Suara.com - Malaysia dan Vietnam akhirnya memutuskan denda bagi Grab karena dianggap melakukan kecurangan pasar, termasuk keberadaan perusahaan sebagai jenis usaha teknologi aplikasi yang tak mematuhi syarat bisnis transportasi seperti membayar pajak.
Pengadilan Banding Vietnam (Ho Chi Minh City) menguatkan putusan persidangan sebelumnya yang memvonis Grab harus membayar sebesar 207.000 dolar AS atau setara 4,8 miliar Dong kepada pemain taksi lokal Vinasun. Putusan tersebut merupakan buntut gugatan Vinasun yang menilai telah dirugikan oleh sepak terjang Grab.
Seperti dikutip dari vnexpress.net, pada Kamis (12/3), Vinasun diketahui melayangkan gugatan kepada Grab di Pengadilan Publik pada Juni 2017.
Pemain taksi lokal itu menuding Grab berlaku curang, dan melanggar ketentuan skema kebijakan transportasi di Vietnam, sehingga merugikan perusahaan hingga 3,27 juta dolar AS.
Namun Grab menyatakan banding terhadap vonis pengadilan. Sebaliknya, Pengadilan Banding HCMC malah menguatkan putusan bahwa Grab harus membayar kerugian Vinasun.
Pengadilan menilai Grab secara operasional merupakan perusahaan transportasi dengan mengelola kendaraan dan menerima bayaran dari para pelanggan.
Akan tetapi, secara status usaha, Grab terdaftar sebagai perusahaan teknologi sehingga tidak menanggung pungutan pajak, serta biaya lainnya selayaknya perusahaan transportasi.
Peristiwa serupa terjadi di Malaysia. Dikutip dari techinasia.com, Pengadilan Tinggi Malaysia kemarin, Rabu (11/3), menolak permintaan Grab untuk meninjau kembali vonis yang dijatuhkan Komisi Persaingan Malaysia (MyCC) pada Oktober 2019.
Vonis tersebut memaksa Grab untuk membayar denda sebesar 20,9 juta dolar AS karena menyalahgunakan posisi dominannya yang melarang promosi dan iklan pihak ketiga bagi para mitra.
Baca Juga: Asisten Ditipu Ojol Ratusan Juta Rupiah, Sandra Dewi Akan Ganti Rugi?
Sebaliknya, Grab telah berulang kali mengatakan bahwa perusahaan telah sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Persaingan Malaysia 2010.
Meskipun kasus ini di Malaysia tidak terkait dengan merger Grab-Uber, Grab masih terjerat dalam beberapa masalah hukum di negara-negara Asia Tenggara karena posisinya yang dominan, setelah merger.
Sementara itu, di Indonesia, Grab juga menghadapi kasus hukum terkait diskriminasi pesanan yang dilakukan oleh anak usahanya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Grab dan TPI yang dianggap melakukan perbuatan yang mengancam persaingan tidak sehat itu diancam terkena denda Rp 25 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
Purbaya Pede IHSG dan Rupiah Aman di Tengah Konflik AS-Venezuela
-
Kartu Debit Bisa Dipakai di 200 Negara, Bank Jakarta Bidik Layanan Transaksi Kelas Global
-
Konflik AS-Venezuela, Purbaya: Hukum Dunia Aneh, PBB Lemah Sekarang
-
Inflasi Terjaga, BI Tetap Waspadai Kenaikan Harga Cabai dan Daging Ayam
-
Harga Minyak Dunia Justru Melorot di Tengah Panasnya Penangkapan Presiden Maduro
-
Debit Visa Bank Jakarta Didorong Jadi Motor Transaksi Global UMKM dan Ekonomi Kreatif di DKI
-
Kurs Dolar AS Makin Tinggi, Cek Nilainya di Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA
-
Bansos BSU Cair Januari 2026? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Rupiah Terus Merosot ke Level Rp16.740 terhadap Dolar Amerika Serikat
-
Kartu Debit Visa Bank Jakarta Meluncur, Akses Transaksi Global Dongkrak Kepercayaan Nasabah