Suara.com - Malaysia dan Vietnam akhirnya memutuskan denda bagi Grab karena dianggap melakukan kecurangan pasar, termasuk keberadaan perusahaan sebagai jenis usaha teknologi aplikasi yang tak mematuhi syarat bisnis transportasi seperti membayar pajak.
Pengadilan Banding Vietnam (Ho Chi Minh City) menguatkan putusan persidangan sebelumnya yang memvonis Grab harus membayar sebesar 207.000 dolar AS atau setara 4,8 miliar Dong kepada pemain taksi lokal Vinasun. Putusan tersebut merupakan buntut gugatan Vinasun yang menilai telah dirugikan oleh sepak terjang Grab.
Seperti dikutip dari vnexpress.net, pada Kamis (12/3), Vinasun diketahui melayangkan gugatan kepada Grab di Pengadilan Publik pada Juni 2017.
Pemain taksi lokal itu menuding Grab berlaku curang, dan melanggar ketentuan skema kebijakan transportasi di Vietnam, sehingga merugikan perusahaan hingga 3,27 juta dolar AS.
Namun Grab menyatakan banding terhadap vonis pengadilan. Sebaliknya, Pengadilan Banding HCMC malah menguatkan putusan bahwa Grab harus membayar kerugian Vinasun.
Pengadilan menilai Grab secara operasional merupakan perusahaan transportasi dengan mengelola kendaraan dan menerima bayaran dari para pelanggan.
Akan tetapi, secara status usaha, Grab terdaftar sebagai perusahaan teknologi sehingga tidak menanggung pungutan pajak, serta biaya lainnya selayaknya perusahaan transportasi.
Peristiwa serupa terjadi di Malaysia. Dikutip dari techinasia.com, Pengadilan Tinggi Malaysia kemarin, Rabu (11/3), menolak permintaan Grab untuk meninjau kembali vonis yang dijatuhkan Komisi Persaingan Malaysia (MyCC) pada Oktober 2019.
Vonis tersebut memaksa Grab untuk membayar denda sebesar 20,9 juta dolar AS karena menyalahgunakan posisi dominannya yang melarang promosi dan iklan pihak ketiga bagi para mitra.
Baca Juga: Asisten Ditipu Ojol Ratusan Juta Rupiah, Sandra Dewi Akan Ganti Rugi?
Sebaliknya, Grab telah berulang kali mengatakan bahwa perusahaan telah sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Persaingan Malaysia 2010.
Meskipun kasus ini di Malaysia tidak terkait dengan merger Grab-Uber, Grab masih terjerat dalam beberapa masalah hukum di negara-negara Asia Tenggara karena posisinya yang dominan, setelah merger.
Sementara itu, di Indonesia, Grab juga menghadapi kasus hukum terkait diskriminasi pesanan yang dilakukan oleh anak usahanya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Grab dan TPI yang dianggap melakukan perbuatan yang mengancam persaingan tidak sehat itu diancam terkena denda Rp 25 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya
-
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump
-
Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA
-
Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal
-
Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi
-
Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar
-
Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?
-
Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan
-
Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?
-
Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!