Bisnis / Makro
Rabu, 15 April 2026 | 18:14 WIB
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP. [Antara]
Baca 10 detik
  • Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan regulasi baru terkait skema pembiayaan cicilan Koperasi Desa Merah Putih menggunakan dana APBN tahun 2026.
  • Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 15 Tahun 2026 guna memfasilitasi pembangunan fisik gerai dan pergudangan koperasi melalui dana transfer daerah.
  • Perubahan skema ini bertujuan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat level bawah sekaligus menjadikan aset hasil pembangunan sebagai milik pemerintah daerah.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal regulasi baru terkait skema pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih atau KDMP) yang kini cicilan ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menko Perekonomian menjelaskan kalau perubahan skema pembayaran cicilan yang dibiayai Negara bertujuan untuk mendorong kegiatan di level masyarakat paling bawah.

"Yang paling penting adalah mendorong kegiatan di level paling bawah," katanya, dikutip dari Antara, Rabu (15/4/2026).

Menko Airlangga juga memastikan kalau Pemerintah bakal terus mengawasi pembiayaan cicilan Kopdes Merah Putih karena dibiayai oleh APBN.

"Ya nanti kita monitor, karena itu kan pembiayaannya itu nanti akan ada anggaran dari APBN," imbuhnya.

Diketahui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan peraturan baru soal pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih atau KDMP) untuk tahun anggaran 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. [Dok. Kemenko Perekonomian]

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Aturan ini menggantikan PMK 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta PMK 63/2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan Kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman Kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Jika sebelumnya utang dibebankan ke Kopdes Merah Putih, kini di regulasi baru Pemerintah bisa cicilan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tepatnya Transfer ke Daerah (TKD) yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Dana Desa.

Baca Juga: Perlindungan Investor RI Masih Lemah, SIPF Minta Suntikan APBN

"Menteri Keuangan diinstruksikan antara lain untuk melakukan penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis beleid menimbang di PMK 15/2026, dikutip Selasa (14/4/2026).

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 PMK 15/2026, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas Pembiayaan Bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara.

Pembiayaan diberikan dengan batas maksimal Rp 3 miliar per unit gerai KDMP, dengan tingkat bunga, margin, atau bagi hasil sebesar 6 persen per tahun.

Adapun jangka waktu (tenor) pembiayaan mencapai 72 bulan dengan masa tenggang pembayaran selama enam bulan atau paling lama 12 bulan.

Selain itu, pembayaran angsuran termasuk bunga dilakukan melalui DAU/DBH setiap bulan, atau dibayar sekaligus per tahun menggunakan porsi Dana Desa.

Buntut skema pembayaran dari Pemerintah, status kepemilikan aset juga berubah. Mulai dari gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari pembiayaan bakal menjadi aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Pemerintah Desa.

Load More