Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menggelar sidang lanjutan sengketa antara terlapor PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), Kamis (9/1/2020).
Grab harus berperkara di KPPU karena diduga melakukan persaingan yang tidak sehat.
Aplikasi transportasi asal Singapura ini menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum dalam persidangan.
Sebelum sidang dimulai, Hotman mengatakan ada pegawai mantan KPPU yang meminta uang ke Grab mencapai Rp 2,5 miliar agar kasus tersebut tidak dipersidangkan.
"Saya ingin mengatakan bahwa ada mantan investigator KPPU meminta uang kepada Grab sebesar Rp 2,5 miliar agar kasus ini tidak maju dalam persidangan," ungkap Hotman Paris.
Hotman mengatakan, oknum mantan investigator KPPU tersebut mengaku punya kedekatan khusus dengan para petinggi KPPU.
"Dia (oknum mantan investigator KPPU) mengaku memiliki kedekatan khusus kepada para petinggi KPPU, dia ini sekarang membuka praktik bantuan hukum," kata Hotman.
Hotman juga mengakui sudah mengantongi nama oknum mantan investigator KPPU tersebut. Dirinya juga sudah mengetahui orang itu membuka kantor.
"Saya sudah tahu juga namanya, saya juga tahu di mana tempat kerjanya, di ruko mana, tapi saya tidak ingin membukanya karena saya mau hati-hati," kata Hotman.
Baca Juga: KPPU Makin Serius Teliti Dugaan Monopoli OVO
Atas tudingan ini, Ketua Majelis Komisi KPPU Dinni Melanie meminta Hotman berhati-hati saat berucap. Dirinya meminta Hotman untuk betul-betul memeriksa informasi yang didapat.
"Betul itu investigator KPPU atau mantan investigator KPPU," tanya Dinni.
Atas pertanyaan ini, Hotman meyakini betul bahwa oknum yang ia maksud adalah mantan investigator KPPU.
"Saya kira siapa yang saya katakan sudah pada tahu dan dia adalah mantan investigator. Tapi ini hanya saran saya saja, agar klien saya dilindungi dari oknum tersebut saya meminta ini ke Ketua Majelis Komisi," katanya.
Dalam sidang lanjutan kali ini, Hotman mendatangkan saksi ahli dari Grab bernama Iki Sari Dewi, Head of Four Wheels Business Grab Indonesia.
Iki bersaksi dalam kasus yang menjerat Grab Indonesia dan mitranya PT TPI dari dugaan perlakuan istimewa yang diberikan Grab kepada pengemudi dari PT TPI.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Sebut Korban Banjir Jakarta Berhak Ajukan Gugatan Ganti Rugi
-
Hotman Paris Bantah Rumah dan Mobil Mewahnya Jadi Korban Banjir
-
Hotman Bandingkan Cara Semarang Atasi Banjir dan Teori Anies soal Hujan
-
Unggah Video Anies soal 'Air Turun ke Bumi', Hotman: Pak Gubernur Sahabatku
-
Tanggapi soal Banjir, Hotman Paris Singgung Hukum di Singapura
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Pembangunan 600 Huntara di Aceh Tamiah Rampung, Bisa Dihuni Korban Banjir
-
Diizinkan DPR, Purbaya Bakal Cawe-cawe Pantau Anggaran Kementerian-Lembaga 2026
-
Prediksi Harga Bitcoin dan Ethereum Tahun 2026 Menurut AI
-
Libur Nataru 2025/2026, Jumlah Penumpang Angkutan Umum Naik 6,57 Persen