Suara.com - Hingga saat ini kesadaran masyarakat Indonesia tentang asuransi masih kurang. Hal tersebut dikatakan Pengamat Asuransi Muda dan Pengajar Sekolah Tinggi Asuransi Trisakti, Azuarini Diah.
Menurut Diah, masih minimnya pemahaman masyarakat akan asuransi dan manfaatnya membuat masyarakat masih enggan untuk berkecimpung di asuransi.
"Masyarakat harus mengerti pentingnya asuransi untuk kehidupan. Inti dari asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi," jelas Azuarini, Selasa (14/1/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan secara umum misalnya asuransi kendaraan yang memiliki beberapa keuntungan, yaitu hemat, karena mengurangi ketidakpastian risiko, mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian, memberi ketenangan saat berkendara baik Anda sendiri ataupun orang lain.
"Banyak asuransi yang beredar di masyarakat, seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi bisnis, asuransi kendaraan, asuransi perjalanan, dan asuransi rumah. Kita bisa memilih satu atau lebih sesuai dengan kebutuhan yang kita inginkan sebagai proteksi kehidupan kita," ucapnya.
Di tempat yang sama, Sekertaris Perusahaan Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Tito Radityo mengatakan, ada banyak alasan mengapa harus ikut asuransi perlindungan.
Saat membeli asuransi, calon pemegang polis tidak perlu khawatir jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan seperti bencana banjir.
"Adapun produk Jasindo yang perlu anda ketahui, untuk kendaraan, Perluasan Asuransi banjir Jasindo menjamin kerusakan casco untuk pembersihan interior akibat banjir, perbaikan/pengecekan electrical, mechanical dan computer akibat banjir. Kuras oli atau ganti oli dan pembersihan mesin akibat banjir," jelas Tito.
Terkait besaran persentase penggantiannya, Tito mengatakan maksimal harga pertanggungan dikurangi risiko sendiri yang tertera di polis tersebut.
Baca Juga: Puluhan Bangkai Mobil Sisa Banjir Bandang Lebak Masih Berserakan
"Jadi keunggulan produk asuransi bencana di asuransi kendaraan, jika tertanggung membayar tambahan premi untuk perluasan jaminan banjir, maka kerusakan/kerugian akibat banjir akan dicover oleh asuransi sesuai dengan ketentuan polis," katanya.
Namun Tito juga mengatakan jika tidak ada perluasan banjir ini tentunya asuransi tidak dapat mengcover segala kerusakan atau kerugian akibat banjir, termasuk melakukan penderekan mobil yang rusak akibat banjir.
Kemudian, sekper Jasindo ini menjelaskan terkait perluasan asuransi banjir. Seperti menjamin kerusakan pada atau kemusnahan dari harta benda yang dipertanggungkan sebagai akibat satu atau lebih dari risiko-risiko banjir, angin topan atau badai, kerusakan akibat air.
"Menjamin ganti rugi yang dibayarkan termasuk biaya-biaya yang diperlukan untuk pembersihan obyek pertanggungan atau pemindahan puing-puing dari dalam gedung sebagai akibat dari perluasan jaminan tersebut," pungkas Tito.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik