Suara.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU akan melanjutkan penyelidikan terhadap kasus dugaan monopoli pembayaran parkir menggunakan OVO di beberapa pusat perbelanjaan yang terafiliasi dengan Grup Lippo.
Hingga kini, KPPU mengungkapkan penelitian lebih lanjut dibutuhkan untuk memperoleh kejelasan informasi dan mengungkapkan fakta berdasarkan laporan masyarakat terkait penggunaan OVO sebagai media pembayaran tunggal di lahan parkir di ratusan pusat perbelanjaan yang berafiliasi dengan Grup Lippo.
Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan, bahwa penelitian tersebut diharapkan rampung jelang akhir bulan ini. Tim yang bertugas, lanjutnya, akan melaporkan perkembangan penelitian tersebut kepada para pimpinan komisi dalam rapat komisioner.
“Kami anggap masih butuh waktu untuk mengumpulkan data terkait pembayaran parkir di pusat perbelanjaan menggunakan OVO. Kami tengah meneliti ada tidaknya pelanggaran dalam bentuk perilaku diskriminatif sehingga membatasi pelaku usaha lain untuk masuk ke dalam pola bisnis jenis ini,” kata Guntur kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Dalam tahap penyelidikan, KPPU akan mengejar satu alat bukti kuat terkait dugaan tindakan diskriminatif tersebut. Selanjutnya, jika ditemukan alat bukti yang dimaksud, maka kasus itu akan masuk proses penyelidikan untuk mencari minimal tiga alat bukti.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, komisi anti persaingan usaha tersebut mengaku tengah menyelidiki sistem pembayaran parkir di 150 pusat perbelanjaan milik grup Lippo di seluruh Indonesia.
Hal itu dilakukan menyusul laporan masyarakat yang menyebut OVO menjadi satu-satunya alat pembayaran elektronik yang bisa digunakan oleh konsumen di tempat parkir pada pusat perbelanjaan milik grup Lippo tersebut.
KPPU sebelumnya juga melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran persaingan usaha, berupa perilaku diskriminatif terhadap mitra pengemudi PT Transportasi Pengangkutan Indonesia (TPI) yang terafiliasi dengan Grab.
Bahkan dalam kasus di mana Grab Indonesia diduga melanggar Pasal 14 dan 19 huruf d karena memprioritaskan order bagi mitra di bawah PT TPI di Medan, Sumatra Utara, KPPU mulai menyidangkan perkara tersebut. Persidangan kasus itu dijadwalkan akan berlangsung di Medan pekan ini.
Baca Juga: Lippo Group Bantah Lepas OVO karena Terlalu Banyak Bakar Uang
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Dony Oskaria Wanti-wanti Telkom Nggak Boleh Rugi
-
Cek Rekening, Emiten SIDO Mulai Bayar Dividen Hari Ini
-
IHSG Masih 'Dibekukan' MSCI: Apa Kabar Empat Proposal Reformasi BEI?
-
Thailand Akan Bangun Terusan Darat Pesaing Selat Malaka, Belajar dari Selat Hormuz
-
Bulog Siapkan Gudang Baru, 88 Titik Sudah Clear dari Target 100 Lokasi
-
Purbaya di Depan Investor Global: Pertumbuhan RI Tak Hanya Stabil, Tapi Juga Akan Lebih Produktif
-
Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan untuk Kesetaraan Gender
-
Gaduh PPN Jalan Tol, Anak Buah Menkeu Purbaya Bilang Begini
-
Raja Jalan Tol Gugat Hary Tanoe Rp119 T, Emiten CMNP Berkirim Surat ke KY
-
PPN Jalan Tol dan Harga BBM Naik: Mengapa Napas Kelas Menengah RI Semakin Sesak?