Suara.com - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu telah diubah beberapa kali.
Terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kementerian Perdagangan pun saat ini masih mengebut aturan baru tentang kebijakan itu. Dalam draf Permendag yang diperoleh wartawan disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1), eksportir wajib mengekspor batubara dan/atau CPO dengan menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional.
Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, dengan aturan tersebut bisa dipastikan cita-cita Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait peningkatan ekspor hanya tinggal mimpi.
Menurut Bhima, angkutan laut saat ini memang masih didominasi oleh kapal berbendera asing terlebih masih minimnya kapal berbendera Indonesia. Sehingga, tak mudah peraturan tersebut diterapkan.
"Kalau tujuannya untuk menekan defisit transaksi berjalan, itu harus coba dikaji lagi, karena kalau dilihat dari perspektif yang lebih besar lagi, kebijakan itu efeknya negatif ke perekonomian," kata Bhima saat dihubungi Suara.com beberapa waktu lalu.
Menurut Bhima, industri angkutan laut membutuhkan kepercayaan yang tinggi. Terlebih angkutan laut menjadi penghubung antar negara.
Jika aturan terkait angkutan ekspor benar-benar diterapkan, maka bukan tidak mungkin akan semakin memperburuk defisit transaksi berjalan.
"Akibat dari aturan itu, ekspor impor terganggu dampaknya memperburuk defisit transaksi berjalan," tutur Bhima.
Baca Juga: Ekspor-Impor Lesu, Neraca Dagang RI di Januari Tekor 860 Juta Dolar AS
Bhima meminta pemerintah untuk kembali mengkaji ulang terkait aturan tersebut. Bhima pun meminta pemerintah untuk terlebih dahulu mendengarkan masukan dari pelaku industrinya langsung.
"Mendengar masukan dari pelaku usaha di sektor komoditas ekspor penting. Roadmap yang jelas terkait pemberlakuannya pun penting," tutur Bhima.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan APBI telah menyampaikan secara resmi mengenai permasalahan ini kepada pemerintah melalui Kementerian Perdagangan agar peraturan ini dibatalkan atau ditunda pemberlakuannya.
APBI berpendapat bahwa peraturan tersebut dapat berjalan efektif jika industri perkapalan nasional sudah siap dan tersedia.
“Saat ini, keberadaan kapal nasional masih sangat jauh dari mencukupi untuk memenuhi ekspor batubara Indonesia, bahkan hingga 10 tahun ke depan,” katanya.
Hendra menambahkan beberapa pembeli telah memastikan akan membeli batubara dari negara lain seperti Australia dan Rusia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
Terkini
-
Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global
-
Pengamat: Penjatahan BBM Subsidi Masih Wajar dan Efektif Tekan Konsumsi Energi
-
Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis Bagi Kendaraan
-
125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!
-
Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Inflasi Maret 2026 Tembus 0,41 Persen, Kenaikan Harga Pangan dan Bensin Jadi Biang Keroknya
-
Isu Harga BBM Melejit, Warga Jakarta 'Panic Buying' Pertamax Hingga Ludes!
-
Harga Avtur Naik 70%, Nasib Tarif Tiket Pesawat Gimana?
-
LPDB Koperasi Perkuat Skema Penyaluran Dana Bergulir untuk Dukung Operasional KDKMP