Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai baru saja mengumumkan aturan baru terkait ambang batas pembebasan bea masuk impor atau deminimis value menjadi 3 dolar AS atau setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000) dari yang tadinya sebesar 75 dolar AS.
Artinya jika barang kiriman impor tersebut harganya di atas 3 dolar AS maka akan kena bea masuk. Aturan ini mulai berlaku Januari 2020.
"Ini untuk kepentingan nasional peningkatan impor barang kiriman dan mendorong indusri dalam negeri, kita perlu mengatur ketentuan terkait pajak kepabeanan cukai barang kiriman tersebut ini mulai berlaku sebulan usai ditetapkan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kementerian Keuangan, Selasa (24/12/2019).
Kebijakan ini diambil pemerintah lantaran maraknya barang impor yang dikirimkan ke tanah air, rata-rata barang impor tersebut ditransaksikan dari situs e-commerce.
"Bahwa menjawab tuntutan masyarakat usaha dan masyarakat umum bahwa pemerintah harus melakukan perlindungan dan level playing field kepada perusahan dalam negeri yang memproduksi barang-barang head to head dengan barang-barang kiriman di bawah 75 dolar AS," kata Heru.
Heru menjelaskan bahwa statistik data barang kiriman impor yang dimiliki Bea dan Cukai angkanya terus merangkak naik.
"Ini confirm dengan data yang kita miliki, statistik barang kiriman dalam 2 tahun terkahir 2017-2018 dan ini sampai november 2019, dari sisi nilai kalau kita lihat ada pergerakan naik tadinya 290 juta dolar AS naik jadi 540 juta dolar AS, naik lagi jadi 625 juta dolar AS, ini belum selesai sampai Desember sekitar 700-800 juta dolar AS," papar Heru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026
-
5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik
-
Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?
-
Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking
-
Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD
-
Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%
-
Prabowo Diminta Evaluasi PLN Imbas Insiden Blackout Sumatra: Rakyat Rugi Besar!
-
Tekanan Ekonomi Bikin Investor RI Mulai Lirik Aset Kripto dan Emas Digital
-
Begini Kondisi Listrik di Sumatra, Masih Banyak yang Padam?
-
OJK Lihat Bisnis BPD Masih Baik-baik Saja