Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan nasib revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ke anggota legislatif periode 2019-2024.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa berharap, tidak ada istilah mundur lagi dalam melakukan revisi UU ini.
"Kita tahu pembahasan revisi Minerba intensif dilakukan 3 tahun terakhir. Ada rencana UU minerba disahkan periode DPR yang lalu tapi di saat-saat terakhir, UU ini tidak jadi disahkan dan masuk prolegnas DPR 2019-2024," kata Fabby dalam acara diskusi publik di Balai Kartini, Jakarta, Senin (20/1/2020) kemarin.
Menurut Fabby revisi UU ini penting dilakukan karena memiliki aspek penting dalam konteks pertambangan sekaligus role model kebijakan energi nasional.
"Dimana UU energi pada dasarnya mengoptimalkan SDA di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan energi nasional dan buat Indonesia mandiri secara energi," katanya.
Terkait batubara, Fabby menuturkan, komoditas batubara itu bukan hanya dijadikan komoditas ekspor tapi juga modal pembangunan. Ini sama dengan bahan tambang yang lain, nikel, biji besi dan timah.
"Arahnya adalah menjadikan minerba sebagai modal pembangunan. Kalau lihat dalam konteks batubara dalam negeri itu perlu ditingkatkan, untuk itu maka di dalam kebijakan energi nasional sudah ada rencana untuk membatasi produksi batu bara tidak lebih dari 400 juta ton pada 2019," kata Fabby.
Namun kata dia di tahun 2020 produksi batubara yang disepakati sebesar 550 juta ton.
"Paling tidak kita bisa melihat dan regulasi itu tidak konsisten. Seperti rencana energi nasional itu dengan tegas mengatakan membatasi produksi batubara 400 juta ton di 2019, artinya di 2020 sebenarnya produksi batubara sudah dibatasi tapi realitanya tidak karena pemerintah membutuhkan devisa untuk menutupi CAD," katanya.
Baca Juga: Marwan Batubara: Jangan Jual Isu Mafia Migas Bisa Diberantas Ahok!
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026