Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan nasib revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ke anggota legislatif periode 2019-2024.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa berharap, tidak ada istilah mundur lagi dalam melakukan revisi UU ini.
"Kita tahu pembahasan revisi Minerba intensif dilakukan 3 tahun terakhir. Ada rencana UU minerba disahkan periode DPR yang lalu tapi di saat-saat terakhir, UU ini tidak jadi disahkan dan masuk prolegnas DPR 2019-2024," kata Fabby dalam acara diskusi publik di Balai Kartini, Jakarta, Senin (20/1/2020) kemarin.
Menurut Fabby revisi UU ini penting dilakukan karena memiliki aspek penting dalam konteks pertambangan sekaligus role model kebijakan energi nasional.
"Dimana UU energi pada dasarnya mengoptimalkan SDA di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan energi nasional dan buat Indonesia mandiri secara energi," katanya.
Terkait batubara, Fabby menuturkan, komoditas batubara itu bukan hanya dijadikan komoditas ekspor tapi juga modal pembangunan. Ini sama dengan bahan tambang yang lain, nikel, biji besi dan timah.
"Arahnya adalah menjadikan minerba sebagai modal pembangunan. Kalau lihat dalam konteks batubara dalam negeri itu perlu ditingkatkan, untuk itu maka di dalam kebijakan energi nasional sudah ada rencana untuk membatasi produksi batu bara tidak lebih dari 400 juta ton pada 2019," kata Fabby.
Namun kata dia di tahun 2020 produksi batubara yang disepakati sebesar 550 juta ton.
"Paling tidak kita bisa melihat dan regulasi itu tidak konsisten. Seperti rencana energi nasional itu dengan tegas mengatakan membatasi produksi batubara 400 juta ton di 2019, artinya di 2020 sebenarnya produksi batubara sudah dibatasi tapi realitanya tidak karena pemerintah membutuhkan devisa untuk menutupi CAD," katanya.
Baca Juga: Marwan Batubara: Jangan Jual Isu Mafia Migas Bisa Diberantas Ahok!
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Syarat Terbaru dan Biayanya
-
LPDB Dorong Koperasi Pondok Pesantren Jadi Mitra Strategis Koperasi Desa Merah Putih
-
Minim Sentimen, IHSG Berakhir Merosot ke Level 8.618 Hari Ini
-
Rundown dan Jadwal Ujian CAT PPPK BGN 2025 18-29 Desember 2025
-
ESDM Mulai Jalankan Proyek Pipa Gas Dusem, Pasok Energi dari Jawa ke Sumatera
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Riset: Banyak Peminjam Pindar Menderita Gunakan Skema Pembayaran Tadpole
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Rupiah Terus-terusan Meloyo, Hari Ini Tembus Rp 16.700
-
Purbaya Umumkan APBN Defisit Rp 560,3 Triliun per November 2025, 2,35% dari PDB