Suara.com - Kementerian Perdagangan diminta berhati-hati dalam menerapkan ketentuan penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor dan impor barang tertentu agar tidak berdampak negatif terhadap perekonomian nasional.
Pernyataan tersebut dikatakan pengamat ekonomi Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman terkait rencana Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan baru sebagai revisi Permendag No 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu yang mulai berlaku pada Mei 2020.
Adapun sektor yang mengalami kewajiban tersebut adalah ekspor batubara dan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), serta impor beras.
"Aturan tersebut akan berdampak pada industri batubara dan sawit, dan tentunya terhadap ekonomi Indonesia. Apalagi kewajiban penggunaan kapal berbendera Indonesia belum tentu baik bagi industri," kata Ferdy ketika dihubungi di Jakarta, Senin (10/2/2020) kemarin.
Menurutnya, kebijakan yang akan diterbitkan Kemendag tersebut harus dipikirkan secara matang apakah kewajiban menggunakan kapal berbendera Indonesia ini masuk akal.
"Persoalannya, jumlah kapal domestik pengangkut batubara yang berbendera Indonesia sangat sedikit, sementara jumlah produsen batubara dalam negeri sangat banyak," ujarnya.
Ia menambahkan dalam perdagangan internasional importir batubara menuntut kepastian pasokan.
"Jika menggunakan kapal domestik, namun waktu pengiriman tidak tepat waktu, ini tentu akan membuat buyer ragu dan akan beralih membeli batubara dari negara lain," kata Ferdy.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu telah diubah beberapa kali.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Terpidana Korupsi Proyek PLN Batubara di Ciracas
Terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1009) dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kementerian Perdagangan saat ini masih mengebut aturan baru tentang kebijakan itu.
Dalam draf Permendag yang diperoleh wartawan disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1), eksportir wajib mengekspor batubara dan/atau CPO dengan menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional.
Rencana Kementerian Perdagangan untuk menerapkan kebijakan penggunaan kapal nasional dalam kegiatan ekspor juga sempat menuai protes dari asosiasi pemilik kapal negara asing.
International Chamber of Shipping (ICS), dalam suratnya Februari 2018 menyatakan rencana Kementerian Perdagangan menerapkan kewajiban menggunakan kapal Indonesia tidak sesuai dengan prinsip perdagangan bebas.
ICS menyatakan kebijakan yang mengharuskan perusahaan asing bekerja sama dengan pemilik kapal nasional dalam urusan ekspor impor juga menunjukkan iklim kompetisi yang tidak sehat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kurs Rupiah Hari Ini 7 Mei 2026 Naik ke Rp17.336, Ini Penyebabnya
-
BI: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Pendorong Ekonomi Indonesia Meroket
-
IHSG Lanjutkan Tren Penguatan Pagi Ini, Melesat ke Level 7.100
-
Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Harganya Rp 2,84 Juta/Gram
-
Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya
-
BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata
-
Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap
-
Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?
-
Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat