Suara.com - Penggunaan kamera di unit Grab Car sudah mulai diterapkan secara bertahap di berbagai wilayah operasi perusahaan daring asal Malaysia, termasuk di Indonesia.
Meski mulai diterapkan di Indonesia, namun inovasi itu menuai kontroversi setelah otoritas Filipina memaksa Grab menghentikan penggunaan sejumlah fitur andalannya, antara lain penggunaan kamera karena dianggap melanggar hak privasi pelanggan.
Sistem verifikasi wajah (passenger selfie verification) diterapkan pertama oleh Grab untuk wilayah operasinya di Asia Tenggara.
Di Indonesia sendiri, sejak Mei 2019, Grab memastikan secara bertahap unit Grab Car yang beroperasi di area Jabodetabek mulai dipasangi kamera yang siaga 24 jam mengarah kepada penumpang di dalam kendaraan.
Pemasangan kamera ini akan juga dilakukan kepada unit-unit Grab Car lain di kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Namun baru-baru ini sistem yang digadang-gadang sebagai inovasi di industri transportasi daring tersebut mulai dipermasalahkan.
Pada tanggal 5 Februari 2020, Komisi Privasi Nasional atau National Privacy Commission (NPC) Filipina mengeluarkan pernyataan resmi yang melarang sementara penggunaan sistem selfie verfication serta uji coba sistem perekaman audit dan video dalam kendaraan.
NPC mengatakan sistem pemrosesan data pribadi itu tidak cukup mengidentifikasi dan menilai risiko terhadap hak dan kebebasan pengguna tertapi hanya risiko yang dihadapi oleh perusahaan yang diperhitungkan.
Atas penggunaan tiga sistem pemrosesan data tersebut, Grab dalam hal ini disebutkan telah melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Data Tahun 2012.
Baca Juga: Mengenal Fitur Tombol Darurat yang Viral dalam Kasus Penumpang Grab
Grab dapat memantau mitra pengemudi dan penumpang dan juga mengambil foto selama perjalanan melalui sistem perekaman video setelah pengemudi menekan tombol darurat.
NPC mengatakan perusahaan menjelaskan bahwa materi yang diambil melalui tiga sistem pemrosesan data akan dirilis atas permintaan otoritas kepolisian jika terjadi perselisihan, konflik, dan timbul keluhan.
Namun, Grab tidak memasukkan informasi ini melalui pemberitahuan dan kebijakan privasi, katanya.
“Perusahaan juga gagal menyebutkan dasar hukumnya dalam memproses data yang dikumpulkan. Dokumen-dokumen yang diserahkan ke NPC juga ditemukan tidak cukup untuk menentukan apakah pemrosesan data perusahaan sebanding dengan tujuan yang dimaksudkan, apakah manfaat pemrosesan lebih besar dari risiko yang terlibat, atau apakah proses tersebut adalah yang terbaik diantara alternatif yang dipertimbangkan untuk mencapai tujuan yang mendasarinya,” tulis NPC dalam keterangan resminya.
Hukuman dari Komisi Privasi Nasional ini muncul sebulan setelah badan anti monopoli Filipina mendenda Grab sebesar 16,1 juta peso (sekitar 319.000 dolar AS) karena dinilai menerapkan tarif terlalu mahal dan denda pembatalan.
Menurut Komisi Persaingan Usaha Filipina, keputusan tersebut didasarkan pada audit dari pengawas independen yang ditugaskan untuk memantau kepatuhan Grab dengan komitmen penetapan harga dan layanannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional
-
Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?
-
ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri
-
Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan
-
Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi
-
Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama
-
Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion
-
CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen