Suara.com - Seperti halnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pemerintah kali ini berencana membuat lembaga yang serupa untuk para nasabah pemegang polis asuransi. Pasalnya saat ini tidak ada lembaga satu pun yang bisa melindungi para pemegang polis asuransi.
Wacana pembentukan Lembaga Pemegang Polis (LPP) ini imbas dari kasus yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Jiwa Bumiputera, dimana para pemegang polis kedua perusahaan plat merah tersebut tidak bisa mencairkan polis mereka karena perusahaan mengalami gagal bayar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, niatan pembentukan lembaga penjamin polis ini agar tak terjadi moral hazard dalam industri asuransi nasional.
"Tentu kami sekarang ini sedang menyusunnya dengan menggunakan rambu-rambu yang bertujuan untuk menciptakan kepercayaan terhadap lembaga asuransi dan bisa mencegah moral hazard," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Maka dari itu kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, pemerintah tengah belajar bagaimana pembentukan LPP ini.
"Makanya saya harus banyak belajar dari Pak Halim (Ketua Komisioner LPS) bagaimana ini LPP ini bisa dibentuk. Kalau LPS kan sektor perbankan nanti LPP untuk asuransi," ucapnya.
Wanita kelahiran Bandar Lampung ini menambahkan bahwa pembentukan LPP ini juga merupakan amanat UU 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, dimana salah satu poin bunyi UU tersebut adalah menekankan bahwa industri perasuransian yang sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif akan meningkatkan pelindungan bagi pemegang polis, tertanggung atau peserta, dan berperan mendorong pembangunan nasional.
"Hal tersebut juga berdasarkan amanat UU 40 Tahun 2014 tentang perasuransian," katanya.
Baca Juga: Marak Kasus Asuransi, Sri Mulyani Cs Klaim Sistem Keuangan Aman
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Kemnaker: Perusahaan Aktif Sertifikasi Magang, Dapat Reward dan Prioritas Program
-
Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Lindungi Industri Penerbangan
-
Respon Maskapai tentang Kebijakan Baru Soal Avtur
-
OJK Mitigasi Risiko Jelang Keputusan Bobot Indeks MSCI
-
Pemerintah Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau Meski Harga Avtur Melambung
-
Bahlil Berpikir Keras Cari Stok LPG
-
Emiten PPRE Raih Kontrak Proyek Infrastruktur Penunjang Hilirisasi Nikel
-
Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di QI 2026, Purbaya: Ekonomi Alami Perbaikan
-
BEI Akui Pengungkapan Saham Terkonsentrasi Tinggi Bikin Investor Asing Kabur
-
Purbaya Ungkap Alasan Defisit APBN Tinggi, Sorot Anggaran Besar BGN