Suara.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU akan melanjutkan penyelidikan terhadap kasus dugaan monopoli pembayaran parkir menggunakan OVO di beberapa pusat perbelanjaan yang terafiliasi dengan Grup Lippo.
Hingga kini, KPPU mengungkapkan penelitian lebih lanjut dibutuhkan untuk memperoleh kejelasan informasi dan mengungkapkan fakta berdasarkan laporan masyarakat terkait penggunaan OVO sebagai media pembayaran tunggal di lahan parkir di ratusan pusat perbelanjaan yang berafiliasi dengan Grup Lippo.
Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan, bahwa penelitian tersebut diharapkan rampung jelang akhir bulan ini. Tim yang bertugas, lanjutnya, akan melaporkan perkembangan penelitian tersebut kepada para pimpinan komisi dalam rapat komisioner.
“Kami anggap masih butuh waktu untuk mengumpulkan data terkait pembayaran parkir di pusat perbelanjaan menggunakan OVO. Kami tengah meneliti ada tidaknya pelanggaran dalam bentuk perilaku diskriminatif sehingga membatasi pelaku usaha lain untuk masuk ke dalam pola bisnis jenis ini,” kata Guntur kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Dalam tahap penyelidikan, KPPU akan mengejar satu alat bukti kuat terkait dugaan tindakan diskriminatif tersebut. Selanjutnya, jika ditemukan alat bukti yang dimaksud, maka kasus itu akan masuk proses penyelidikan untuk mencari minimal tiga alat bukti.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, komisi anti persaingan usaha tersebut mengaku tengah menyelidiki sistem pembayaran parkir di 150 pusat perbelanjaan milik grup Lippo di seluruh Indonesia.
Hal itu dilakukan menyusul laporan masyarakat yang menyebut OVO menjadi satu-satunya alat pembayaran elektronik yang bisa digunakan oleh konsumen di tempat parkir pada pusat perbelanjaan milik grup Lippo tersebut.
KPPU sebelumnya juga melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran persaingan usaha, berupa perilaku diskriminatif terhadap mitra pengemudi PT Transportasi Pengangkutan Indonesia (TPI) yang terafiliasi dengan Grab.
Bahkan dalam kasus di mana Grab Indonesia diduga melanggar Pasal 14 dan 19 huruf d karena memprioritaskan order bagi mitra di bawah PT TPI di Medan, Sumatra Utara, KPPU mulai menyidangkan perkara tersebut. Persidangan kasus itu dijadwalkan akan berlangsung di Medan pekan ini.
Baca Juga: Lippo Group Bantah Lepas OVO karena Terlalu Banyak Bakar Uang
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL