakan klaim di masa yang akan datang.
- Sesuai Masa Tunggu Pengajuan Klaim Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan memiliki masa tunggu atau yang lazim disebut dengan grace period. Masa tunggu ini biasanya selama 30 hari atau 60 hari setelah tanggal disetujuinya polis asuransi, tergantung pada kebijakan perusahaan asuransi yang Anda gunakan.
Artinya, jika Anda mengajukan klaim asuransi sebelum masa tunggu ini terlewati. Maka, secara otomatis klaim Anda akan ditolak oleh perusahaan asuransi.
Contoh, polis asuransi Anda sudah disetujui per tanggal 1 September 2019, di mana perusahaan asuransi Anda menetapkan masa tunggu selama 60 hari terhadap polis yang Anda miliki tersebut.
Anda baru bisa mengajukan klaim asuransi tersebut mulai tanggal 1 November 2019 (60 hari setelah polis disetujui).
Jika Anda mengajukan klaim asuransi kesehatan Anda sebelum tanggal 1 November 2019, maka klaim tersebut tentu akan ditolak.
Pastikan Anda memahami ketentuan masa tunggu ini sejak awal, sehingga Anda tidak perlu mengalami penolakan klaim oleh perusahaan asuransi.
- Tidak Termasuk Pre-Existing Condition
Pre-existing condition merupakan kebijakan di dalam asuransi kesehatan terkait dengan riwayat kesehatan dan penyakit yang diderita peserta asuransi sebelum membeli polis asuransi.
Kebijakan terkait Pre-Existing Condition ini bisa saja berbeda-beda antara satu perusahaan asuransi dengan yang lainnya.
Berdasarkan kebijakan ini, maka jika Anda menderita risiko penyakit yang sama dengan sebelumya atau sudah pernah Anda derita sebelum pengajuan polis asuransi, maka secara otomatis klaim Anda akan ditolak oleh perusahaan asuransi.
Namun Anda tidak perlu khawatir, selama penyakit Anda tidak terkait dengan Pre-Existing Condition ini, maka pengajuan klaim asuransi Anda tentu tidak akan bermasalah.
- Pahami Ketentuan Pengajuan Klaim Sejak Awal
Mengajukan klaim asuransi tentu menjadi hak Anda selaku pemegang polis asuransi kesehatan. Namun jangan terlalu percaya diri setiap klain asuransi yang Anda lakukan bakal diterima.
Sebab tidak menutup kemungkinan pengajuan klaim asuransi Anda ditolak perusahaan asuransi, jika tidak memenuhi syarat dengan baik.
Pastikan Anda memahami semua ketentuan terkait pengajuan klaim asuransi ini, sehingga setiap klaim yang Anda ajukan bisa diterima dengan baik.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Klaim Asuransi Dibuat Susah, BMAI Siap Membantu
Klaim Asuransi Ditolak, Ini 10 Alasannya!
Prosedur Pembelian, Pengajuan Klaim, dan Penutupan Polis Asuransi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi
-
OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri
-
Arus Balik Lebaran 2026 Membludak, KAI Cirebon Berangkatkan 12.068 Penumpang Sehari
-
Jasa Marga Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di GT Cileunyi, Ini Strateginya
-
Ini Alasan Garuda Indonesia Terus Alami Kerugian
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik