Suara.com - Perjuangan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian makin mendapat dukungan daerah, salah satunya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Bahkan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mendukung sikap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang meminta agar pelaku alih fungsi lahan pertanian dipidanakan.
Bupati Eka mengungkapkan, sikap tegas Mentan SYL tersebut, bakal juga diterapkan di wilayahnya dengan regulasi yang ada terkait pertanian.
"Bekasi sendiri ingin mempertahankan lahan pertanian yang potensial. Apalagi di Bekasi menjadi wilayah perumahan dan industri strategis, jangan sampai menggaggu persawahan," ujar Bupati Eka, Rabu (22/1/2020).
Bupati Eka menuturkan, tanah pertanian yang subur serta mendukung komoditas produksi di Bekasi tetap harus terus ada berkelanjutan. Eka menyebutkan, tahun 2019 panen raya di Bekasi mencapai produksi membanggakan. Eka tidak ingin akibat disfungsi lahan pertanian membuat produksi serta panen Bekasi terseok.
"Tidak boleh ada nantinya lahan pertanian yang subur berubah fungsi menjadi ke peruntukan lainnya. Akhirnya merugikan tingkat produksi dan kesejahteraan petani Bekasi," ucap Eka.
Mentan SYL sendiri kerap mengingatkan agar pihak pemerintah daerah melalui Distan benar-benar menjaga keberlangsungan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi. Terjadinya alih fungsi lahan di beberapa daerah membuat kerugian besar pada capaian produksi serta sekitar 10 ribu hektare areal sawah kebanjiran.
Mentan SYL juga telah meminta pihak kepolisian supaya menindak tegas lalu memproses hukum pelaku alih fungsi lahan pertanian yang melanggar ketentuan aturan.
"Saya katakan bahwa lahan merupakan faktor produksi pertanian yang utama untuk mewujudkan ketahanan pangan secara nasional," ujar Mentan SYL.
Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam kitab Undang-undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Tidak main-main, aturan ini mengancam siapa aja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan.
Baca Juga: Kementan Minta Dinas Pertanian Daerah Tolak Alih Fungsi Lahan
"Asal tau saja, undang-undang ini masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar," tegasnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy menjelaskan, untuk mencegah alih fungsi lahan, semua harus menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan peraturan.
“Sekarang ini yang dibutuhkan adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Daerah untuk menerapkan dengan baik dan benar (law enforcement) tentang aturan tersebut,” kata Sarwo Edhy.
Dia menyebutkan, selama ini sudah ada UU No.41/2009 tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, berserta Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan.
Selain itu ada PP No. 12/2012 tentang Insentif, PP No. 21/2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Berkelanjutan dan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang berserta PP-nya.
“Aturan untuk menahan laju konversi lahan pertanian sudah ada, tinggal dijalankan dengan baik dan benar,” ujar Sarwo Edhy.(*)
Berita Terkait
-
Kementan Minta Dinas Pertanian Daerah Tolak Alih Fungsi Lahan
-
Petani di Barito Utara Dapat Pelatihan Perawatan Alat Mesin Pertanian
-
Kementan Targetkan Petani Mudah Ajukan Kredit Usaha Rakyat
-
Tingkatkan Produksi, Kementan Beri Alat Mesin Pertanian di Tapanuli Utara
-
Kementan Dukung Kalbar dalam Upaya Mencegah Alih Fungsi Lahan
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
Terkini
-
CSR BRI Peduli - Yok Kita Gas Wujudkan Ekonomi Sirkular Lewat Daur Ulang Sampah
-
Produksi Minyak Bumi Naik 4,79%, Bahlil Optimis lewat Reaktivasi Sumur dan 45 Ribu Sumur Rakyat!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Wakaf: Dari Ibadah Menuju Investasi Sosial Syariah yang Produktif
-
Rupiah Melemah pada Kamis Petang
-
IHSG Ngacir 1,49 Persen, Kabar dari Danantara Beri Sentimen Positif
-
Miris! Dedi Mulyadi Temukan Supir Truk Aqua Sudah Sepuh, Digaji Rp125 Ribu
-
Danantara Bersiap Terbang ke China Nego Utang Whoosh, Bunga dan Tenor Jadi Taruhan
-
Menkeu Purbaya Mau Babat Habis Pakaian Bekas Pasar Senen
-
Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan