Suara.com - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu meminta masyarakat lebih teliti dan pintar memilih asuransi dengan polis yang mencakup seluruh penyakit. Apalagi saat ini sedang heboh wabah virus corona.
Menurutnya, tidak semua penyakit tercakup dalam tanggungan asuransi. Pertanggungan asuransi didasarkan pada perjanjian awal antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi.
"Tergantung produknya. Jadi pemegang polis membaca lagi apa saja yang ditanggung," ujar Togar dalam keterangannya, Senin (17/2/2020).
Sementara, menurut Head of Strategy and Business Development Allianz Life Indonesia Margriet Djojohartono, perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam polis yang dimiliki oleh nasabah.
Sehingga penting bagi nasabah untuk memahami isi polis, terutama untuk kondisi epidemi.
"Untuk itu, Allianz Indonesia menyediakan perlindungan kesehatan yang mencakup biaya perawatan di rumah sakit bagi nasabah yang memiliki Asuransi kesehatan dan harus menjalani perawatan, termasuk akibat virus Corona," ujar dia.
Saat ini, Allianz Indonesia memiliki manfaat perlindungan terhadap penyakit kritis/Critical Illness (CI). Apabila virus Corona menyebabkan penyakit kritis yang tercakup dalam polis, maka Allianz akan memberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jika virus corona menyebabkan suatu kondisi atau penyakit kritis yang termasuk ke dalam cakupan polis, maka Allianz akan memberikan manfaat sesuai dengan yang tercantum di dalam polis," katanya.
Dalam hal ini, Allianz Indonesia pun siap menanggung biaya pengobatan nasabahnya yang sakit di luar negeri yang disebabkan virus itu.
Baca Juga: Terbelit Kasus, Klaim Jatuh Tempo Asuransi Jiwasraya Naik Jadi Rp 16 T
"Nasabah harus memastikan produk Asuransi yang dibeli. Jadi produk asuransi kesehatan kita ada yang perlindungannya khusus domestik, tapi ada juga plan yang menjangkau internasional. Kalau nasabah kita membeli plan yang internasional, kebetulan melakukan perjalanan keluar negeri akibat sakit, akan dicover sesuai dengan ketentuan yang tercantum di polis," tambahnya.
Berita Terkait
-
Di Depan Investor, Sri Mulyani: Dampak Virus Corona Mulai Terasa
-
Bikin Geger, Buku Terbitan Tahun 1981 Diklaim Sudah Prediksi Virus Corona
-
Perawat Ikut Terinfeksi, RS di Jepang Hentikan Terima Pasien Corona
-
Wabah SARS Dapat Menyebar melalui Pipa, Apakah COVID-19 Juga Sama?
-
WNI dari China Negatif Corona Covid-19, Pemerintah Tetap Waspada
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Syarat Terbaru dan Biayanya
-
LPDB Dorong Koperasi Pondok Pesantren Jadi Mitra Strategis Koperasi Desa Merah Putih
-
Minim Sentimen, IHSG Berakhir Merosot ke Level 8.618 Hari Ini
-
Rundown dan Jadwal Ujian CAT PPPK BGN 2025 18-29 Desember 2025
-
ESDM Mulai Jalankan Proyek Pipa Gas Dusem, Pasok Energi dari Jawa ke Sumatera
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Riset: Banyak Peminjam Pindar Menderita Gunakan Skema Pembayaran Tadpole
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Rupiah Terus-terusan Meloyo, Hari Ini Tembus Rp 16.700
-
Purbaya Umumkan APBN Defisit Rp 560,3 Triliun per November 2025, 2,35% dari PDB