Suara.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) Kokos Jiang di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (11/11/2019) malam.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Mukri menyebut Kokos pernah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung RI mengajukan kasasi sehingga menganulir putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3318 K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Mukri kepada Suara.com, Senin (11/11/2019) malam.
Mukri menyebut Kokos merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT PLN Batubara sebesar Rp 477 miliar.
"Vonis hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Mukri
Selain itu, Kokos juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 477 miliar. Karena telah merugikan keuangan negara.
Diketahui, Kokos divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat dari semua dakwaan pada Rabu (12/6/2019).
Dalam tuntutan Jaksa Kejati DKI Jakarta Selatan, Kokos dituntut vonis penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp 477 miliar.
"Terpidana (Kokos) membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara tidak dilakukan 'desk study' dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan," tutur Mukri.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Buronan Kasus Bank Century
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Makin Pedas, Beras Mulai Merangkak Naik
-
Apakah Wardah Tinted Sunscreen Waterproof dan Tahan Lama? Ini Perbedaan Klaim 2 Variannya
-
Ulasan Totto-Chan: Gadis Cilik di Jendela,Kisah Pendidikan yang Membebaskan
-
Singapura vs Timnas Indonesia: Eks Bek MU Sebut The Lions Lapar Bakal Terkam Garuda
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026
-
KPK Usut Asal-Usul SGD 8.500 yang Ditemukan di Ruang Kakanim Jakarta Selatan
-
951 Pinjol yang Resahkan Masyarakat Ditutup, Modusnya Lewat Aplikasi dan Situs
-
Spesifikasi Chery Tiggo V yang Meluncur di GIIAS 2026 sebagai SUV Khusus Indonesia
-
Apa Perbedaan Sunscreen Tinted dengan Sunscreen Biasa? Ini Penjelasan dan Kelebihannya
-
Ironi Ketidakadilan yang Dibiarkan Terjadi di Drama Pyramid Game