Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai baru saja mengumumkan aturan baru terkait ambang batas pembebasan bea masuk impor atau deminimis value menjadi 3 dolar AS atau setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000) dari yang tadinya sebesar 75 dolar AS.
Artinya jika barang kiriman impor tersebut harganya di atas 3 dolar AS maka akan kena bea masuk. Aturan ini mulai berlaku Januari 2020.
"Ini untuk kepentingan nasional peningkatan impor barang kiriman dan mendorong indusri dalam negeri, kita perlu mengatur ketentuan terkait pajak kepabeanan cukai barang kiriman tersebut ini mulai berlaku sebulan usai ditetapkan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kementerian Keuangan, Selasa (24/12/2019).
Kebijakan ini diambil pemerintah lantaran maraknya barang impor yang dikirimkan ke tanah air, rata-rata barang impor tersebut ditransaksikan dari situs e-commerce.
"Bahwa menjawab tuntutan masyarakat usaha dan masyarakat umum bahwa pemerintah harus melakukan perlindungan dan level playing field kepada perusahan dalam negeri yang memproduksi barang-barang head to head dengan barang-barang kiriman di bawah 75 dolar AS," kata Heru.
Heru menjelaskan bahwa statistik data barang kiriman impor yang dimiliki Bea dan Cukai angkanya terus merangkak naik.
"Ini confirm dengan data yang kita miliki, statistik barang kiriman dalam 2 tahun terkahir 2017-2018 dan ini sampai november 2019, dari sisi nilai kalau kita lihat ada pergerakan naik tadinya 290 juta dolar AS naik jadi 540 juta dolar AS, naik lagi jadi 625 juta dolar AS, ini belum selesai sampai Desember sekitar 700-800 juta dolar AS," papar Heru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Impor Barang Modal RI Melonjak 34 Persen
-
Laba Bersih Melonjak 79 Persen, Seabank Bakal Luncurkan Debit Card Tahun Ini
-
Neraca Dagang Indonesia Surplus USD 1,27 Miliar, Apa Saja Faktor Pendukungnya
-
Harga Cabai Rawit dan Beras Naik, Daging Sapi Turun Harga
-
Pembatasan BBM Berpotensi Bikin Harga Kebutuhan Pokok Naik
-
Penyebab Iran Tak Jalin Kerjasama Kilang Minyak dengan Indonesia Meski Kaya SDA
-
Harga Emas Pegadaian Minggu 5 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bakal Naik?
-
Profil PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE), Emiten Fasilitas Batu Bara Milik Haji Isam
-
Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI
-
Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI