Suara.com - Hingga saat ini kesadaran masyarakat Indonesia tentang asuransi masih kurang. Hal tersebut dikatakan Pengamat Asuransi Muda dan Pengajar Sekolah Tinggi Asuransi Trisakti, Azuarini Diah.
Menurut Diah, masih minimnya pemahaman masyarakat akan asuransi dan manfaatnya membuat masyarakat masih enggan untuk berkecimpung di asuransi.
"Masyarakat harus mengerti pentingnya asuransi untuk kehidupan. Inti dari asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi," jelas Azuarini, Selasa (14/1/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan secara umum misalnya asuransi kendaraan yang memiliki beberapa keuntungan, yaitu hemat, karena mengurangi ketidakpastian risiko, mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian, memberi ketenangan saat berkendara baik Anda sendiri ataupun orang lain.
"Banyak asuransi yang beredar di masyarakat, seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi bisnis, asuransi kendaraan, asuransi perjalanan, dan asuransi rumah. Kita bisa memilih satu atau lebih sesuai dengan kebutuhan yang kita inginkan sebagai proteksi kehidupan kita," ucapnya.
Di tempat yang sama, Sekertaris Perusahaan Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Tito Radityo mengatakan, ada banyak alasan mengapa harus ikut asuransi perlindungan.
Saat membeli asuransi, calon pemegang polis tidak perlu khawatir jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan seperti bencana banjir.
"Adapun produk Jasindo yang perlu anda ketahui, untuk kendaraan, Perluasan Asuransi banjir Jasindo menjamin kerusakan casco untuk pembersihan interior akibat banjir, perbaikan/pengecekan electrical, mechanical dan computer akibat banjir. Kuras oli atau ganti oli dan pembersihan mesin akibat banjir," jelas Tito.
Terkait besaran persentase penggantiannya, Tito mengatakan maksimal harga pertanggungan dikurangi risiko sendiri yang tertera di polis tersebut.
Baca Juga: Puluhan Bangkai Mobil Sisa Banjir Bandang Lebak Masih Berserakan
"Jadi keunggulan produk asuransi bencana di asuransi kendaraan, jika tertanggung membayar tambahan premi untuk perluasan jaminan banjir, maka kerusakan/kerugian akibat banjir akan dicover oleh asuransi sesuai dengan ketentuan polis," katanya.
Namun Tito juga mengatakan jika tidak ada perluasan banjir ini tentunya asuransi tidak dapat mengcover segala kerusakan atau kerugian akibat banjir, termasuk melakukan penderekan mobil yang rusak akibat banjir.
Kemudian, sekper Jasindo ini menjelaskan terkait perluasan asuransi banjir. Seperti menjamin kerusakan pada atau kemusnahan dari harta benda yang dipertanggungkan sebagai akibat satu atau lebih dari risiko-risiko banjir, angin topan atau badai, kerusakan akibat air.
"Menjamin ganti rugi yang dibayarkan termasuk biaya-biaya yang diperlukan untuk pembersihan obyek pertanggungan atau pemindahan puing-puing dari dalam gedung sebagai akibat dari perluasan jaminan tersebut," pungkas Tito.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan
-
Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK
-
Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik
-
IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis
-
Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia
-
Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala
-
Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi
-
PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028
-
Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI
-
Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih