Bisnis / Keuangan
Sabtu, 28 Desember 2019 | 18:59 WIB
Meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (19/1).
Baca 10 detik

"Tetap, tetap lanjut stabil. Iya (tidak ada perubahan aturan), sama lah biasa (25 persen)," kata Arifin yang menyatakan telah menyiapkan kerangka regulasi DMO tersebut.

Sebagai informasi, DMO diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018 tersebut harga batu bara untuk PLN juga dipatok maksimal 70 dolar AS per ton. (Antara)

Load More