Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai baru saja mengumumkan aturan baru terkait ambang batas pembebasan bea masuk impor atau deminimis value menjadi 3 dolar AS atau setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000) dari yang tadinya sebesar 75 dolar AS.
Artinya jika barang kiriman impor tersebut harganya di atas 3 dolar AS maka akan kena bea masuk. Aturan ini mulai berlaku Januari 2020.
"Ini untuk kepentingan nasional peningkatan impor barang kiriman dan mendorong indusri dalam negeri, kita perlu mengatur ketentuan terkait pajak kepabeanan cukai barang kiriman tersebut ini mulai berlaku sebulan usai ditetapkan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kementerian Keuangan, Selasa (24/12/2019).
Kebijakan ini diambil pemerintah lantaran maraknya barang impor yang dikirimkan ke tanah air, rata-rata barang impor tersebut ditransaksikan dari situs e-commerce.
"Bahwa menjawab tuntutan masyarakat usaha dan masyarakat umum bahwa pemerintah harus melakukan perlindungan dan level playing field kepada perusahan dalam negeri yang memproduksi barang-barang head to head dengan barang-barang kiriman di bawah 75 dolar AS," kata Heru.
Heru menjelaskan bahwa statistik data barang kiriman impor yang dimiliki Bea dan Cukai angkanya terus merangkak naik.
"Ini confirm dengan data yang kita miliki, statistik barang kiriman dalam 2 tahun terkahir 2017-2018 dan ini sampai november 2019, dari sisi nilai kalau kita lihat ada pergerakan naik tadinya 290 juta dolar AS naik jadi 540 juta dolar AS, naik lagi jadi 625 juta dolar AS, ini belum selesai sampai Desember sekitar 700-800 juta dolar AS," papar Heru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
LPDB Koperasi Akselerasi Penyelesaian Dana Bergulir di Provinsi Bali
-
Dongkrak Produksi Minyak di Papua, SKK Migas dan Petrogas Mulai Injeksi Kimia di Lapangan Walio
-
Menperin Minta Insentif Otomotif ke Menkeu
-
Barcelona dan BRI Kolaborasi, Bayar Cicilan di BRImo Bisa Ketemu Lamine Yamal
-
IHSG Menutup 2025 di Level Tertinggi, OJK Buka Rahasia Pasar Modal RI yang Solid
-
Catatan Akhir Tahun, Aktivitas Industri Manufaktur RI Melambat
-
Cicilan HP ShopeePayLater vs Kredivo, Mana yang Lebih Murah
-
Pemerintah Tegaskan Impor Daging Sapi untuk Industri Bukan Kosumsi Masyarakat
-
Catatan Akhir Tahun: Waspada Efek 'Involusi' China dan Banjir Barang Murah di Pasar ASEAN
-
Pencabutan Insentif Mobil Listrik Perlu Kajian Matang di Tengah Gejolak Harga Minyak