Suara.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) Kokos Jiang di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (11/11/2019) malam.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Mukri menyebut Kokos pernah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung RI mengajukan kasasi sehingga menganulir putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3318 K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Mukri kepada Suara.com, Senin (11/11/2019) malam.
Mukri menyebut Kokos merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT PLN Batubara sebesar Rp 477 miliar.
"Vonis hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Mukri
Selain itu, Kokos juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 477 miliar. Karena telah merugikan keuangan negara.
Diketahui, Kokos divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat dari semua dakwaan pada Rabu (12/6/2019).
Dalam tuntutan Jaksa Kejati DKI Jakarta Selatan, Kokos dituntut vonis penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp 477 miliar.
"Terpidana (Kokos) membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara tidak dilakukan 'desk study' dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan," tutur Mukri.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Buronan Kasus Bank Century
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka