Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) minta Dinas Pertanian (Distan) di daerah untuk menolak permohonan izin alih fungsi lahan pertanian. Berbagai sektor industri dinilai telah menggerus luas lahan pertanian yang mengancam produksi pertanian.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, jika area persawahan dialihfungsikan menjadi bangunan, maka upaya budi daya pertanian akan menjadi sia-sia. Warga pun akan kesulitan untuk mendapatkan makanan.
"Untuk mencegah alih fungsi tersebut, maka pemerintah daerah diharapkan tidak memberikan izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan, terutama yang berada di zona lahan abadi," ujar Sarwo, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Ia menjelaskan, salah satu kewajiban pemerintah untuk menetapkan lahan pangan berkelanjutan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Saat ini, kami sedang melakukan harmonisasi data luas lahan baku sawah dengan beberapa lembaga terkait guna mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres)," kata Sarwo.
Dia menambahkan, data Kementerian ATR/BPN pada tahun 2018 menunjukkan adanya penyusutan lahan baku sawah di Indonesia. Dari data tersebut, ditemukan angka penyusutan mencapai sembilan persen dari 7,75 juta hektare menjadi hanya seluas 7,1 juta hektare.
"Penyusutan tersebut terjadi karena alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan," pungkas Sarwo.
Hal ini mendapat respons positif dari Kabupaten Cirebon. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Ali Efendi mengatakan, pihaknya akan menolak pengajuan izin alih fungsi lahan di zona-zona lahan abadi.
Menurutnya, di Kabupaten Cirebon belum ada aturan mengenai zonasi lahan abadi.
Baca Juga: Kementan Minta Produsen Salurkan Pupuk Sesuai Alokasinya
"Kabupaten Cirebon sudah memiliki Perda lahan abadi, namun untuk zonasi belum diatur dalam Perda. Meski demikian, kami akan tetap mengamankan sawah-sawah produktif," kata Ali.
Ali menjelaskan, peruntukan lahan abadi terdapat sekitar 45.000 hektare. Seluas 40.000 hektare untuk pertanian, 2.000 hektare untuk holtikultura, serta 3.000 hektare untuk perkebunan, jadi total ada 45.000 hektare.
Ia juga menyampaikan, setiap kecamatan rata-rata punya zonasi lahan abadi, namun untuk pertanian sebagian besar ada di wilayah barat seperti Gegesik dan lainnya. Ia berharap, zonasi lahan abadi segera diatur dalam Perda.
“Dengan adanya Perda, Dinas Pertanian bisa lebih bebas bergerak karena memiliki dasar hukum. Walau belum ada Perda zonasinya, kita akan tolak setiap permohonan izin alih fungsi lahan di zona-zona lahan abadi,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Petani di Barito Utara Dapat Pelatihan Perawatan Alat Mesin Pertanian
-
Jatah Pupuk Bersubsidi Berkurang Drastis, Petani Terpaksa Beli Pupuk Mahal
-
Kementan Targetkan Petani Mudah Ajukan Kredit Usaha Rakyat
-
Tingkatkan Produksi, Kementan Beri Alat Mesin Pertanian di Tapanuli Utara
-
Kementan Dukung Kalbar dalam Upaya Mencegah Alih Fungsi Lahan
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan