Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan nasib revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ke anggota legislatif periode 2019-2024.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa berharap, tidak ada istilah mundur lagi dalam melakukan revisi UU ini.
"Kita tahu pembahasan revisi Minerba intensif dilakukan 3 tahun terakhir. Ada rencana UU minerba disahkan periode DPR yang lalu tapi di saat-saat terakhir, UU ini tidak jadi disahkan dan masuk prolegnas DPR 2019-2024," kata Fabby dalam acara diskusi publik di Balai Kartini, Jakarta, Senin (20/1/2020) kemarin.
Menurut Fabby revisi UU ini penting dilakukan karena memiliki aspek penting dalam konteks pertambangan sekaligus role model kebijakan energi nasional.
"Dimana UU energi pada dasarnya mengoptimalkan SDA di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan energi nasional dan buat Indonesia mandiri secara energi," katanya.
Terkait batubara, Fabby menuturkan, komoditas batubara itu bukan hanya dijadikan komoditas ekspor tapi juga modal pembangunan. Ini sama dengan bahan tambang yang lain, nikel, biji besi dan timah.
"Arahnya adalah menjadikan minerba sebagai modal pembangunan. Kalau lihat dalam konteks batubara dalam negeri itu perlu ditingkatkan, untuk itu maka di dalam kebijakan energi nasional sudah ada rencana untuk membatasi produksi batu bara tidak lebih dari 400 juta ton pada 2019," kata Fabby.
Namun kata dia di tahun 2020 produksi batubara yang disepakati sebesar 550 juta ton.
"Paling tidak kita bisa melihat dan regulasi itu tidak konsisten. Seperti rencana energi nasional itu dengan tegas mengatakan membatasi produksi batubara 400 juta ton di 2019, artinya di 2020 sebenarnya produksi batubara sudah dibatasi tapi realitanya tidak karena pemerintah membutuhkan devisa untuk menutupi CAD," katanya.
Baca Juga: Marwan Batubara: Jangan Jual Isu Mafia Migas Bisa Diberantas Ahok!
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Inflasi Inti Naik, Bank Indonesia Waspadai Kenaikan Harga Emas
-
Daftar Link Resmi Pendaftaran Antrean Pangan Bersubsidi dan Jam Operasional
-
OCBC Raup Laba Rp5,1 Triliun di Tahun 2025, Ini Penyumbang Terbesar
-
OJK Belum Terima Laporan Polri Mau Selidiki Saham Gorengan di Pasar Modal
-
CFX Pangkas Biaya Transaksi Bursa Kripto Jadi 0,01 Persen
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi, di Pegadaian Jadi Makin Murah!
-
Pandu Sjahrir: Saham Gorengan Bikin Investor Asing Ragu Masuk RI
-
Indonesia Kebanjiran Arus Modal Asing yang Masuk Meski IHSG Anjlok
-
IHSG Hari Ini: Sentimen Positif MSCI dan Bursa Saham Dunia yang 'Kebakaran'
-
Cara Cek Bansos PKH, BPNT, BLT 2026 dan Solusi Jika Nama Tidak Muncul