Suara.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) Kokos Jiang di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (11/11/2019) malam.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Mukri menyebut Kokos pernah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung RI mengajukan kasasi sehingga menganulir putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3318 K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Mukri kepada Suara.com, Senin (11/11/2019) malam.
Mukri menyebut Kokos merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT PLN Batubara sebesar Rp 477 miliar.
"Vonis hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Mukri
Selain itu, Kokos juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 477 miliar. Karena telah merugikan keuangan negara.
Diketahui, Kokos divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat dari semua dakwaan pada Rabu (12/6/2019).
Dalam tuntutan Jaksa Kejati DKI Jakarta Selatan, Kokos dituntut vonis penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp 477 miliar.
"Terpidana (Kokos) membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara tidak dilakukan 'desk study' dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan," tutur Mukri.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Buronan Kasus Bank Century
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan
-
Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi
-
Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil
-
Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR
-
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui
-
Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump
-
Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas